Nama "BPK" disebut telah menerima commitment fee 1,5% atau Rp10,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur Kereta Api Besitang-Langsa. [813] url asal
Pangkalnya, nama "BPK" disebut telah menerima biaya ikat janji ataucommitment feesebesar 1,5% atau Rp10,2 miliar. Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Agung(Kejagung) terhadap tiga tersangka kasusjalur KA Besitang-Langsapada Senin (15/7/2024) di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam dokumen dakwaan JPU, Halim Hartono selaku terdakwa pada kasus itu telah menerimacommitment feesebesar 10% dari Sulmiyadi selaku pihak PT Agung-Tuwe JO. Dari jumlah tersebut, terdapat pembagian 1,5% untuk BPK.
Halim Hartono, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsijalur KA Besitang-Langsa, merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Agustus 2019–Desember 2022.
"Pemberian uang dari Sulmiyadi [selaku pelaksana BSL-18] kepada Halim Hartono melalui Andri Fitra sebagai bentuk komitmen fee sebesar 10% dari nilai kontrak untuk Halim Hartono, sebesar 1,5% untuk Pokja, dan sebesar 1,5 % untuk BPK dengan total sebesar Rp10.250.000.000," demikian terungkap dalam dokumen JPU.
Terkait hal ini, penasihat hukum (PH) terdakwa sempat melayangkan pertanyaan soal nama "BPK" yang dimaksud dalam dakwaan JPUKejagung.
"Ini sedikit, majelis. Kami pertanyakan untuk halaman 42 poin nomor 27. MaksudBPKdi sini apakah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK apa? jangan disingkat gitu, mohon izin majelis. Karena BPK menerima uang di sini. BPK nih Badan Pemeriksa Keuangan kah atau apa?" tanya PH di persidangan.
Kemudian, JPU menyampaikan terkait namaBPKitu bakal dijawab saat terdakwa mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang telah dibacakan.
"Mohon izin majelis. Sebaiknya dituangkan saja di eksepsi. Kalaupun terdakwa eksepsi, nanti akan kita jawab di eksepsi," jawab JPU.
Kejagungtelah menetapkan kerugian negara sebesar Rp1,157 triliun dalam kasus dugaankorupsipembangunan jalurkereta apiBesitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan penetapan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP per tanggal 13 Mei 2024.
"Berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP 13 Mei 2024. Dengan total Kerugian Negara sejumlah Rp 1,15 triliun," ujar Harli dalam keterangan, Rabu (3/7/2024).
Perinciannya, kerugian negara itu disebabkan oleh pekerjaanreview designpembangunan jalur KA antara Besitang-Langsa sebesar Rp1,149 triliun.
Selain itu, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp7,9 miliar pekerjaanreview designpembangunan jalur KA antara Sigli–Bireuen dan Kuta Blang–Lhokseumawe–Langsa Besitang TA 2015.
Di samping itu, Harli menyampaikan tim penyidik Jampidsus telah menyita 36 bidang tanah milik tujuh tersangka yang tersebar di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor.
"Total luas 36 bidang tanah 1.6 hektar yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara," pungkasnya.
Secara umum,pembangunan jalurkereta apiBesitang-Langsa ini dinilai tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan secara teknis.Pasalnya, proyek ini tidak dilakukanfeasibility study(FS) atau studi kelayakan serta penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.
Para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023 digiring menuju mobil tahanan Kejaksa Agung RI pada Jumat (19/1/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
7 TERSANGKA
Adapun, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA ini. Tiga tersangka di antaranya telah didakwa oleh JPU Kejaksaan Agung.
Ketiga tersangka itu adalaheks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Akhmad Afif Setiawan; mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono; serta mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Sumut Rieki Meidi Yuwana.
Dalam berkas terpisah, empat tersangka lainnya bakal menyusul untuk didakwa JPU yakni, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara, Nur Setiawan Sidik dan Amana Gappa.
Selanjutnya, Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan dan pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.
MODUS TERSANGKA
JPU Kejaksaan Agung menjelaskan perbuatan tersangka dan terdakwa diduga telah melaksanakan proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tanpa melakukan tahapan prosedur yang ada.
Kemudian, untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks, Nur Setiawan diduga telah memecah proyek pembangunan menjadi 11 paket dengan nilai masing-masing di bawah Rp100 miliar.
"Nur Setiawan Sidik memecah kegiatan menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa dengan nilai dibawah Rp100 miliar dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi," dalam dokumen dakwaan JPU Kejagung.
Lebih lanjut, terdakwa juga diduga telah melakukan pengaturan lelang dengan cara melakukan kongkalikong dengan calon pemenangnya.
"Melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa paket BSL-1 sampai BSL-11 dengan cara melakukan pertemuan dengan calon pemenang dengan memberikan informasi terkait metode kerja dan memasukkan persyaratan adanya dukungan dari perusahaan pemilik Multi Tamping Tier," demikian dakwaan JPU.
JPU Kejagung menyinggung nama "BPK" telah menerima commitment fee 1,5% atau Rp10,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa. [299] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyinggung nama "BPK" telah menerima biaya ikat janji ataucommitment feesebesar 1,5% atau Rp10,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.
Seperti diketahui, JPU telah membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka kasus pembangunan jalur KA Besitang-Langsa pada Senin (15/7/2024) di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Salah satu yang didakwa adalah Halim Hartono. Dia merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Agustus 2019–Desember 2022.
