JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) bagi pelanggar yang mengabaikan “surat cinta” alias surat tilang setelah melanggar aturan atau tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menegaskan, “Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang diberikan, maka pada hari ke-15 akan dilakukan blokir STNK-nya,” kata Ade saat konfirmasi, Selasa (22/10/2024).
Aturan pemblokiran STNK ini diatur dalam Pasal 110 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Ade menjelaskan bahwa pengendara yang melanggar aturan atau tertangkap kamera E-TLE selama Operasi Zebra 2024 akan menerima “surat cinta”.
Pengiriman surat konfirmasi akan dilakukan ke alamat rumah pelanggar atau melalui WhatsApp.
“Pelanggaran yang ter-capture kamera E-TLE baik statis maupun mobile, selanjutnya akan dikirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan. Setelah diketahui identitas pelanggar, maka dilakukan penilangan," ungkapnya.
Setelah menerima “surat cinta,” pemilik kendaraan diwajibkan membayar denda sesuai pelanggaran yang dilakukan dalam waktu 14 hari.
Operasi Zebra 2024 sedang berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober 2024. Selama delapan hari pelaksanaan, pihak kepolisian telah melakukan 61.769 penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Ade juga mencatat, pelanggaran tertinggi untuk kendaraan roda dua adalah tidak menggunakan helm SNI, sementara untuk kendaraan roda empat, pelanggaran paling umum adalah tidak menggunakan safety belt.