JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis penjelasan dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep atas dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat bepergian ke Ameriksa Serikat (AS).
“Jadi hari ini saudara Kaesang dan tim datang untuk pertama sebenarnya meminta arahan dari KPK atas berita-berita yang sebelum ini,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
KPK pun mengapresiasi inisiatif Kaesang untuk datang ke KPK, meski bukan berkedudukan sebagai penyelenggara negara. Pihak Kaesang pun ternyata sudah menyiapkan dokumen saat agenda dimaksud.
“Ternyata beliau dan tim sudah menyiapkan dokumen yang di-download dari gratifikasi online kan bisa download, sudah diisi. Ya sudah kita lihat isinya,” ungkap Pahala.
Menurut Pahala, pihaknya juga sempat bertanya lebih detail kepada Kaesang terkait kronologis lebih lanjut. Selanjutnya, KPK akan menganalisis penjelasan dari Kaesang sebelum menentukan sikap.
Sesuai standard operating precedure (SOP), setelah memperoleh penjelasan detail tersebut, KPK akan menganalisis paling lama 30 hari. Namun perkiraan Pahala, untuk kasus ini 3-4 hari akan selesai.
Dijelaskan Pahala, sesuai undang-undang, ketika KPK menerima laporan gratifikasi dan akan menetapkan apakah hal tersebut merupakan milik negara atau milik terlapor. Semisal dinyatakan milik negara, Kaesang diminta untuk menyetorkan uang biaya perjalanan tersebut ke negara. Fasilitas tersebut harus dikonversi menjadi uang, dan uangnya disetor untuk negara.
“Yang bersangkutan sudah bilang ‘oh iya kira-kira Rp 90 jutalah satu orang seharga tiket’. Ini kalau kita tetapkan milik negara. Yang bersangkutan pergi berempat jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan staf jadi berempat. Jadi kira-kira Rp 90 juta kalau 4 kira-kira Rp 360-an (juta),” ucap Pahala.
Namun, bila ditetapkan bukan milik negara, Kaesang tidak ada keharusan untuk membayar senilai fasilitas tersebut.
“Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya sudah gitu aja laporannya enggak ke mana-mana,” pungkasnya.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News