ISTANBUL, investor.id – Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) resmi mengubah status Palestina menjadi negara pengamat nonanggota. Sebelumnya, status Palestina hanya sebagai “gerakan pembebasan”.
Keputusan itu diambil dalam Konferensi Umum Dewan Direksi ILO. Menurut laporan kantor berita Palestina WAFA, putusan tersebut melibatkan perwakilan dari serikat pekerja Arab maupun internasional.
Namun, keputusan ini juga membutuhkan persetujuan akhir yang akan dibawa dalam Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) pada Juni 2025.
Sekretaris jenderal Federasi Umum Serikat Pekerja Palestina (PGFTU) Shaher Saad menyatakan keputusan tersebut memungkinkan pemerintah Palestina untuk berpartisipasi penuh dalam seluruh struktur ILO dan menjadi langkah menuju keanggotaan penuh pada masa depan.
ILO didirikan pada 1919, merupakan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didedikasikan untuk memajukan keadilan sosial dan hak-hak buruh yang diakui secara internasional.
Adapun ILO tetap menjadi satu-satunya badan tripartit dalam PBB. Organisasi ini menyatukan pemerintah, pengusaha, dan pekerja dari 187 negara untuk menetapkan standar perburuhan dan memajukan kondisi kerja yang adil secara global.
Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News