JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR Budisatrio Djiwandono mengatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kini mendapatkan kepastian hukum untuk bisa memberi sanksi pidana dan efek jera kepada para pelaku perusakan lingkungan.
Pasalnya, Rencana Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) kini telah disahkan menjadi Undang Undang Perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.
“UU Perubahan ini memberikan kepastian penegakan hukum yaitu memperkuat kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sekaligus memberikan pemberatan serta kekhususan sanksi pidana untuk memberikan efek jera bagi pelaku pidana perusakan lingkungan," ujar Budisatrio dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Menurut Budisatrio, pengesahan UU KSDAHE ini sangat bersejarah karena sangat krusial untuk upaya pelestarian sumber daya alam hayati Indonesia di masa depan.
Dia menyebut UU KSDAHE disahkan demi kepentingan anak cucu di masa depan, bukan untuk hari ini saja.
“Pengesahan UU Perubahan KSDAHE ini adalah hari bersejarah, karena merupakan tonggak capaian dalam upaya menuju tercapainya tiga pilar konservasi, yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan pemanfaatan secara yang lestari," jelasnya.
Budisatrio menilai, perubahan dalam UU ini sangat dibutuhkan, mengingat penjagaan terhadap kekayaan sumber daya alam hayati dan ekosistem merupakan hal yang strategis dan prioritas.
Lagipula, kata dia, UU ini sudah berlaku lebih dari 30 tahun, sehingga perlu perubahan karena pasti ada dinamika perubahan strategis lingkungan nasional dan global dari berbagai sektor, termasuk politik, sosial, dan ekonomi.
“Kekayaan Sumber Daya Alam Hayati kita menyangkut dengan ketahanan nasional, harus dikelola dengan penuh kehati-hatian dengan tetap memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan. Prioritasnya adalah perlu dilakukan penguatan dan peningkatan dalam pelaksanaan konservasi," kata Budisatrio.
“Pengaturan konservasi nantinya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat. UU Perubahan ini memperkuat keterlibatan dan peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam melaksanakan konservasi," sambungnya.
Selain itu, kata dia, UU KSDAHE yang baru juga mengatur pendanaan konservasi, yang mencakup pengaturan insentif, dana perwalian, bagi hasil berkeadilan, dan biaya pemulihan.
Dibahas 2 tahun
Budisatrio mengatakan, di dalam UU KSDAHE terbaru ini, juga melakukan beberapa penyesuaian norma dan frasa dalam penyelenggaraan konservasi.
Di antaranya seperti penggantian norma Kawasan Konservasi menjadi Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil.
Kemudian, terdapat pula penggantian norma Ekosistem di Luar Kawasan Konservasi menjadi Areal Preservasi.
“Nanti secara teknis hukumnya, undang-undang ini mendelegasikan pembentukan 10 peraturan turunan sebagai aturan pelaksana," terang Wakil Ketua Umum Gerindra ini.
Sementara itu, dari sisi proses pembentukan undang-undang sendiri, Budisatrio menekankan bahwa Perubahan UU KSDAHE telah melewati proses yang sangat lengkap dan komprehensif.
Sebab, RUU KSDAHE mengalami proses pembahasan yang cukup panjang, mulai dari masa persidangan ke-2 tahun 2022 sampai disahkan pada Juli 2024.
Itu artinya, kata Budisatrio, perubahan UU KSDAHE ini mengalami perpanjangan selama lima masa persidangan.
Dia lantas berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu dalam penyusunan perubahan UU KSDAHE ini.
“Semoga UU perubahan ini mampu menjawab tantangan zaman saat ini dan ke depan, sehingga mampu menjadikan Indonesia negara yang digdaya dalam menjaga keberlanjutan dan keseimbangan sumber daya alam hayati. Lestari hingga anak cucu kita nanti," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, dengan adanya perubahan dalam rancangan UU KSDAHE, ekosistem penting termasuk keberadaan tumbuhan dan satwa liar di luar KSA, KPA, dan KKPWP3K mendapatkan kepastian hukum dalam pengelolaannya ke depan.
Selain itu, ada penguatan larangan, sanksi, dan pidana dirumuskan untuk menjaga keutuhan KSA dan KPA dengan norma larangan tindak pidana di bidang tumbuhan dan satwa liar, termasuk kejahatan yang mempergunakan media sosial.
Ada pula klausul mempertegas dan memperberat sanksi pidana termasuk pemberatan sanksi untuk korporasi serta sanksi pidana tambahan seperti pembayaran ganti rugi; biaya pemulihan ekosistem; serta biaya rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran satwa.
Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan konservasi juga akan diatur dalam rancangan UU in dengan menegaskan posisi dan peran masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat.
Rancangan UU tersebut juga mengakomodasi istilah sumber daya genetik dalam aspek pengawetan dan pemanfaatan.
Di samping itu, rancangan UU KSDAHE juga akan memandatkan penyusunan 17 peraturan pemerintah (PP).