JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita menyatakan, tidak mau berkomentar terkait pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Semarang.
Mba Ita sudah sempat menyatakan diri akan mencalonkan diri sebagai Wali Kota Semarang pada Pilkada Serentak 2024.
Namun, berdasarkan sumber Kompas.com, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tidak komentar ya kalau masalah pencalonan, saya tidak komentar,” kata Mba Ita usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Politikus PDI-P itu tidak banyak menanggapi pertanyaan awak media.
Ia hanya mengatakan dirinya memenuhi panggilan penyidik yang sempat tertunda.
Sedianya, penyidik memeriksa Mba Ita sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Semarang pada Selasa (30/7/2024).
Namun, pada hari itu ia harus menghadiri sidang paripurna dengan DPRD Kota Semarang.
“Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan alhamdulilah sudah sesuai prosedur. Dan mohon doanya saja,” tutur Mba Ita.
Selebihnya, Mba Ita mengatakan dirinya akan mengikuti proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Ia juga tidak mau menjawab dengan jelas terkait ada tidaknya aliran dana dari kontraktor.
“Sudah sudah aduh, duh, duh. Saya enggak tahu kok,” ujar Mba Ita.
“Sudah sudah, tolong ini ke penyidik saja ya, tolong sampaikan ke penyidik,” lanjut Mba Ita.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.
Tessa menyebut, KPK telah mengirimkan empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada 4 orang tersangka.
“Ke berapa orang, kemarin saya diinfokan 4 orang kalau enggak salah,” kata Tessa.
Berdasarkan informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Wali Kota Semarang Mba Ita.
Kemudian, suami Mba Ita yang juga menjadi Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI-P, Alwin Basri.
Lalu, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.