#30 tag 24jam
Wilayah Ramah Anak, Membangun Masa Depan Lebih Layak
Sama seperti hak manusia dewasa, hak-hak anak juga sangat penting diselamatkan, bukan agar layak anak semata, tapi untuk pemenuhan martabat manusia. [883] url asal
#hak-anak-atas-kualitas-hidup #hak-hak-anak #perda-untuk-melindungi-hak-anak #kesehatan-anak #wilayah-ramah-anak
(Kompas.com) 31/07/24 09:03
v/12721653/
Saat ini saya sedang di kabupaten Manggarai Barat, bersama Wahana Visi Indonesia dan pemerintah daerah mencanangkan istilah “layak anak”.
Hari anak nasional baru saja lewat minggu lalu, tapi tidak banyak orang memahami anak dan haknya.
Sebagai manusia yang masih tumbuh dan kembang, anak butuh perlindungan atas hak tumbuh kembangnya itu.
Utamanya, karena mereka belum mampu menyuarakan masalah yang muncul saat haknya tidak terpenuhi, bahkan berisiko dimanipulasi orang dewasa – demi kepentingan orang dewasa.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) menjadi acuan pemenuhan hak anak-anak berupa: tersedianya akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan.
Adanya kebijakan dan anggaran khusus untuk anak, tersedianya lingkungan yang aman dan nyaman, sehingga memungkinkan anak dapat berkembang.
Sealain itu juga, keseimbangan di bidang sosial, ekonomi, dan terlindungi dari pengaruh kerusakan lingkungan dan bencana alam.
Kemudian, perhatian khusus pada anak yang bekerja di jalan, mengalami eksploitasi seksual, hidup dengan kecacatan atau tanpa dukungan orangtua.
Dan adanya wadah bagi anak-anak untuk berperan serta dalam pembuatan keputusan, yang berpengaruh langsung pada kehidupan anak-anak.
Memenuhi hak akan layanan kesehatan, Pendidikan, serta cemaran lingkungan saja sudah merupakan pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai.
Masih banyak bayi dan anak hidup di lingkungan perokok yang tak tahu diri.
Bahkan, memberi edukasi yang salah: seakan dengan merokok tercipta aura kejantanan dan “kemapanan”. Padahal, yang semakin mapan industri rokoknya.
Pendidikan anak tidak akan paripurna dipenuhi, jika pendidikan orangtuanya masih sebatas bisa baca tulis dan menghitung belanjaan. Kemampuan bernalar, berpikir hingga akhirnya mengambil keputusan bijak saja masih sulit dieksekusi orang dewasa.
Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) polio di wilayah-wilayah terdampak Kejadian Luar Biasa (KLB), susah sekali dengan semakin liarnya berita-berita bohong (hoax) yang dinarasikan sedemikian “masuk akal”nya, untuk mengakali keputusan orang-orang sederhana memberi perlindungan bagi anaknya dari cacat seumur hidup.
Padahal, imunisasi jelas-jelas proteksi. Yang harus dibedakan dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) koinsidental.
Suatu gejala yang sebetulnya bukan akibat imunisasi, tapi bersamaan dengan anak sedang mengalami sakit tertentu.
Namun, bisa dibayangkan kehebohannya dengan semakin dihubung-hubungkan ilmu cucokologi.
Semakin mengerikan karena penyebar hoaksnya beranak pinak, dimulai dari orang yang tidak mempunyai dasar keilmuan tanpa tanggung jawab profesi, karena tidak diakui profesi mana pun.
Ibaratnya, masyarakat belajar masak dengan tukang jahit, yang juga tidak pernah masak buat keluarganya. Semakin liar lepas kendali. Jika di negara lain, orang ini sudah mendekam di penjara karena menyebarkan teror alias ketakutan di masyakarakat.
Di sisi lain, perlindungan atas hak sehat anak juga dengan memberi aturan promosi makanan minuman yang tidak sesuai kebutuhan tumbuhnya.
Indonesia terkenal sebagai negeri penuh iklan termasuk iklan yang superlative. Overklaim. Mulai dari susu pertumbuhan hingga bumbu masak yang melibatkan anak-anak.
Sementara Komisi Penyiaran Indonesia, masih fokus seputar tayangan dengan kekerasan dan perlecehan seksual.
Padahal usia anak adalah masa kritis otak dipengaruhi, dibangun, dan dibentuk. Merusak referensi dan preferensi asupan gizi anak amat mudah dilakukan di usia anak, di bawah 18 tahun.
Menjaga Kearifan Lokal
Indonesia adalah Nusantara bhineka yang tidak boleh berkembang dengan cetak biru yang sama di semua wilayahnya.
Kearifan lokal amat perlu dijaga sebelum punah atau dicaplok bangsa asing, sebab kita tidak lagi menghargainya.
Sarana bermain dan jajan seperti di mall kota-kota besar yang sudah terlanjur terjadi, tidak boleh jadi stereotip pembangunan “sarana ramah anak”.
Akan sangat menyedihkan, jika anak-anak kita tidak lagi kenal permainan tradisional, karena diganti wahana mandi bola atau ice skating di mall. Lebih sadis lagi, pangan tradisional diganti gerai-gerai street food ala Korea dan Taiwan.
Kabupaten/kota layak anak atau kota ramah anak, perlu memiliki kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, media massa, dunia usaha, dan lembaga yang kuat secara fisik dan tegas dalam menjamin hak-hak anak, yakni kesempatan berpartisipasi untuk anak, serta fasilitas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan yang menjamin kehidupan anak.
Sebab, tujuan pengembangan KLA adalah membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota, yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi.
Di sisi lain juga ada strategi dan intervensi pembangunan yang tecermin dari kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak-hak anak pada suatu wilayah kabupaten/kota, yang khas dari wilayah tersebut, tanpa meninggalkan karakter dan budaya setempat.
Pasalnya, kemajuan itu tidak sama dengan seorang ibu yang terpaksa bekerja hingga larut malam dan ASI-nya seret, sehingga harus diubah jadi susu formula. Atau tak sempat menyiapkan sarapan pagi hingga mengandalkan roti kemasan.
Belum lagi rasa lelah orangtua yang membuat kehilangan kesempatan bermain bersama anak, akibatnya anak asyik sendiri dengan layar dan tayangan-tayangan gawai. Komunikasi terputus, interaksi keluarga pun pupus.
Mari selamatkan hak anak, bukan agar layak anak semata, tapi untuk pemenuhan martabat manusia.