REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Seorang ibu yang diketahui mengemis di kawasan Jakarta Utara mengakui aktivitasnya meminta-minta. Ibu itu mengaku mengemis untuk membiayai pengobatannya. Rekaman pengakuan ibu tersebut dirilis oleh akun Youtube Pratiwi Noviyanthi.
Dalam video tersebut, seorang perempuan tampak mewawancarai sang ibu di rumahnya yang berlantai tiga di kawasan Jakarta Utara. Dia bertanya apakah benar itu tersebut meminta-minta di kawasan Jakarta Utara?
Ibu itu menjawab, “Memang ada, tapi saya enggak pakai cara paksa ya. Saya minta-minta, saya kan minta tolong,”ujar Ibu berkacamata tersebut.
Ibu itu mengaku hanya mengemis jika ada waktu. “Kalau enggak ada waktu saya kerja,”kata dia. Bersama anaknya, jM, dia mengaku mendapatkan perolehan dari hasil mengemis dengan jumlah yang bervariasi, dari Rp 5000, Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu.
“Kalau ada yang baik (dikasih uang Rp 100 ribu). Tapi itu kan habis buat ongkos bajaj, beli makan, obat,”ujar anaknya yang berinisial JM.
Meski demikian, ibu tersebut membantah cerita yang menyebutkan dirinya menjadi pengemis karena dipaksa anaknya. Ibu itu pun menolak jika dia pernah dipukul anaknya kalau tidak mengemis. “Dia enggak pernah pukul-pukul saya,”ujar ibu tersebut.
Teguran dinas sosial..
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memberikan teguran secara persuasif kepada sepasang ibu dan anak yang menjadi pengemis padahal berasal dari keluarga dengan kategori berkecukupan.
Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Jakarta Utara telah melakukan kunjungan ke rumah ibu dan anak tersebut yang berlokasi di sekitar Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Berdasarkan kunjungan petugas, diketahui pengemis tersebut ternyata memiliki rumah tiga lantai.
Dilansir dari akun Instagram @dinsosdkijakarta, sang ibu mengaku harus mengemis karena harus membeli obat setiap hari. Saat visitasi, petugas kemudian memberikan teguran kepada ibu tersebut yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari di Jakarta, Jumat (9/8/2024), mengatakan petugas melakukan beberapa tahapan meliputi pencegahan, pemberian layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian, pengawasan ketertiban umum, dan pembinaan lanjut.
Upaya ini mengacu pada pasal 6 ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS. "Kami melakukan upaya pencegahan sejak bulan Juni dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang. Kami juga telah memberikan layanan kesejahteraan sosial dengan melakukan dengan asesmen dan arahan edukatif di tempat serta memberikan teguran persuasif dan surat pernyataan untuk tidak kembali mengemis di jalanan," kata Premi.
Langkah berikutnya, lanjut Premi, Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Satgas P3S Sudin Sosial Jakarta Utara, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial melakukan monitoring perkembangan Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tersebut dengan melakukan telusur dan visitasi.
Ia menambahkan, telusur dan visitasi ini merupakan bagian dari pembinaan lanjutan sebagaimana yang ada dalam Pasal 20 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014.“Berdasarkan hasil visitasi dan asesmen mereka memiliki rumah tiga lantai dan tidak masuk dalam kategori untuk terdaftar sebagai penerima bantuan yang tercantum di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata Premi.