#30 tag 24jam
Daftar Potongan Gaji Karyawan Indonesia, Total Bisa Sampai 8 Iuran
Berikut daftar potongan gaji karyawan Indonesia, terbaru ada iuran Tapera 3%. [644] url asal
#gaji #gaji-pekerja #gaji-karyawan #gaji-karyawan-swasta #potongan-gaji #potongan-gaji-karyawan-swasta #daftar-potongan-gaji #daftar-potongan-gaji-karyawan #apa-saja-potongan-gaji-karyawan
(Bisnis.Com) 07/10/24 13:32
v/16105248/
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah disinyalir akan tetap melanjutkan rencana iuran Tapera 3% untuk para karyawan bergaji di atas UMR.
Namun, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkap akan memprioritaskan penarikan iuran Tapera bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlebih dahulu.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, kalangan PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipandang jauh lebih siap untuk dapat menjadi peserta Tapera.
Terlebih, ASN dan PNS sudah familiar dengan skema penarikan iuran perumahan yakni Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
“Dan dalam konteks ini mungkin yang pertama akan secara masif kita selesaikan adalah untuk teman-teman ASN, pasar ASN. Karena ASN ini kita anggap yang paling siap dan dulunya juga sudah punya experience,” tuturnya saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta pada Kamis (3/10/2024).
Aturan Iuran Tapera
Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pengerahan dana Tapera salah satunya akan dikumpulkan dari para ASN, TNI, Polri hingga pegawai BUMN. Di samping itu, iuran Tabungan ini juga akan dipungut dari pekerja swasta serta pekerja lain.
Sementara itu, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta.
Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Daftar Potongan Gaji Karyawan Indonesia
Sebelum Tapera, kerja di Indonesia juga sudah familiar dengan pemotongan gaji untuk berbagai kepentingan.
Misalnya potongan pajak, asuransi kesehatan, hingga jaminan pensiunan.
Berikut daftar pemotongan-pemotongan lain yang ditetapkan untuk para pekerja di Indonesia:
1. PPh 21
Gaji karyawan akan dipotong untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 yang dasarnya adalah wajib.
PPh 21 adalah pajak wajib yang dikenakan baik pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015.
Tarif pajak 21 disesuaikan dengan beberapa hal seperti gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak, dan lain sebagainya yang masuk ke dalam penghitungan pajak final.
2. BPJS Kesehatan
Potongan lain yang dibebankan untuk karyawan yakni BPJS Kesehatan sebesar 5% yang diambil dari gaji bulanan karyawan.
Iuran sebesar 5% tersebut, dibebankan 4% untuk perusahaan dan 1% untuk karyawannya sendiri.
3. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM
Selain BPJS Kesehatan, gaji karyawan juga mendapat potongan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Iuran yang dibebankan yakni sekitar 0,24% untuk JKK dan 0,3 % untuk JKM.
4. BPJS Ketenagakerjaan JHT
BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) juga ditanggung oleh karyawan, di mana iurannya diambil sebesar 2% dari gaji bulanan.
5. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Kemudian ada juga iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP) yang iurannya sebesar 3% untuk ditanggung oleh perusahaan dan karyawan.
Perusahaan membayar 2% BPJS Ketenagakerjaan JP, sedangkan 1% diambil dari gaji bulanan karyawan.
6. Asuransi Kesehatan
Sejumlah perusahaan juga membebani karyawannya dengan pemotongan gaji untuk asuransi kesehatan. Namun aturan asuransi kesehatan ini bersifat opsional, di mana karyawan dapat mengambil iuran atau tidak sama sekali.
Besaran iuran asuransi kesehatan pun berbeda-beda, tergantung jenis pelayanan kesehatan yang akan diambil.
7. Koperasi Karyawan
Iuran tambahan yang dikurangi dari gaji bulanan karyawan yakni koperasi karyawan. Beberapa perusahaan akan memotong gaji karyawan yang ikut menjadi anggota koperasi.
Fungsi koperasi perusahaan ini yakni sebagai fasilitas simpan pinjam, di mana pembayaran pinjamannya dijaminkan dari gaji bulanan.
Sebagai contoh, karyawan A menjadi anggota koperasi dan mengambil pinjaman Rp10.000.000. Nantinya perusahaan akan memotong gaji A sebesar 2-5% setiap bulannya untuk melunasi cicilan.
8. Tapera
Kemudian ada iuran Tapera sebesar 3% yang dibebankan untuk karyawan dan perusahaan. Adapun skema iuran Tapera yakni 0,5% ditanggung perusahaan, dan 2,5% diambil dari gaji bulanan pekerja.
