JAKARTA, KOMPAS.com - I Wayan Suparta, korban penganiayaan dan penyekapan oknum polisi di Klungkung, Bali luka di wajah dan punggung, serta pecah gendang telinga kiri setelah ditangkap polisi.
"Kalau dari keterangan yang diberikan oleh klien kami, dia disiksa dengan pukulan, tendangan, dan juga ancaman akan ditembak," ujar kuasa hukum Suparta, Muhammad Yahya, Rabu (17/7/2024).
Kata Yahya, Suparta ditangkap untuk dimintai keterangan terkait kasus pencurian mobil. IWS diduga memiliki hubungan dengan tersangka utama.
Akan tetapi, ketika ditangkap, Suparta tidak ditahan di Polres Klungkung. Melainkan di sebuah rumah di daerah Klungkung.
"Dia dibawa bukan ke Polres Klungkung, tapi dibawa ke salah satu rumah yang berada di wilayah Klungkung juga, tapi dia tidak tahu rumah siapa dan lokasi persisnya di mana," ujar Yahya.
Di sana, Suparta ditahan selama tiga hari dan diduga disiksa oleh 10 orang anggota Polres Klungkung.
Suparta akhirnya dipulangkan pada tanggal 28 Mei 2024 oleh kepolisian.
"Akhirnya pada 28 Mei, korban dilepaskan ke rumahnya, tanpa ada tindak lanjut dari pihak kepolisian," tambah Yahya.
Ketika pulang ke rumah, Yahya mengeluhkan kondisi kuping kirinya yang tidak seperti biasanya. Ia akhirnya mendatangi dokter untuk pemeriksaan.
"Beliau setelah disiksa itu mengurung diri, bilang tidak enak dengan telinga kirinya, sehingga dia memeriksa ke dokter. Dokter menemukan gendang telinganya itu pecah," kata dia.
Suparta akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Bali pada 29 Mei 2024.
Akan tetapi, Yahya menyayangkan, pihak kepolisian hanya mengkategorikan peristiwa tersebut sebagai penganiayaan ringan.
Padahal bagi Yahya, kejadian ini tergolong sebagai penganiayaan berat.
"Harusnya, dari peristiwa ini, kepolisian menetapkan, pertama, telah terjadi penganiayaan berat yang menyebabkan gendang telinga kiri korban rusak secara permanen. Lalu kami juga menduga telah terjadi pencurian disertai kekerasan, Pasal 365 KUHP karena sampai laporan ini kami kirimkan, barang-barang yang dimiliki oleh korban, kelima kendaraan tadi belum dikembalikan oleh Polres Klungkung," tutup dia.
Hari ini, Yahya juga mencoba melaporkan 10 oknum tersebut ke Mabes Polri. Namun laporannya belum diterima karena ada berkas yang kurang.
Oknum polisi diperiksa
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, sebanyak 10 anggota polisi yang dilaporkan telah diperiksa oleh anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan pelanggaran prosedur dalam penyelidikan kasus kendaraan bodong tersebut.
"Buktinya ada yang melapor masyarakat yang dirugikan. Berarti kan (ada kemungkinan) di luar prosedur. Kalau prosedurnya sesuai pasti tidak ada masyarakat yang dirugikan," kata Jansen, Selasa (9/7/2024).
Dari versi kepolisian, peristiwa tersebut bermula saat jajaran Satreskrim Polres Klungkung mengungkap dugaan jaringan pencurian atau penggelapan pada 30 mobil yang diduga bodong dan dua orang pembuat STNK palsu.
Suparta masuk dalam orang yang keterangannya akan didalami oleh anggota kepolisian. Namun dalam proses intergasi diduga ada perlakuan yang tidak sesuai prosedur.
"Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelapor IWS, saksi-saksi, mengumpulkan bukti, dan meminta keterangan dokter yang menangani IWS serta meneliti surat visum et repertum termasuk mendatangi TKP," tuturnya.
Dia memastikan, sanksi tegas akan dijatuhkan jika anggota terbukti melakukan kesalahan.
"Bila terbukti ada anggota tidak profesional dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.