JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban kasus penganiayaan balita di daycare Wensen School di Depok, Irfan Maulana, menyebut saksi mengalami trauma karena melihat perlakuan tersangka kepada korban.
"Jadi kondisi saksi, sampai saat ini masih mengalami trauma juga. Jadi dia kaget dan sampai nangis banget gitu," ujar Irfan ketika ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jumat (16/8/2024).
Menurut Irfan, saksi kerap menangis histeris ketika menyampaikan kesaksiannya kepada kuasa hukum korban.
Pasalnya, saksi juga mendapatkan tekanan dari tersangka berupa larangan untuk melaporkan apa yang terjadi kepada keluarga korban.
"Terkait tadi yang dibilang, benar banget, salah satu saksi tadi kalo kedengeran nangis banget, histeris dan selalu bilang, 'Aku jadi ngerasa bersalah'. Karena ya itu yang akhirnya dia memberanikan diri juga menjadi saksi," ujar Irfan.
Sejak 10 Juli 2024, saksi telah mengetahui adanya kekerasan terhadap korban. Baru pada tanggal 24 Juli 2024, saksi memberanikan diri untuk melapor kepada orangtua korban.
Pasalnya, saat itu tersangka sedang berupaya melakukan tindakan manipulatif dengan mengeluarkan korban dari daycare dengan harapan korban tidak bercerita tentang kondisi dirinya kepada orangtua korban.
"Saat itu, si pelaku sudah berupaya untuk melakukan tindakan manipulasi dengan cara mengeluarkan si anak korban ini supaya tidak melapor dengan orangtuanya, karena waktu itu kondisinya anak korban ini agak belum lancar berbicaranya. Jadi pelaku khawatir, apabila anak ini sudah lancar berbicara dia akan melapor sama orangtuanya," tambah Irfan.
Untuk diketahui, pemilik daycare Wensen School sekaligus influencer parenting Meita Irianty ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan balita di daerah Harjamukti, Cimanggis, Depok, Rabu (31/7/2024) malam.
Meita Irianty dinyatakan melakukan penganiayaan terhadap balita berinisial MK (2). Dia disebut juga melakukan tindakan yang sama kepada balita lain, HW (9 bulan).
Meita ditangkap Polres Metro Depok setelah polisi memeriksa setidaknya empat orang saksi dan mengantongi tiga video rekaman circuit closed television (CCTV) aksi penganiayaan itu.