Top News: OJK Ubah Aturan Dana Pensiun dan Daftar Potongan Gaji Karyawan
OJK telah mengubah aturan pencairan dana pensiun yang kini tidak bisa ditarik sekaligus, menjamin penerimaan bulanan peserta pensiun dengan usia kepesertaan minimal 10 tahun. [851] url asal
#ojk #dana-pensiun #potongan-gaji-karyawan #gaji #update-me
(Katadata) 07/10/24 05:45
v/16092124/
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah aturan dana pensiun sehingga kini tidak lagi dapat ditarik sekaligus. OJK ingin memastikan, orang memiliki penghasilan stabil ketika memasuki masa pensiun.
Di bawah aturan baru ini, peserta tidak dapat menarik dana pensiun anuitas sekaligus dengan nilai pokok, dan usia minimal kepesertaan telah mencapai 10 tahun.
Perubahan OJK pada aturan dana pensiun adalah bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan keamanan keuangan di Indonesia.
Aturan baru dana pensiun menjadi salah satu artikel terpopuler di akhir pekan, dan menjadi bagian dari Top News Katadata.co.id. Selain itu, simak juga daftar potongan gaji karyawan, serta ancaman ribuan hakim di Indonesia untuk mogok kerja.
1. Alasan OJK Ubah Aturan Dana Pensiun, Tak Lagi Bisa Dicairkan Sekaligus
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengubah kebijakan dana pensiun mulai Oktober 2024. Dana pensiun tidak dapat dicairkan sekaligus dan terdapat persyaratan pencairan minimal usia kepesertaan mencapai 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan produk asuransi anuitas dari program asuransi dana pensiun itu tetap bisa dicairkan manfaatnya setiap bulan.
"Yang tidak boleh dicairkan itu adalah pokok keseluruhannya,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK September 2024 secara daring, dikutip Jumat (5/10).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Begitu juga dengan POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi yang diterbitkan pada April 2024 dan berlaku efektif 6 bulan setelahnya.
Dengan begitu, aturan pencairan dana pensiun ini berbeda dengan sebelumnya. Dalam ketentuan sebelumnya, peserta dapat mencairkan produk anuitas secara sekaligus dengan pokok beserta manfaatnya. Pencairan bahkan bisa dilakukan kurang dari satu bulan setelah pendaftaran kepesertaan.
2. Daftar Potongan Gaji Karyawan, Penghasilan di Atas UMR Wajib Bayar Iuran Tapera
Pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional atau UMR akan wajib membayar iuran Tapera 3%. Apa saja potongan gaji karyawan?
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyampaikan, pekerja dengan penghasilan di atas UMR akan wajib mengikuti program Tapera dengan membayar iuran 3% dari gaji per bulan.
Pekerja yang memiliki gaji di bawah UMR tidak diwajibkan ikut Tapera. Meski begitu, mereka tetap diperbolehkan untuk mengikuti program tersebut.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan, program Tapera merupakan solusi untuk percepatan pemenuhan backlog perumahan melalui membeli atau membangun dan backlog Rumah Tidak Layak Huni lewat renovasi.
Jumlah backlog kepemilikan di Indonesia mencapai 9,9 juta rumah tangga dan backlog Rumah Tidak Layak Huni 26,9 juta rumah tangga per tahun lalu. Rumah Tidak Layak Huni dapat dikategorikan sebagai rumah dengan kualitas bangunan tidak layak, overcrowded, sanitasi buruk dan akses air minum yang kurang memadai.
3. Jelang Debat Perdana, Bagaimana Elektabilitas Calon Gubernur Jakarta?
Komisi Pemilhan Umum (KPU) Jakarta menggelar debat perdana calon Gubernur Jakarta pada Minggu (6/10) malam.
Pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno akan beradu gagasan dengan tema 'Penguatan Sumber Daya Manusia dan Transformasi Jakarta menjadi Kota Global'.
Menjelang debat, sejumlah lembaga survei telah merilis hasil penjaringan opini soal elektabilitas.
Dari hasil survei, nama Ridwan Kamil-Suswono masih unggul, namun belum mencapai 50%. Sedangkan elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno berkisar di angka 30%. Adapun tingkat keterpilihan Dharma Pongrekun-Kun Wardana belum menembus dua digit.
4. Ribuan Hakim Ancam Mogok Kerja, Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya
Ribuan hakim berencana menggelar mogok kerja lewat pengajuan cuti massal berbarengan pada 7-11 Oktober 2024 untuk protes kesejahteraan. Sebenarnya berapa rincian gaji dan tunjangan untuk para hakim?
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan para hakim meminta penyesuaian gaji dan tunjangan yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang telah 12 tahun tidak berubah.
Fauzan mengatakan, para hakim kini tidak lagi menerima tunjangan kinerja atau remunerasi sejak tahun 2012.
