Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendorong KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang menyeret Menag Yaqut. Halaman all [501] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang menyeret Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki.
Ini ia sampaikan merespons adanya laporan dari Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) ke KPK yang menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan.
"KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meskipun, sebagian pihak menilai pelaksanaan ibadah Haji tahun ini lebih baik,” kata Nasir kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Ia lantas mengungkit dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR karena memang adanya indikasi kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan ibadah Haji 2024.
Diketahui, Pansus Haji DPR sudah dibentuk sejak Juli lalu namun rapat perdana tersebut belum digelar hingga kini.
"Dibentuknya Pansus Angket Haji DPR RI di satu sisi menunjukkan bahwa ada dugaan penyimpangan yang berpotensi ke arah tindak pidana KKN dalam penyelenggaraan ibadah Haji,” ujar dia.
“Baik itu dari sisi akomodasi, transportasi, bahan makanan dan soal kouta khusus yang diberikan Pemerintahan Arab Saudi untuk Indonesia,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nasir juga meminta Yaqut dan Saiful Rahmat segera diminta keterangannya karena menjadi terlapor.
Namun tidak menutup kemungkinan juga KPK turut memanggil pihak-pihak penyelenggara ibadah haji lainnya.
“Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga anti rasuah ini punya konsern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah Haji. (Pemanggilan) bisa saja dilakukan jika telah memenuhi syarat,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Yaqut Cholil Qoumas dan Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Laporan disampaikan Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) yang menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan.
"Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” kata Koordinator FPAK Rahman Hakim saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Rahman mengaku menyebutkan sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam pengalihan kuota haji 2024. Namun, ia tidak bisa mengungkap nama-nama itu kepada wartawan.
Untuk diketahui, DPR telah membentuk Pansus Angket Haji 2024 untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan dalam pengalihan kuota gaji tambahan sebesar 50 persen.
Menurut informasi yang diperoleh DPR, setengah kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi dialihkan ke program haji plus yang berbiaya mahal.
Mahkamah Kehormatan Dewan memanggil redaksi Tempo untuk mengklarifikasi berita dugaan suap kuota haji, tetapi perwakilan Tempo tak hadir. Halaman all [495] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memanggil redaksi Tempo pada Senin (29/7/2024) untuk memberikan klarifikasi terkait berita dugaan suap kuota haji.
Namun, redaksi Tempo diketahui tidak memenuhi undangan itu.
Ketua MKD DPR Adang Daradjatun mengatakan, pihaknya merasa perlu melakukan pemanggilan dalam rangka melaksanakan tugas.
"Tugas MKD adalah menjaga etika dan kehormatan anggota Dewan. Kalau kita baca di depan majalah Tempo halaman utama, jelas sangat merasakan perlunya ada pendalaman atau klarifikasi. Jelas di situ dikatakan ada dugaan jual beli kuota dan suap miliaran rupiah kepada anggota DPR," kata Adang di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Menurutnya, MKD harus meluruskan terkait pemberitaan yang menyangkut anggota DPR.
Adang sebagai pimpinan MKD merasa bertanggung jawab atas berita tersebut.
"Oleh karena itu, hari ini kami mengundang majalah Tempo dan redaksinya, terutama rekan kita yang berbicara di satu media, suatu rekaman, sehingga jelas," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Ia menegaskan, undangan tersebut bersifat klarifikasi. Meski memanggil Tempo, MKD mengaku sangat menghormati Undang-Undang Pers dan Kode Etik Pers.
"Tetapi tolonglah kita juga dihormati sebagai MKD yang harus menjaga kehormatan dan etika anggota DPR perlu mengundang dan meminta penjelasan, apa yang sebetulnya terjadi, sumber mana yang menyatakan bahwa anggota DPR memperoleh miliaran rupiah," ungkapnya.
Sementara itu, anggota MKD Habiburokhman mendapatkan informasi dari Sekretariat Jenderal bahwa redaksi Tempo tidak berkenan untuk hadir hari ini.
"Kami mencoba lagi, siapa tahu teman-teman itu berkenan lagi di Minggu yang akan datang, untuk memberikan keterangan di sini. Bentuknya atau mekanismenya kami serahkan kepada teman-teman. Kalau ingin di persidangan tertutup, kami siap mengikutinya," kata Habiburokhman.
Menurut catatan Kompas.com, dugaan suap kuota haji justru pernah diutarakan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah.
Luluk mendapatkan informasi dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan juga stakeholder haji sebenarnya termasuk juga dari beberapa biro perjalanan haji dan umrah yang memberikan informasi yang sangat berharga, terkait dengan indikasi korupsi itu," kata Luluk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Politikus PKB itu menyebutkan, indikasi korupsi tersebut menggunakan modus mengeluarkan uang tertentu untuk mendapatkan kuota haji yang menguntungkan sebagian pihak.
