Beberapa waktu lalu ramai diberitakan kejadian yang dialami oleh warga Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Siti Khodijah yang hendak memindahkan tiang listrik di pekarangan rumahnya.
Kejadian bermula saat dia ingin memindahkan tiang listrik di halaman rumah berbatasan dengan lantai carportnya. Dia ingin memindahkan tiang listrik tersebut ke depan rumah yang jaraknya tidak sampai 2 meter.
"Saya berkeinginan bahwa tiang listrik yang berada tepat di depan rumah itu untuk dipindah di pinggir rumah," kata Siti, dalam laporan detikJatim yang tayang pada Januari 2024.
Siti Khadijah kemudian mengajukan permohonan pemindahan kepada PLN. Pada prosesnya, ada biaya yang harus dibayarkan warga bila hendak memindahkan tiang listrik bila letaknya mengganggu.
Warga Sidoarjo yang dikenai biaya Rp 11 juta oleh PLN buat pindah tiang listrik dari halaman rumahnya. Foto: Suparno/detikJatim)
Kala itu, Siti Khadijah dilaporkan harus membayar biaya sekitar Rp 16 juta. Setelah melewati proses negosiasi, pihak PLN kemudian menurunkan biaya pemindahan menjadi Rp 11 juta.
Melansir dari detikJatim, menanggapi kejadian ini, Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris PT PLN (Persero) menjelaskan, pihaknya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai prioritas dalam menyediakan tenaga listrik demi kepentingan umum. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," ungkap Farqi dalam keterangan tertulis pada Sabtu, (13/1/2024) lalu.
Kemudian terkait biaya pemindahan tiang listrik dimintai Rp 11 juta ini karena ada biaya material dan jasa pekerjaan yang dikenakan. Sebab, pemindahan tiang listrik tersebut dapat menyebabkan pemadaman listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo.
"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512, di mana pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi, seperti Payment Point Online Banking (PPOB). Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero)," lanjutnya.
Lalu bagaimana prosedur pemindahan tiang listrik?
Cara Mengajukan Pemindahan Tiang Listrik
1. Menghubungi Nomor 123 atau PLN Mobile
Melansir dari keterangan Costumer Service PLN, cara mengajukan pemindahan tiang listrik bisa melalui nomor 123. Selain melalui telepon, pengajuan memindahkan tiang listrik juga bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile.
"Bisa (dilakukan di PLN Mobile). Di PLN mobile nanti di (bagian) 'Pengaduan' untuk pengajuan pemindahan kabel atau tiang atau kWh meter, semuanya bisa," katanya seperti yang dikutip pada Senin (8/7/2024).
2. Siapkan Nomor ID Pelanggan Rumah Terdekat dengan Tiang Listrik
Setelah menghubung nomor tersebut, kamu bisa langsung mengajukan pemindahan tiang listrik dengan menyebutkan nomor ID pelanggan rumah yang paling dekat dengan tiang listrik.
3. Petugas Unit Akan Menghubungi
Nantinya, laporan tersebut akan diteruskan ke petugas unit. Mereka akan menghubungi pelapor untuk mengatur jadwal survey. yang menghubungi pelanggan yang mengajukan pemindahan tiang listrik.
"Jadi prosesnya sampaikan ID pelanggannya berapa (yang) dekat dengan lokasi tiang tersebut, alamatnya, beserta nomor handphone yang bisa dihubungi. Nanti kami yang akan menyampaikan ke unit, nanti petugas unit yang akan menindaklanjuti. Jadi nanti petugasnya yang akan menghubungi," lanjutnya.
4. Penentuan Biaya dan Lama Waktu Pemindahan
Setelah petugas unit datang ke lokasi, mereka akan mengetahui besaran biaya yang dibutuhkan untuk memindahkan tiang listrik tersebut. Sebenarnya tidak ada peraturan khusus mengenai biaya pemindahan tiang listrik. Harga ini ditentukan dari wewenang PLN pada setiap wilayah, tergantung pada kesulitan serta lokasi tiang listrik. Untuk gambaran, setidaknya kamu perlu menyiapkan biaya antara Rp 1 juta sampai Rp 4 juta untuk proses pemindahan tiang listrik di lingkungan rumah.
Biaya tersebut dibayarkan melalui Payment Online Bank (POB) dan tidak dibayarkan langsung kepada petugas. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi dan menghindari gratifikasi.
Selain itu, petugas unit juga akan memberitahukan estimasi lama waktu pemindahannya. Lama proses pemindahan tiang listrik, tergantung pada setiap tiang listrik berbeda-beda ukurannya, ada yang panjang, ada yang besar dan ada yang kecil.
Keberadaan tiang listrik seharusnya menguntungkan karena aktivitas di rumah tidak terlepas dari pemakaian listrik. Namun, keberadaan tiang listrik juga dapat mengganggu jika diletakkan di lokasi yang salah. Seperti yang pernah dialami oleh warga Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Siti Khodijah yang dikenakan biaya Rp 11 juta saat meminta PLN memindahkan tiang listrik di depan rumahnya.
Lokasi tiang listrik semula berada di dalam halaman rumah berbatasan dengan lantai carportnya. Dia ingin memindahkan tiang listrik tersebut ke depan rumah yang jaraknya tidak sampai 2 meter.
"Saya berkeinginan bahwa tiang listrik yang berada tepat di depan rumah itu untuk dipindah di pinggir rumah," kata Siti, dalam laporan detikJatim yang tayang pada Januari 2024.
Siti Khadijah telah mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik sejak 2022. Pada saat itu, Siti Khadijah diminta membayar Rp 16 juta untuk pemindahan tersebut. Tentu saja dia keberatan dan meminta penurunan harga. Akan tetapi, sampai 2023 permohonan penurunan harga tersebut tidak digubris.
Warga Sidoarjo yang dikenai biaya Rp 11 juta oleh PLN buat pindah tiang listrik dari halaman rumahnya. Foto: Suparno/detikJatim)
Lalu, dia mendatangi UP3 PLN Sidoarjo pada Desember 2023. Pihak PLN mengajukan harga baru yakni Rp 11 juta. Harga terbaru ini dirasa tetap mahal sehingga dia masih mencari jalan keluar untuk pemindahan tiang listrik di rumahnya.
"Hanya memindah dengan jarak kurang dari 2 meter dikenakan biaya Rp 16 juta, kemudian kami meminta keringanan dikenakan biaya Rp 11 juta. Tapi kami masih merasa keberatan," ungkap Siti.
Melansir dari detikJatim, menanggapi kejadian ini, Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris PT PLN (Persero) menjelaskan, pihaknya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai prioritas dalam menyediakan tenaga listrik demi kepentingan umum. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," ungkap Farqi dalam keterangan tertulis pada Sabtu, (13/1/2024) lalu.
Kemudian terkait biaya pemindahan tiang listrik dimintai Rp 11 juta ini karena ada biaya material dan jasa pekerjaan yang dikenakan. Sebab, pemindahan tiang listrik tersebut dapat menyebabkan pemadaman listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo.
"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512, di mana pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi, seperti Payment Point Online Banking (PPOB). Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero)," lanjutnya.