JAKARTA, investor.id - Anggota DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar bakal diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah seusai ditangkap di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Jumat (26/7/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, Ujang akan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Harli menjelaskan, Ujang ditangkap saat kembali dari dari Ho Chi Minh, Vietnam. Kendati demikian, dia tak membeberkan alasan Ujang bepergian ke Vietnam.
"Saat diamankan, Saksi UI bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Harli dalam keterangannya Jumat (26/7/2024).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Jumat (26/7/2024).
Penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat pada 2009 lalu. Ujang saat itu tengah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News