"Saat ini, hakim hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang sudah tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. Hal ini menyebabkan penghasilan hakim jauh di bawah standar yang layak," kata Fauzan melalui siaran pers, beberapa Waktu lalu.
Selain itu, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia juga menyoroti situasi perbandingan jumlah hakim dan beban kerja yang cenderung tidak proporsional.
Menurut Fauzan, komparasi ini dapat dilihat dari laporan tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023 yang mencatat jumlah hakim pada tingkat pertama sebanyak 6.069 dengan beban perkara sejumlah 2.845.784 perkara.
5. Raffi Ahmad Bagikan Voucher Usai RANS Nusantara Hebat Dikabarkan Sepi Pengunjung
Selebriti yang juga merupakan pendiri Rans Entertainment, Raffi Ahmad, membagi-bagikan ribuan voucher bagi pengunjung yang mendatangi Rans Nusantara Hebat di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) City, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (5/20).
Raffi menjanjikan akan membagikan ribuan voucher dengan nilai Rp25.000 per lembar. Suami aktris Nagita Slavina itu mengumumkan dalam video yang diunggah di akun Instagram @raffinagita1717 dan @ransnusantarahebat.
"Ada ribuan voucher akan kubagikan buat kalian," kata Raffi, dikutip hari ini.
Rans Nusantara Hebat merupakan tempat kuliner milik Raffi dan anak presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Proyek ini dibangun di lahan seluas 2,1 hektare dan memiliki kapasitas mencapai 2.000 orang.
Pusat kuliner nusantara ini merupakan kerja sama antara dua pesohor tersebut dengan Sinar Mas Land yang merupakan pengembang kawasan BSD. Pembangunan dilakukan sejak Mei 2023 dan kini menjadi pusat kuliner terbesar di BSD.
Top News: Potongan Gaji Tambahan Pensiun dan Prediksi Pilkada Jakarta 2 Putaran
Pekerja bakal mendapatkan potongan gaji tambahan untuk pensiun, prediksi Pilkada Jakarta dua putaran, serta Menkop UKM khawatir dominasi produk impor di pasar digital, menjadi Top News Katadata.co.id [772] url asal
#top-news #gaji #potongan-gaji-karyawan #dana-pensiun #pilkada #pilkada-jakarta #update-me
(Katadata) 09/09/24 06:40
v/14936823/
Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan pemerintah wewenang untuk membuat aturan baru tentang tabungan pensiun tambahan, yang bersifat wajib bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.
Artinya para pekerja bakal mendapatkan potongan gaji tambahan untuk program tabungan pensiun ini, terpisah dari iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran potongan dan siapa saja yang wajib ikut program tersebut akan diatur pada aturan turunan.
Potongan gaji tambahan sesuai UU P2SK menjadi salah satu artikel Top News Katadata.co.id pada akhir pekan ini. Selain itu, simak juga prediksi Pilkada Jakarta berjalan dua putaran, serta Menkop UKM yang mengkhawatirkan dominasi produk impor di pasar digital.
1. Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Dana Pensiun, Berapa Besarannya?
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK mengamanatkan pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu.
Dengan begitu, pekerja akan mendapatkan potongan lagi dari gajinya untuk program pensiun dan berbeda dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK saat ini belum bisa mengungkapkan ketentuan nominal potongan yang akan diterapkan. Batasan pendapatan pekerja yang wajib melaksanakan program iuran tersebut juga belum ditentukan.
“Itu belum ada karena peraturan pemerintahnya belum diterbitkan. OJK dalam kapasitas pengawasan untuk program pensiun yang diamanatkan UU P2SK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDKB, Jumat (6/9).
Untuk itu, Ogi menegaskan saat ini masih menunggu bentuk dari Peraturan Pemerintah atau PP yang berkaitan dengan iuran pensiun wajib tersebut. Dia mengatakan aturan tersebut akan lebih spesifik menjadi PP untuk harmonisasi program pensiun.
2. Pilkada Jakarta Diprediksi 2 Putaran, Pendukung Anies dan Ahok Jadi Penentu
Kepala Peneliti Political Strategy Group (PSG) Ahsan Ridhoi memproyeksikan Pilkada Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan berlangsung dalam dua putaran.
"Dan ada tiga calon, ada kemungkinan dua putaran. Karena kita juga punya pengalaman di 2017 tiga pasang kandidat itu dua putaran," kata Ahsan dalam Rilis Survei Pilkada Jakarta di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Sabtu (7/9).
Berdasarkan survei tersebut, sebanyak 39% responden memilih mendukung Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 22%, dan Ridwan Kamil 15%.
"Artinya, warga Jakarta pada dasarnya cenderung menginginkan mantan gubernur-nya itu kembali memimpin mereka," ujarnya.
