JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia menyoroti kewenangan penyadapan yang diberikan dalam Revisi Undang-undang (RUU) Polri yang sedang dibahas di DPR-RI.
Media and Campaign Manager Amnesty Internasional Indonesia, Nurina Savitri menilai, kewenangan penyadapan yang tidak terkontrol akan mengganggu hak privasi warga negara.
"Kenapa sih menjadi mengkhawatirkan, kenapa kok pada protes sih dengan penemuan. Bukannya kalau untuk mencegah tindakan kejahatan boleh-boleh aja disadap? Boleh-boleh aja gimana nih kemudian yang menjamin hak privasi kita?," ucap Nurina dalam diskusi di Kantor Amnesty International Indonesia, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Nurina mengatakan, hak privasi dijamin oleh konstitusi, dan kini revisi UU Polri justru mengancam hak tersebut dicabut.
Dia juga mengatakan, penggunaan alat mata-mata atau spyware yang dibeli institusi Polri tak dilakukan secara transparan seperti dalam temuan investigasi Amnesty International pada 2023.
"Kita kemudian menanyakan ini dibeli pakai uang siapa dan untuk siapa? apakah betul digunkan untuk kepentingan rakyat atau untuk kepentingan oposisi?," imbuh dia.
Amnesty International sudah berusaha meminta keterangan pihak kepolisian terkait pengadaan alat mata-mata tersebut melalui Komisi Informasi Publik.
"Jawabannya mereka mengkategorikan ini sebagai transaksi konfidensial padahal nilai transaksinya luarbiasa," ujarnya.
Ada tiga alat penyadapan yang dibeli Polri dari paparan Amnesty International, yakni FinFisher. Amnesty international menyebut alat penyadap ini aktif dalam server Indonesia dan berkaitan dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Alat ketiga yakni Wintego Systems yang merupakan perusahaan pengawasan siber asal Israel yang domainnya ditemukan di Indonesia dan negara lain.
Riseller Wintego di Singapura disebut sebagai mitra Polri sebagai pemasok alat sadap ini.
Alat ketiga adalah Intellexa Consortium yang merupakan kelompok perusahaan di berbagai negara Eropa. Amnesty International mengidentifikasi predator one-click yang tersebar di Suaraoposisi.net dan beberapa website seperti portal berita papua dan geloraku.id.
Draf revisi UU, mengatur tambahan kewenangan Polri menjadi sorotan sejumlah pihak.
Disebutkan, Polri berwenang melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.
Polri juga memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informastika penyelenggara jasa telekomunikasi.
RUU ini juga mengatur kewenangan penyadapan yang diberikan kepada Polri.
Selain itu, revisi UU juga mengatur usia pensiun maksimum anggota Polri, Pasal 30 ayat (4) mengatur batas usia pensiun Kapolri atau polisi berpangkat perwira tinggi bintang 4.
Pasal ini mengatur batas usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR.
Namun, tidak diatur secara rinci berapa lama batas usia maksimum pensiun Kapolri bisa diperpanjang.