JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman mengatakan, tiga polisi lalu lintas (polantas) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di jalan Tol Cawang Grogol, Jakarta Timur, telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
“Sudah diperiksa, sedang diproses (Propam),” kata dia kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
Dari tiga polantas yang diperiksa, satu di antaranya diusulkan untuk dimutasi keluar dari divisinya.
Sebab, satu orang itu diduga menerima uang pungli.
“Yang satu (diduga menerima pungli) kami usulkan untuk keluar dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro,” tutur dia.
Sementara, sanksi untuk dua polantas lainnya, kata Latif, masih menunggu dari pihak Propam.
Keduanya dibedakan karena tak terlibat langsung dalam dugaan pungli tersebut.
“Kami lihat skala prioritasnya. Karena yang dua orang ini kan melaksanakan tugas, tetapi tidak tahu prosesnya. Makanya, hanya satu yang rencananya kami keluarkan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan polisi lalu lintas (polantas) tengah meminta uang kepada pengendara mobil di jalan Tol Cawang Grogol, Jakarta Timur, viral di media sosial.
Peristiwa dugaan pungli terjadi pada 4 Juli 2024 di KM 0+700, kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Dalam video yang diterima Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (5/7/2024), peristiwa ini bermula saat pengemudi mobil banting setir karena salah lajur.
Pengemudi mulanya berada di lajur yang mengarah ke arah Bandara Soekarno-Hatta, tetapi ia tiba-tiba berbelok di dekat persimpangan jalan untuk mengambil arah ke Tanjung Priok.
Polantas yang berdiri di tengah perdagangan kemudian memberhentikan pengemudi mobil.
“Mohon maaf ya, motongnya jangan telat, abangku,” kata polantas tersebut seperti yang terdengar di dalam video.
“Oh iya, mohon maaf, Pak,” jawab pengemudi.
Polantas lalu meminta surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan tanda kendaraan (STNK) sambil menanyakan barang bawaan yang dibawa.
“SIM ada? Ini bawa apa?” tanya sang polisi.
“Ada. Bawa material proyek saya, isinya lem,” jawab pengemudi.
Pengemudi mobil lalu menegaskan bahwa dirinya tak menginjak marka jalan yang dilarang.
Setelah itu, polantas yang berada di lokasi menjelaskan kesalahan yang dimaksud memang bukan itu, tetapi terkait manuver pengemudi yang disinyalir membahayakan pengguna jalan lain.
“Tapi saya enggak injak marka,” kata pengemudi.
“Bukan masalah injak marka, bapak tiba-tiba memotong jalan,” timpal polantas.
Polisi itu lalu memberikan kode damai kepada sang pengemudi.
Ia meminta uang pelicin kepada pengemudi tersebut.
“Mohon dibantu saja,” ucap polantas.
Pengemudi mobil lalu mengambil beberapa lembar uang Rp 5.000.
Kemudian, ia melanjutkan perjalanannya meninggalkan lokasi.