Jokowi merespons keputusan DPR RI yang menyepakati pembentukan dan susunan nama keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji dalam rapat paripurna ke-21 [283] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons keputusan DPR RI yang menyepakati pembentukan dan susunan nama keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji dalam rapat paripurna ke-21.
Orang nomor satu di Indonesia itu menekankan bahwa hal tersebut merupakan wewenang dari lembaga yang tengah diketuai oleh Puan Maharani tersebut.
Hal ini dia sampaikan saat memberikan keterangan pers sebelum berangkat melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Selasa (16/7/2024).
“Ya, itu hak yang dimiliki DPR,” katanya kepada wartawan,
Menurut catatan Bisnis, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pemerintah akan mengikuti dan menghormati pembentukan Pansus Angket yang berisikan 30 anggota dewan dari seluruh fraksi DPR RI tersebut.
“Ya, kami ikuti saja. Itu kan proses yang dijamin oleh konstitusi kan. Itu kami ikuti,” ujarnya usai mendampingi Presiden Joko Widodo [Jokowi] saat menerima kedatangan dari Grand Syekh Al Azhar, Imam Akbar Ahmed Al Tayeb di Istana Merdeka, Selasa (9/7/2024).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyetujui dan mengesahkan Pansus Angket Pengawasan Haji 2024, dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (9/7/2024).
Komisi VIII DPR sebelumnya mengusulkan untuk menggunakan hak angket dalam mengawasi penyimpangan yang terjadi selama penyelenggaraan haji 2024.
"Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan, apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?," kata Cak Imin, di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/7/2024).
Sontak semua anggota di Sidang Paripurna menyatakan "setuju". Cak Imin mengatakan bahwa pembentukan panitia angket penyelenggaraan haji akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Terima kasih, mana tepuk tangannya. Komisi VIII paling keras tepuk tangannya," ujar Cak Imin.
Bisnis.com, JAKARTA — DPRbergerak cepat untuk menyelidiki penyimpangan pada penyelenggaraanIbadah Haji 2024.
Pada pekan lalu, Selasa (9/7/2024),DPRtelah menyepakatiPanitia Khusus(Pansus)AngketPengawasanHaji. Pembentukan pansus itu merupakan respons atas usulan Komisi VIIIDPRuntuk menggunakanhak angketdalam mengawasi penyimpangan yang terjadi selama penyelenggaraanhaji2024.
Pasalnya,DPRmendugaKementerian Agamatelah lalai dalam menjalankan kebijakan pembagian kuota antarahajireguler danhajikhusus pada 2024. DPR dalam beberapa waktu terakhir memang menyorotipengalihan kuota haji pada 2024 lantaran telah melanggar UU No. 8/2019 tentang PenyelenggaraanHajidan Umroh.
Regulasi itu, khususnya Pasal 64, Ayat 2, menetapkan alokasi haji khusus hanya sebesar 8% dari kuota haji Indonesia. Namun, Untuk kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi pada 2024 sebesar 20.000 orang,Kemenagkemudian membaginya sebesar 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 bagi haji khusus.
Tak hanya itu.DPRberdasarkan informasi yang dihimpun mengeklaim adanya indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait dengan pengalihan kuota haji reguler kehajikhusus.
Hal itu diungkapkan anggotaPansusAngketDPRuntuk Pengawasan Haji 2024, Luluk Nur Hamidah.Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, kata Luluk, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50% itu terindikasi korupsi.
“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuotahajireguler ke haji khusus,” katanya, dalam keterangan resmi, pada Rabu (10/7/2024).
Oleh karena itu, jelasnya,PansusAngketDPRakan mendalami terlebih dahulu informasi tersebut. Bahkan, pansus akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
"Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” ujarnya.
Para jemaah haji beristirahat di tenda dalam prosesi ibadah haji di Mina, Arab Saudi/Antara
Lebih lanjut, Luluk menjelaskan bahwa pengalihan kuota jemaah untukhajiplus tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan. Untuk itu, DPR membentuk Pansus Angket untuk Pengawasan Haji 2024.
Menurutnya,PansusAngketDPRtelah mengindikasikan penggunaan alokasi kuota tambahan pada 2024 itu terkait dengan penyalahgunaan wewenang pemerintah.
“Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh Pemerintah/Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang. Khususnya antrean jemaah lansia reguler yang bisa kita prioritaskan melalui tambahan kuota 20 ribu tersebut,” ucapnya.
DPR, jelasnya, berharapPansusAngketdapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji yang berdasarkan UU hanya diperbolehkan sebesar 8% untuk haji khusus.
“Tapi justru digunakan 50% oleh Kemenag keHajiKhusus,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan bahwaDPRjuga menyoroti tentang layanan Armurzna yang masih belum ada perubahan karena over capacity baik tenda maupun toilet.
RESPONS KEMENAG
Terhadap indikasi itu,KemenagmempersilahkanPansusHajiyang dibentukDPRuntuk membuktikan tuduhan korupsi tersebut.
"Dibuktikan saja," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU)KemenagHilman Latief di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Dia pun membantah tudingan Komisi VIII DPR RI yang menilai adanya indikasi dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Haji 2024.
"Kemenag tidak jualan kuota. Dalam MoU antar menterinya [Kemenag-Menteri Haji Saudi] angkanya memang segitu, kan kita tidak boleh jual-jual sembarangan," katanya, saat memberi keterangan kepada awak media, pada Senin (15/7/2024).
Lebih lanjut, Hilman menyatakan sangat senang saat mengetahui adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 tersebut.
Dia mengatakan bahwa pihaknya berupaya mengatur pembagian kuota hingga pemberian layanan kepada jemaah, saat masih di Indonesia dan di Tanah Suci.
"Kementerian Agama juga senang dan sekaligus juga berpikir keras. Kira-kira bagaimana cara membawanya ke sana? pembagiannya, kemudian juga layanannya di Tanah Air, layanannya di sana, dan seterusnya. Dan kami juga berangkat ke Tanah Suci, berdiskusi dengan Kementerian Haji dan Umroh terkait dengan kuota ini," ujarnya.
Para jemaah haji menaiki pesawat/Antara
KETENTUAN ARAB SAUDI
Lebih lanjut, Hilman mengatakan kuota haji khusus yang diambil dari kuota tambahan adalah ketentuan dari Arab Saudi. Kementerian Haji Saudi bersama Kemenag RI sebelumnya melakukan simulasi-simulasi soal potensi kepadatan di Mina.
Saat dilakukan simulasi, kata dia, kepadatan di Mina yang sudah tidak bisa dihindari lagi, utamanya di maktab yang ditempati jamaah Indonesia. Apabila dipaksakan maka akan mengancam keselamatan jiwa.
Hilman mengatakan Kemenag tidak bisa memutuskan soal pembagian kuota jika tidak ada rumusan dari Kementerian Haji Saudi yang diturunkan lewat dokumen. Ketika dokumen dari Kementerian Haji Saudi turun, kata dia, maka Kemenag baru bisa memproses soal pembagian alokasi kuota haji tambahan.
"Dari sana dokumennya barulah kita proses, kalau gak ada itu, gak bisa kita proses," kata dia.
Hilman juga menegaskan Kemenag siap akan membawa dokumen dan data-data yang diperlukan saat rapat Pansus Haji dimulai.
Sebelumnya,Menteri Agama(Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku siap mengikuti setiap proses evaluasi penyelenggaraanibadah haji 2024.
"Ya kita ikuti saja. Itu proses yang disiapkan konstitusi. Jadi kita ikuti saja," kata Menag Yaqut.