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) disebut tidak pernah berkoordinasi dengan DPR terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya berpandangan seharusnya Kemenag tetap berkoordinasi dengan DPR terkait dengan pengalihan kuota haji tersebut meskipun sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Arab Saudi.
"Ya, jadi kan begini kan untuk kuota itu ada undang-undangnya. Ketika Kemenag sudah mendapatkan izin dari Pemerintahan Arab Saudi, tapi harus berkoordinasi dengan DPR RI," tuturnya di Jakarta, Selasa (16/7.2024).
Dia menjelaskan bahwa saat ini ada 5,3 juta calon jamaah haji asal Indonesia yang kini belum berangkat, lantaran terganjal kuota haji khusus.
"Kita mengingat ada antrean yang begitu panjang jumlahnya 5,3 juta jemaah kan, jadi mestinya dibahas dan dikonsultasikan mana yang harus reguler dan mana yang untuk haji plus," katanya.
Menurut Wisnu, aturan kuota haji tersebut telah diatur dan ditandatangani Presiden RI. Maka dari itu, segala perubahan yang ada di lapangan tetap harus dikonsultasikan ke DPR.
"Untuk kuota haji plus dalam UU itu sudah disebutkan maksimal 8 persen. Menteri itu tidak boleh menabrak aturan yang sudah ditandatangani presiden," ujarnya.
Bisnis.com, JAKARTA — DPRbergerak cepat untuk menyelidiki penyimpangan pada penyelenggaraanIbadah Haji 2024.
Pada pekan lalu, Selasa (9/7/2024),DPRtelah menyepakatiPanitia Khusus(Pansus)AngketPengawasanHaji. Pembentukan pansus itu merupakan respons atas usulan Komisi VIIIDPRuntuk menggunakanhak angketdalam mengawasi penyimpangan yang terjadi selama penyelenggaraanhaji2024.
Pasalnya,DPRmendugaKementerian Agamatelah lalai dalam menjalankan kebijakan pembagian kuota antarahajireguler danhajikhusus pada 2024. DPR dalam beberapa waktu terakhir memang menyorotipengalihan kuota haji pada 2024 lantaran telah melanggar UU No. 8/2019 tentang PenyelenggaraanHajidan Umroh.
Regulasi itu, khususnya Pasal 64, Ayat 2, menetapkan alokasi haji khusus hanya sebesar 8% dari kuota haji Indonesia. Namun, Untuk kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi pada 2024 sebesar 20.000 orang,Kemenagkemudian membaginya sebesar 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 bagi haji khusus.
Tak hanya itu.DPRberdasarkan informasi yang dihimpun mengeklaim adanya indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait dengan pengalihan kuota haji reguler kehajikhusus.
Hal itu diungkapkan anggotaPansusAngketDPRuntuk Pengawasan Haji 2024, Luluk Nur Hamidah.Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, kata Luluk, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50% itu terindikasi korupsi.
“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuotahajireguler ke haji khusus,” katanya, dalam keterangan resmi, pada Rabu (10/7/2024).
Oleh karena itu, jelasnya,PansusAngketDPRakan mendalami terlebih dahulu informasi tersebut. Bahkan, pansus akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
"Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” ujarnya.
Para jemaah haji beristirahat di tenda dalam prosesi ibadah haji di Mina, Arab Saudi/Antara
Lebih lanjut, Luluk menjelaskan bahwa pengalihan kuota jemaah untukhajiplus tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan. Untuk itu, DPR membentuk Pansus Angket untuk Pengawasan Haji 2024.
Menurutnya,PansusAngketDPRtelah mengindikasikan penggunaan alokasi kuota tambahan pada 2024 itu terkait dengan penyalahgunaan wewenang pemerintah.
“Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh Pemerintah/Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang. Khususnya antrean jemaah lansia reguler yang bisa kita prioritaskan melalui tambahan kuota 20 ribu tersebut,” ucapnya.
DPR, jelasnya, berharapPansusAngketdapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji yang berdasarkan UU hanya diperbolehkan sebesar 8% untuk haji khusus.
“Tapi justru digunakan 50% oleh Kemenag keHajiKhusus,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan bahwaDPRjuga menyoroti tentang layanan Armurzna yang masih belum ada perubahan karena over capacity baik tenda maupun toilet.
RESPONS KEMENAG
Terhadap indikasi itu,KemenagmempersilahkanPansusHajiyang dibentukDPRuntuk membuktikan tuduhan korupsi tersebut.
