Hendra Kurniawan merupakan terpidana kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo Halaman all [530] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan hak pembebasan bersyarat kepada mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan, sejak Jumat (2/8/2024) lalu.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (5/8/2024).
Meskipun telah keluar dari penjara, Hendra Kurniawan tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan selama 2 tahun.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal (Brigjen) itu akan bebas murni setelah tanggal 8 Juli 2026.
"Pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," kata Eduar.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Hendra Kurniawan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu 10 Mei 2023.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu telah terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Hendra Kurniawan, setidaknya ada lima anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo lainnya yang terjerat perkara perintangan penyidikan ini.
Mereka adalah Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Terkait perkara ini, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara, Baiquni dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara. Sementara itu, Irfan Widyanto dan Arif Rachman divonis 10 bulan penjara.
Hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang mengajukan banding. Sementara untuk empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tidak mengajukan banding.
Dalam kasus ini, seluruh terdakwa terbukti melakulan perusakan barang bukti elektonik berupa DVR CCTV atas perintah Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo divonis pidana seumur hidup atas perbuatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia juga terjerat obstruction of justice dalam perkara yang sama.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harapan mendorong KPK secepatnya menciduk buronan Harun Masiku. Yudi mengibaratkan KPK dapat menggunakan penangkapan metode makan bubur.
Hal itu dikatakan Yudi menyangkut peluang KPK membuka penyidikan obstruction of justice atau perintangan penyidikan di perkara Harun. Hal ini berpotensi dilakukan seusai KPK mendalami istri dari Saeful Bahri bernama Dona Berisa pada Kamis (18/7/2024). Saeful Bahri tercatat sebagai salah satu terpidana di perkara korupsi yang menjerat Masiku.
"KPK memang harus gerak cepat menemukan Harun Masiku dengan cara teknis makan bubur yaitu dari pinggir dulu baru ke tengah," kata Yudi kepada Republika, Jumat (19/7/2024).
Yudi menyebut, menangkap buronan tidak mungkin bisa dilakukan dengan langsung ke Harun Masiku. Tetapi dengan cara mencari pihak-pihak yang diduga menyembunyikan Harun Masiku, membiayai Harun Masiku atau tahu tempat persembunyian Harun Masiku selama ini.
"Seperti itulah yang saya ibaratkan teknisnya seperti makan bubur dari pinggir dulu," ujar Yudi.
Yudi selama di KPK sudah menangani beberapa kasus obstruction of justice. Ia menegaskan undang-undang tindak pidana korupsi sudah memberikan kewenangan bagi KPK ketika ada pihak yang merintangi penyidikan khususnya sesuai pasal 21 UU Tipikor maka bisa dipidanakan.
"Dalam kasus Harun Masiku ini jelas kok bahwa penyidikan kasus suap komisioner KPU tidak akan tuntas kalau Harun Masiku tidak tertangkap," ucap Yudi.
Yudi juga menyentil KPK mengapa tak dari dulu melakukan hal tersebut. "Oleh karena itu jika KPK punya bukti kuat ada obstruction of justice dalam persembunyian Harun ya tetapkan saja sebagai tersangka. Jangan terlalu lama," ujar Yudi.
Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave hingga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beserta stafnya atas nama Kusnadi. Dalam pemeriksaan terhadap Hasto, ponsel dan dokumennya ikut disita KPK.
Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron.
Bahkan Wahyu sendiri sudah menghirup udara bebas pascamenuntaskan masa hukuman penjaranya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy angkat bicara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka peluang mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam perburuan buronan Harun Masiku. Ronny menyindir tindakan ini menandakan kentalnya aroma politik.
Ronny menyindir bahwa tindakan KPK tersebut cenderung menuai pertanyaan publik. "Ide untuk membuka penyidikan baru terkait obstruction of justice ini tidak relevan, mengada-ada, dan semakin menimbulkan pertanyaan tentang besarnya politisasi dalam kasus ini," kata Ronny kepada Republika, Jumat (19/7/2024).
Hal itu disampaikan Ronny menyangkut peluang membuka penyidikan obstruction of justice atau perintangan penyidikan di perkara Harun. Hal ini berpotensi dilakukan seusai KPK mendalami istri dari Saeful Bahri bernama Dona Berisa pada Kamis (18/7/2024). Saeful Bahri tercatat sebagai salah satu terpidana di perkara korupsi yang menjerat Masiku
Ronny menduga KPK hanya sekedar coba menghubungkan perkara ini dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal Ronny menyarankan supaya KPK fokus memburu Masiku. "Membiarkan HM tidak ditangkap dan malah sibuk mengait-ngaitkan Mas Hasto dugaan kami adalah cara-cara penyidik menggunakan instrumen hukum untuk kepentingan politik," ujar Ronny yang juga pengacara Hasto.
Ronny juga menilai tindakan KPK ini malah kian menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah. Sebab menurut Ronny, masyarakat bakal memandang KPK kental nuansa politik.
"Ini semakin memperburuk citra KPK yang belakangan banyak disorot publik, bahkan juga diakui oleh pimpinannya sendiri, Pak Nawawi, bahwa KPK sekarang terlalu banyak masalah," ucap Ronny.
Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave hingga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beserta stafnya atas nama Kusnadi. Dalam pemeriksaan terhadap Hasto, ponsel dan dokumennya ikut disita KPK.
Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron.
Bahkan Wahyu sendiri sudah menghirup udara bebas pasca menuntaskan masa hukuman penjaranya.