TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pria berinisial MZ dan PJ yang memberangkatkan 14 WNI sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural atau pekerja ilegal ke Kamboja. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan 14 WNI yang diamankan Polresta Bandara Soetta, statusnya dijadikan sebagai saksi untuk dimintai keterangan dari peristiwa tersebut.
"Untuk para CPMI non-prosedural yang kami amankan, statusnya sebagai saksi dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi melalui keterangannya yang diterima Kompas.com, Senin (16/9/2024).
Dari hasil penangkapan kedua tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat rute Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur Malaysia (KUL) - Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI non-prosedural.
Adapun keduanya dikenakan sanksi Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),
"Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," kata dia.
Diketahui, keduanya diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bersama dengan 14 WNI yang gagal diberangkatkan ke Kamboja sebagai pekerja ilegal.
Mereka diamankan polisi di waktu dan tempat yang berbeda.
"Para korban dan dua orang yang memberangkatkan itu terjaring dalam Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI non-prosedural yang dilakukan oleh Polresta Bandara Soetta," jelas Reza.
Pertama, pihaknya mengamankan delapan pekerja ilegal di Terminal 2 Bandara Internasional Soetta, Rabu (11/9/2024).
Kemudian, pada Jumat (13/9/2024), satu orang pekerja ilegal kembali diamankan polisi bersama MZ dan PJ yang berperan sebagai penanggungjawab keberangkatan para korban ke Kamboja.
Ketiganya diamankan di Terminal 2 Bandara Internasional Soetta.
Lalu, polisi kembali menggagalkan keberangkatan lima orang pekerja ilegal ke Kamboja pada Sabtu (14/9/2024).
Kelimanya diamankan Polresta Bandara Soetta di lokasi berbeda. Dua orang diamankan di Terminal 2 Bandara Internasional Soetta.
Sedangkan, tiga pekerja ilegal diamankan polisi di Terminal 3 Bandara Internasional Soetta.
"Saat diamankan petugas, mereka mengaku hendak bekerja di Kamboja, tapi enggak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan, Reza menyebut, belasan WNI itu dijanjikan berbagai macam pekerjaan, seperti karyawan perusaan, pramusaji restoran, customer service, hingga admin judi online.
"Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang saat ini sedang dalam penyelidikan," ucap dia.
Di sisi lain, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur pada tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.
Hal itu merupakan langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," kata dia.