"Dibuktikan saja," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU)KemenagHilman Latief di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Dia pun membantah tudingan Komisi VIII DPR RI yang menilai adanya indikasi dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Haji 2024.
"Kemenag tidak jualan kuota. Dalam MoU antar menterinya [Kemenag-Menteri Haji Saudi] angkanya memang segitu, kan kita tidak boleh jual-jual sembarangan," katanya, saat memberi keterangan kepada awak media, pada Senin (15/7/2024).
Lebih lanjut, Hilman menyatakan sangat senang saat mengetahui adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 tersebut.
Dia mengatakan bahwa pihaknya berupaya mengatur pembagian kuota hingga pemberian layanan kepada jemaah, saat masih di Indonesia dan di Tanah Suci.
"Kementerian Agama juga senang dan sekaligus juga berpikir keras. Kira-kira bagaimana cara membawanya ke sana? pembagiannya, kemudian juga layanannya di Tanah Air, layanannya di sana, dan seterusnya. Dan kami juga berangkat ke Tanah Suci, berdiskusi dengan Kementerian Haji dan Umroh terkait dengan kuota ini," ujarnya.
Para jemaah haji menaiki pesawat/Antara
KETENTUAN ARAB SAUDI
Lebih lanjut, Hilman mengatakan kuota haji khusus yang diambil dari kuota tambahan adalah ketentuan dari Arab Saudi. Kementerian Haji Saudi bersama Kemenag RI sebelumnya melakukan simulasi-simulasi soal potensi kepadatan di Mina.
Saat dilakukan simulasi, kata dia, kepadatan di Mina yang sudah tidak bisa dihindari lagi, utamanya di maktab yang ditempati jamaah Indonesia. Apabila dipaksakan maka akan mengancam keselamatan jiwa.
Hilman mengatakan Kemenag tidak bisa memutuskan soal pembagian kuota jika tidak ada rumusan dari Kementerian Haji Saudi yang diturunkan lewat dokumen. Ketika dokumen dari Kementerian Haji Saudi turun, kata dia, maka Kemenag baru bisa memproses soal pembagian alokasi kuota haji tambahan.
"Dari sana dokumennya barulah kita proses, kalau gak ada itu, gak bisa kita proses," kata dia.
Hilman juga menegaskan Kemenag siap akan membawa dokumen dan data-data yang diperlukan saat rapat Pansus Haji dimulai.
Sebelumnya,Menteri Agama(Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku siap mengikuti setiap proses evaluasi penyelenggaraanibadah haji 2024.
"Ya kita ikuti saja. Itu proses yang disiapkan konstitusi. Jadi kita ikuti saja," kata Menag Yaqut.
Indikasi korupsi tersebut menggunakan modus mengeluarkan uang tertentu untuk mendapatkan kuota haji yang menguntungkan sebagian pihak. Halaman all [360] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR, Luluk Nur Hamidah mengaku mendapatkan informasi dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan juga stakeholder haji sebenarnya termasuk juga dari beberapa biro perjalanan haji dan umrah yang memberikan informasi yang sangat berharga, terkait dengan indikasi korupsi itu," kata Luluk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menyebutkan, indikasi korupsi tersebut menggunakan modus mengeluarkan uang tertentu untuk mendapatkan kuota haji yang menguntungkan sebagian pihak.
Luluk menyebutkan, indikasi korupsi itu merupakan alasan dibentuknya Pansus Angket Haji yang akan mendalami dan menyelidiki lebih lanjut temuan tersebut.
"Kita mendapatkan informasi yang lebih dalam dari itu ya potensi korupsi yang memang terjadi di balik pengalihan kuota 10.000, dari yang seharusnya hanya 8 persen atau sekitar 1.600," ujar dia.
Luluk mengatakan, Pansus Haji akan meminta izin untuk dapat melakukan rapat di masa reses demi mengusut indikasi korupsi tersebut.
"Maka semua informasi kita kumpulkan dan himpun, tetapi pada saatnya nanti semua pasti akan ada proses-proses yang jauh lebih serius dari itu dan pasti akan kita panggil para pihak yang sanggup untuk memberikan kesaksian, dan kita juga akan dalami, intinya itu," ucap Luluk.
Diberitakan sebelumnya, DPR meresmikan pembentukan Pansus Haji 2024 dalam rapat paripurna pada Selasa (10/7/2024) kemarin.
Ada sejumlah masalah dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 yang akan dibahas oleh pansus, antara lain, penyalahgunaan kuota haji tambahan, keterlambatan penerbangan jemaah haji, hingga buruknya layanan bagi jemaah haji di Arafah, Muzalifah, dan Mina.