Dalam dokumen dakwaan JPU, Halim Hartono selaku terdakwa pada kasus itu telah menerimacommitment feesebesar 10% dari Sulmiyadi selaku pihak PT Agung-Tuwe JO. Dari jumlah tersebut, terdapat pembagian 1,5% untuk BPK.
"Pemberian uang dari Sulmiyadi [selaku pelaksana BSL-18] kepada Halim Hartono melalui Andri Fitra sebagai bentuk komitmen fee sebesar 10% dari nilai kontrak untuk Halim Hartono, sebesar 1,5% untuk Pokja, dan sebesar 1,5 % untuk BPK dengan total sebesar Rp10.250.000.000," dalam dokumen JPU.
Terkait hal ini, penasihat hukum (PH) terdakwa sempat melayangkan pertanyaan soal nama "BPK" yang dimaksud dalam dakwaan JPU Kejagung.
"Ini sedikit, majelis. Kami pertanyakan untuk halaman 42 poin nomor 27. Maksud BPK di sini apakah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK apa? jangan disingkat gitu, mohon izin majelis. Karena BPK menerima uang di sini. BPK nih Badan Pemeriksa Keuangan kah atau apa?" tanya PH di persidangan.
Kemudian, JPU menyampaikan terkait nama BPK itu bakal dijawab saat terdakwa mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang telah dibacakan.
"Mohon izin majelis. Sebaiknya dituangkan saja di eksepsi. Kalaupun terdakwa eksepsi, nanti akan kita jawab di eksepsi," jawab JPU.
Sebagai informasi, kerugian negara berdasarkan perhitungan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa ditaksir mencapai Rp1,15 triliun.
JPU Kejagung menyinggung nama "BPK" telah menerima commitment fee 1,5% atau Rp10,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa. [299] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyinggung nama "BPK" telah menerima biaya ikat janji ataucommitment feesebesar 1,5% atau Rp10,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.
Seperti diketahui, JPU telah membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka kasus pembangunan jalur KA Besitang-Langsa pada Senin (15/7/2024) di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Salah satu yang didakwa adalah Halim Hartono. Dia merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Agustus 2019–Desember 2022.
Dalam dokumen dakwaan JPU, Halim Hartono selaku terdakwa pada kasus itu telah menerimacommitment feesebesar 10% dari Sulmiyadi selaku pihak PT Agung-Tuwe JO. Dari jumlah tersebut, terdapat pembagian 1,5% untuk BPK.
"Pemberian uang dari Sulmiyadi [selaku pelaksana BSL-18] kepada Halim Hartono melalui Andri Fitra sebagai bentuk komitmen fee sebesar 10% dari nilai kontrak untuk Halim Hartono, sebesar 1,5% untuk Pokja, dan sebesar 1,5 % untuk BPK dengan total sebesar Rp10.250.000.000," dalam dokumen JPU.
Terkait hal ini, penasihat hukum (PH) terdakwa sempat melayangkan pertanyaan soal nama "BPK" yang dimaksud dalam dakwaan JPU Kejagung.
"Ini sedikit, majelis. Kami pertanyakan untuk halaman 42 poin nomor 27. Maksud BPK di sini apakah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK apa? jangan disingkat gitu, mohon izin majelis. Karena BPK menerima uang di sini. BPK nih Badan Pemeriksa Keuangan kah atau apa?" tanya PH di persidangan.
Kemudian, JPU menyampaikan terkait nama BPK itu bakal dijawab saat terdakwa mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang telah dibacakan.
"Mohon izin majelis. Sebaiknya dituangkan saja di eksepsi. Kalaupun terdakwa eksepsi, nanti akan kita jawab di eksepsi," jawab JPU.
Sebagai informasi, kerugian negara berdasarkan perhitungan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa ditaksir mencapai Rp1,15 triliun.
Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah mendakwa tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017–2023 yang merugikan negara Rp1,15 triliun.
Ketiga tersangka itu adalah eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Akhmad Afif Setiawan; mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono; serta mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Sumut Rieki Meidi Yuwana.
Dalam berkas terpisah, empat tersangka lainnya bakal menyusul untuk didakwa JPU yakni, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara, Nur Setiawan Sidik dan Amana Gappa.
Selanjutnya, Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan dan pemilik manfaat ataubeneficial ownerdari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.
JPU kemudian menjelaskan perbuatan tersangka dan terdakwa diduga telah melaksanakan proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tanpa melakukan tahapan prosedur yang ada.
Kemudian, untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks, Nur Setiawan diduga telah memecah proyek pembangunan menjadi 11 paket dengan nilai masing-masing di bawah Rp100 miliar.
"Nur Setiawan Sidik memecah kegiatan menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa dengan nilai dibawah Rp100 miliar dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi," dalam dokumen dakwaan JPU Kejagung.
Lebih lanjut, terdakwa juga diduga telah melakukan pengaturan lelang dengan cara melakukan kongkalikong dengan calon pemenangnya.
"Melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa paket BSL-1 sampai BSL-11 dengan cara melakukan pertemuan dengan calon pemenang dengan memberikan informasi terkait metode kerja dan memasukkan persyaratan adanya dukungan dari perusahaan pemilik Multi Tamping Tier," demikian dakwaan JPU.
Adapun, kerugian negara berdasarkan perhitungan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa ditaksir Rp1,15 triliun.
"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.”