JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengatakan banyak hak karyawan yang belum dipenuhi perusahaan hingga saat ini.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat SP NIBA AJB Bumiputera 1912 Ghulam Naja menyatakan bahwa selain gaji atau remunerasi, terdapat banyak jenis fasilitas dalam perjanjian kerja sama yang belum diberikan Bumiputera kepada karyawannya.
"Sejak 2018, terdapat sekitar 2.200 karyawan yang belum dipenuhi haknya, baik yang masih aktif, pensiun, maupun meninggal dunia," kata Ghulam Naja kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2024).
Kerugian Terus Bertambah
Ghulam menjelaskan bahwa kerugian yang baru terekap mencapai sekitar Rp 165 miliar dan bisa bertambah karena pelanggaran yang terus berlangsung hingga Agustus 2023.
"Kerugian yang baru terekap sekitar Rp 165 miliar, dan bisa bertambah karena sekitar bulan Agustus 2023 sampai dengan sekarang masih terdapat pelanggaran," imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan manajemen melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perundingan tersebut dimulai dari perundingan bipartit yang kemudian berlanjut ke tripartit. Bahkan, Ghulam bilang, pihaknya sampai melakukan gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan pengaduan dugaan tindak pidana.
"Manajemen belum memberikan skema yang pasti karena permasalahan likuiditas yang tidak kunjung teratasi," tambah Ghulam.
Ghulam menuturkan bahwa yang terpenting saat ini adalah OJK bersama organ perusahaan di AJB Bumiputera 1912 harus memiliki niat yang baik serta implementasi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) secara konsisten.
Sambil menunggu implementasi RPK, Ghulam berharap penyebab kerugian AJB Bumiputera 1912 harus diungkap terlebih dahulu.
Tindakan OJK Jika Organ Perusahaan Gagal
Ghulam menyarankan bahwa jika organ perusahaan dinilai tidak mampu dengan cukup memperhatikan indikator selama 100 hari sejak dikeluarkannya Pernyataan Tidak Keberatan dari OJK terhadap RPK pada bulan Juli 2024, maka OJK harus melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kembali terhadap organ perusahaan yang dinilai gagal.
"Atau, OJK menggunakan kewenangannya melalui penunjukan pengelola statuter atau pengendali lain sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Ghulam.
Sebagai informasi, OJK melaporkan bahwa Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis senilai Rp 241,05 miliar hingga Juli 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa pembayaran klaim tersebut diberikan kepada 79.743 polis asuransi perorangan.
"Sampai dengan akhir bulan Juli 2024, AJB Bumiputera telah membayarkan klaim sebesar Rp 241,05 miliar untuk 79.743 polis asuransi perorangan," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2024).