JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengungkapkan, tersangka EBS (52) dan RD (46) mengoplos elpiji berukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan es batu dan regulator.
Mulanya pelaku menjejerkan tabung elpiji berukuran 12 kilogram yang masih dalam keadaan kosong.
“Kemudian pada bagian atas tabung gas 12 kilogram ini diberikan batu es atau es batu. Nah, es batu ini dimaksudkan agar membuat suhunya menjadi dingin dari tabung tersebut,” ujar Hendri di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10/2024).
Setelahnya, pelaku meletakkan tabung elpiji berukuran 3 kilogram di atas tabung 12 kilogram dalam posisi terbalik.
“Sehingga tabung dari 3 kilogram berhadapan langsung dengan tabung ukuran 12 kilogram. Kemudian terjadilah perpindahan (pengoplosan). Ini juga juga ditambah pipa regulator, sehingga akhirnya gas tersebut bisa dipindahkan,” kata Hendri.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Sulistyo mengatakan, EBS dan RD belajar mengoplos secara otodidak.
“Bahwa ini kejadian berulang, sudah ada tersangka atau mantan narapidana (lain) yang sudah keluar untuk kasus yang sama dan ini saling belajar, otodidak,” ungkap Wahyu.
Selain itu, EBS dan RD belajar dari sejumlah kanal YouTube yang memperlihatkan bagaimana memindahkan gas.
“Kemudian disampaikan untuk alat-alat itu seperti regulator dan lain-lain, itu juga dibuat secara otodidak,” kata Wahyu.
Dua pria yang saling tidak kenal itu mengoplos di sebuah rumah kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dan Medan Satria, Kota Bekasi, dalam kurun waktu empat bulan terakhir.
Untuk mengoplos elpiji 12 kilogram, tersangka membutuhkan sebanyak empat tabung berukuran 3 kilogram dengan modal kurang lebih Rp 80.000.
“Kemudian para tersangka menjual tabung gas LPG 12 kilogram (yang telah dioplos) sebesar Rp 200.000 sampai Rp 220.000 per tabung,” ungkap Hendri.
“Jadi, jika kita kalkulasikan, tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp 120.000 hingga Rp 140.000. 2 kali lipat dari harga yang seharusnya didapat oleh masyarakat,” lanjutnya.
Kini, para pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap EBS dan RD, yakni Pasal 40 angka 9 juncto Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ada juga Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.