JAKARTA, investor.id – Pengamat Asuransi Wahyudi Rahman mengungkapkan beberapa kasus gagal klaim, yang kerap membuat orang ragu memulai atau melanjutkan program perlindungan. Meski kasus semacam ini jarang terjadi, risiko tersebut dapat dicegah dengan mengedepankan prinsip utmost good faith atau iktikad baik.
Ada pun prinsip utmost good faith, dalam dunia asuransi, di mana baik pihak penanggung (perusahaan asuransi) maupun pihak tertanggung (nasabah asuransi) harus sama-sama jujur, terbuka, dan saling percaya. Prinsip ini, lanjut Wahyudi bekerja di dua sisi. Pertama, pihak asuransi harus jujur kepada nasabah tentang apa saja risiko yang ditanggung. Sebaliknya, nasabah pun harus jujur dalam menyampaikan fakta tentang dirinya.
“Jika nasabah tidak mengungkapkan dirinya punya penyakit tertentu atau riwayat penyakit keluarga, maka ia akan mengalami penolakan klaim saat risiko-risiko tersebut menimpa dirinya. Penolakan klaim ini terjadi bukan karena perusahaan asuransi ingin lari dari tanggung jawab, tapi karena ada informasi yang disembunyikan atau luput diungkap oleh nasabah saat pertama kali membeli polis asuransi,” ujar Wahyudi, yang juga Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) 2022-2045.
Ia juga menambahkan, gagal klaim kadang terjadi karena adanya syarat-syarat kecil yang menjadi alasan perusahaan asuransi menolak pengajuan klaim oleh nasabah. Syarat-syarat kecil inilah yang berfungsi membantu nasabah asuransi untuk memahami apa sebenarnya yang dibeli.
Hal itu pula yang melatarbelakangi perusahaan asuransi selalu menerapkan jangka waktu tertentu (free look period) bagi nasabah untuk mempelajari dengan seksama seluruh hak, dan kewajiban kedua belah pihak dalam sebuah polis asuransi.
“Perusahaan asuransi juga membeli kepercayaan nasabah melalui produk dan layanan proteksi yang ditawarkannya. Jadi, asuransi bukan sebatas transaksi terkait polis dan premi, namun juga soal kepercayaan yang sangat dalam,” kata Wahyudi.
Dari sudut pandang industri, pelaksanaan iktikad baik haruslah mampu membuat nasabah merasa aman dan percaya bahwa asuransi akan melindungi mereka saat terkena musibah di kemudian hari. Di sisi lain, iktikad baik membuat perusahaan asuransi percaya bahwa nasabah mereka telah memberikan informasi yang benar. Dengan begitu, premi yang ditentukan pun sesuai dengan profil risiko yang dihadapi.
Sebagai informasi, jika prinsip iktikad baik sering dilanggar maka bukan hanya satu atau dua pihak yang dirugikan, melainkan industri asuransi secara keseluruhan bisa terganggu.
“Apalagi jika kondisi ini diikuti oleh dihapusnya Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yakni tentang kewajiban nasabah memberikan data akurat kepada pihak penanggung saat pembuatan polis, maka kemungkinan besar perusahaan asuransi bakal menghadapi lebih banyak risiko klaim palsu atau klaim yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya,” tutur Wahyudi.
Lebih lanjut, Wahyudi mengingatkan bahwa jika skenario tersebut terjadi, perusahaan asuransi berisiko menanggung kerugian lebih besar, yang ujung-ujungnya akan dibebankan kepada semua nasabah dalam bentuk kenaikan premi. Ini berarti, tanpa Pasal 251, ada kemungkinan premi asuransi secara keseluruhan bakal meningkat karena perusahaan harus menutupi potensi kerugian dari klaim yang sulit dikendalikan. Pada akhirnya, bukan hanya perusahaan asuransi yang dirugikan, tapi juga masyarakat luas.
Secara keseluruhan, Wahyudi pun menyimpulkan bahwa iktikad baik bukan hanya soal nasabah yang harus jujur atau perusahaan yang harus terbuka, namun juga tentang bagaimana masyarakat memandang kepercayaan.
“Dalam berasuransi, iktikad baik adalah cerminan bagaimana nasabah dan perusahaan asuransi memikul tanggung jawab saat berinteraksi satu sama lain,” ungkapnya.
Editor: Happy Amanda Amalia (happy_amanda@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News