Motor pengendara yang datang dari arah Jalan Raya Ragunan 'mendadak' mogok saat ada polisi yang sedang menilang pengendara di Pasar Minggu. Halaman all [337] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara motor langsung turun dari kendaraannya ketika melihat dari kejauhan ada polisi sedang menghentikan pengendara lain di persimpangan Pasar Minggu, Selasa (16/7/2024).
Motor pengendara yang datang dari arah Jalan Raya Ragunan ini "mendadak" mogok.
Mereka hendak melawan arus demi masuk ke Jalan Masjid Al Makmur yang merupakan jalur alternatif untuk ke Jalan Raya Condet dan sekitarnya.
Karena mengetahui keberadaan polisi, mereka langsung turun dari motor dan mematikan mesin kendaraan.
Mereka mendorong kendaraan dengan melawan arus lalu naik ke atas trotoar di pinggir Jalan Raya Pasar Minggu.
Setelah jauh dari pantauan polisi, para pengendara langsung kembali menghidupkan mesin dan melanjutkan perjalanan melalui Jalan Masjid Al-Makmur.
Diberitakan sebelumnya, Operasi Patuh Jaya 2024 digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai Senin (15/7/2024).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, ada 14 jenis pelanggaran yang disasar dalam operasi kali ini.
Di antaranya ada melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan sabuk keselamatan dan melebihi batas kecepatan.
Ada juga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan motor lebih dari satu, roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan, roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirene bukan sesuai peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu dan parkir liar.
JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pelanggaran lalu lintas di persimpangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024), melonjak setelah polisi meninggalkan lokasi.
Pengamatan Kompas.com, polisi tiba di lokasi pukul 11.30 WIB. Mereka menggelar sosialisasi aturan lalu lintas dengan cara membentangkan spanduk serta menegur para pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran.
Keberadaan polisi sempat menyebabkan arus lalu lintas tertib. Hanya sedikit pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran.
Hingga sekitar pukul 12.35 WIB, polisi mencatat, terdapat 25 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Yunita Natalia Rungkat turut hadir dalam operasi tersebut.
Setelah para polisi selesai melakukan operasi, pelanggaran lalu lintas kembali ke mode normal.
Catatan Kompas.com dari pukul 17.45 WIB hingga 18.45 WIB, jumlah pelanggaran lalin di persimpangan Pasar Minggu mencapai 448.
Pelanggaran terbanyak yakni melawan arus. Dari Jalan Raya Ragunan, pengendara motor mengambil jalan memotong menuju selatan dengan melanggar arus lalu lintas di sebelah pos pantau Sat Lantas Jakarta Selatan.
Begitu pula pengendara dari selatan, memotong arus lalu lintas menuju utara, kemudian berbelok ke Jalan Raya Ragunan.
Sementara pelanggaran lainnya, yakni tidak menggunakan helm, melanggar lampu lalin, dan menghalangi zebra cross ketika menunggu.
Catatan lengkapnya sebagai berikut:
1. Melawan Arus Lalin: 277 pengendara 2. Lewat dari Zebra Cross: 44 pengendara 3. Melanggar Lampu Lalin: 59 pengendara 4. Tidak Menggunakan Helm: 68 pengendara
DEPOK, KOMPAS.com - Angka kecelakaan lalu lintas di Kota Depok selama enam bulan terhitung sejak Januari hingga Juni 2024 mencapai 338 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 korban dilaporkan meninggal dunia.
“Total dari Januari sampai bulan Juni 2024 terjadi 338 kasus dan menyebabkan delapan orang meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).
Arya memerinci, pada periode Januari-Mei 2024, angka kecelakaan lalu lintas di Kota Depok mencapai 280 kasus.
Selama lima bulan, total ada 354 korban kecelakaan. Perinciannya, tujuh orang meninggal dunia, 68 orang luka berat, dan 279 luka ringan.
Sementara, khusus bulan Juni, terjadi 58 kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
"Mencakup kerugian materi sebesar Rp 27 juta," ungkap Arya.
Untuk meningkatkan kepatuhan pengendara dan mencegah kecelakaan lalu lintas, Polres Metro Kota Depok menggelar Operasi Patuh Jaya terhitung sejak Senin (15/7/2024) hari ini hingga 14 hari ke depan atau Minggu (28/7/2024),
"Harapan kami, masyarakat tertib akan berlalu lintas dan sadar bahwa keselamatan itu penting. Setiap saat kami turun ke jalan untuk mengingatkan dan memberikan imbauan masyarakat tentang keselamatan dalam berlalu lintas," jelas Arya.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam menyampaikan, jika ada pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Kami akan melakukan penindakan secara statis maupun dinamis menggunakan ETLE. Sebanyak 50 persen preventif, 50 persen represif," ujar Multazam.
Adapun Polres Metro Kota Depok menerjunkan 140 personel dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2024. Dalam hal ini, Polres Depok juga berkolaborasi dengan TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.
Ada 14 pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh Jaya 2024, meliputi:
Melawan arus
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Menggunakan HP saat mengemudi
Tidak menggunakan helm SNI
Mengemudikan kendaraan tidak menggubakan sabuk pengaman
Melebihi batas kecepatan
Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan (STNK)
Melanggar marka jalan
Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan untuk peruntukannya
Penertiban kendaraan roda empat yang menggunakan TNKB palsu