JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurizal meminta penggeledahan rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) tidak dikaitkan dengan persoalan politik.
Ia menegaskan, penggeledahan di rumah dinas kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu murni masalah hukum.
“Substansinya pokoknya jangan ini menjadi kait-kaitan dengan hal-hal yang lain (politik). Ini kan masalah dana hibah yang di Jawa Timur,” ujar Cucun kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jumat (3/9/2024).
Menurut Cucun, semua perlu berpikir secara positif soal langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut perkara dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Ya kita husnudzon aja, ya kita berpikiran positif saja, sebagaimana yang disampaikan oleh sahabat-sahabat saya, asal on the track ini penegakan hukum. Kan bukan bagian daripada hal yang luar biasa,” kata Cucun.
Sebelumnya, KPK melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah dinas Gus Halim, yang merupakan kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Jakarta Selatan.
"Bahwa pada Jumat, 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Tessa menjelaskan, penggeledahan dilakukan terkait dugaan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019-2022.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujarnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat.
"Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tessa menambahkan bahwa tiga dari empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf penyelenggara negara tersebut.
Dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta, dan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa.
KPK juga telah memanggil dan memeriksa Gus Halim dalam perkara ini pada 22 Agustus 2024.
Dalam pemeriksaannya, Gus Halim membantah menerima suap atau dana hibah Pemprov Jatim.
“Saya tidak pernah menerima dana suap seperti yang dituduhkan. Semua aliran dana dilakukan sesuai prosedur,” kata Gus Halim kepada awak media setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meski bantahan ini disampaikan, KPK tetap melanjutkan penyidikan untuk mengungkap peran sebenarnya dari Gus Halim dan pejabat lainnya yang diduga terlibat.
Gus Halim juga menegaskan bahwa dia siap bekerja sama dengan KPK dan menyerahkan semua bukti yang diperlukan untuk klarifikasi.