JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Asep Anzar mengaku uang Rp 99,6 juta hasil dari pungutan liar (Pungli) habis untuk membeli makan, bensin, dan rokok.
Keterangan ini Asep ungkapkan ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pungli di Rutan KPK.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum KPK mengkonfirmasi bahwa Asep menerima uang pungli Rp 99,6 juta dari lurah atau koordinator para komandan regu di Rutan KPK sejak 2019 sampai Rp 2023.
“Jadi total saudara terima Rp 99,6 juta?” tanya Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
“Iya,” jawab Asep.
Jaksa KPK kemudian mengkonfirmasi keterangan Asep dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait aliran dana yang diterima Asep dari sejumlah lurah di Rutan KPK.
Setelah itu, Jaksa KPK mengulik penggunaan uang tersebut oleh Asep.
Menurut pria yang kini bertugas sebagai petugas pengamanan pada Biro Umum KPK itu, uang hasil pungli tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Asep menekankan, uang tersebut tidak ia terima dalam satu bulan, melainkan 2019 hingga 2023.
“Itu saya terima per bulan itu ada yang Rp 2,5 atau Rp 3 juta. Itu saya buat beli rokok saja Rp 30 ribu, buat beli bensin per harinya aja Rp 30 ribu, belum makan Rp 45 ribu. Ya habis buat makan, rokok sama bensin saja,” ujar Asep.
Jaksa KPK pun mengulik, apakah Asep pernah menerima penjelasan dari para lurah di sejumlah Rutan KPK mengenai tujuan penerimaan uang pungli tersebut.
Jaksa kemudian membacaka berita acara pemeriksaan (BAP) Asep bahwa uang itu diterima agar para para petugas tidak menyita handphone yang digunakan para tahanan. Hal ini diberikan oleh Asep.
“Itu yang dimaksud tutup mata itu supaya tidak menyita handphone atau mengambil handphone yang ada di dalam (kamar tahanan),” kata Asep.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.
Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengky.
Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.
Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.
Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.
Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.
Para tahanan yang diperas antara lain, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.