Hal tersebut juga berkorelasi dengan angka kepuasan masyarakat terhadap Anies dan Ahok.
3. Apple Diramal Meluncurkan iPhone 16 Besok, Ini Bocoran Spesifikasi
Apple akan menggelar acara di kantor pusat, di Cupertino, California, besok (9/9). Perusahaan diperkirakan mengumumkan iPhone 16 dan model Apple Watch terbaru.
"Apple tengah merancang cip seri A baru untuk jajaran iPhone 16, yang dibangun di atas node N3E 3 nanometer terbaru. Ada beberapa peningkatan pada efisiensi dan kinerja," demikian dikutip dari MacRumor, Minggu (8/9).
"Semua model diperkirakan mendukung fitur Apple Intelligence iOS 18." Acara peluncuran akan disiarkan di situs web Apple dan YouTube.
"Undangan tahun ini menyertakan tagline ‘It’s Glowtime’ merujuk pada desain ulang antarmuka Siri milik Apple," demikian dikutip dari CNBC Internasional, Senin (26/8).
4. Menteri Teten: Konsumen Online Mudah Tergiur Produk Impor Murah, Kualitas Buruk
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menekankan pentingnya edukasi dan literasi bagi konsumen di pasar ekonomi digital. Pasalnya, banyak konsumsi yang mudah tertipu dengan produk impor yang tidak berkualitas dengan iming-iming harga murah.
"Mereka banyak yang tertipu dengan kualitas produknya," kata Teten dalam acara peringatan Hari UMKM Nasional bersama Komunitas Mitra Merchant Grab Indonesia, seperti dikutip dari Antara, Minggu (8/9).
Ia menilai, dominasi produk impor di platform digital mengkhawatirkan. Sekitar 90% barang yang dijual berasal dari impor. Ini, menurutnya, mengurangi kesempatan bagi UMKM lokal untuk bersaing.
Menurut Teten, ekonomi digital tumbuh sangat pesat. Namun, kondisi ini menimbulkan tantangan, terutama dalam praktik predatory pricing (praktik penjualan barang di bawah harga modal.
5. KOMIK: Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
Anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tersandung dugaan kasus gratifikasi. Hal ini setelah istrinya, Erina Gudono menyiarkan perjalanan mereka ke Philadelphia, Amerika Serikat (AS) yang disinyalir menggunakan pesawat jet pribadi berjenis Gulfstream G650ER pada 21 Agustus lalu.
Penggunaan pesawat jet pribadi tersebut diketahui lantaran jendelanya yang tidak seperti pesawat komersial. Di unggahan lainnya, istri Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga membagikan momen dirinya dan Kaesang membeli roti seharga Rp400 ribu.
Hal tersebut menjadi sorotan warganet, terutama di aplikasi X. Pasalnya momen tersebut bertepatan dengan pecahnya seruan aksi massa di beberapa titik akibat RUU Pilkada.
Manajer Riset Trend Asia, Zakki Amali mengaku memiliki data mengenai riwayat pembelian, kepemilikan, dan lalu lintas pesawat Gulfstream G650ER dengan kode N558SE itu.
“Jet ini dibeli 2021 oleh Garena Online Private Ltd, anak perusahaan SEA yang memiliki Shopee salah satunya. Sejak 2021 pesawat ini dibeli dan berlalu-lalang di Indonesia.” kata dia dikutip dari Kompas TV 2 September lalu.
OJK Bersuara soal Besaran Potongan Gaji Program Pensiun Tambahan
Besaran potongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan belum diputuskan karena PP yang menjadi dasar hukumnya belum terbit. [433] url asal
#ojk #program-pensiun-tambahan #pensiun #potongan-gaji-karyawan #dana-pensiun-tambahan
(CNN Indonesia - Ekonomi) 06/09/24 18:03
v/14909966/
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluruskan isu mengenai potongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib yang baru, termasuk besaran potongannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengamini memang ada rencana tersebut.
Namun, ia menegaskan belum ditentukan batas gaji bagi mereka yang diwajibkan ikut program anyar itu. Alas hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) pun belum terbit.
"Jadi, isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan, pendapatan berapa yang kena wajib (program pensiun baru) itu belum ada. Karena peraturan pemerintahnya itu belum diterbitkan," katanya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Youtube OJK, Jumat (6/9).
Ogi baru menekankan ketentuan ini merupakan amanah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 189 ayat (4).
Ia mengatakan OJK nantinya akan bertindak sebagai pengawas dalam harmonisasi seluruh program pensiunan. Kendati demikian, Ogi lagi-lagi menegaskan ketentuan lebih lanjut masih harus menunggu PP dan persetujuan DPR RI.
"Jadi, kami masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun. Kita menunggu dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan PP terkait hal tersebut. Jadi, kami belum bisa tindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan," tegas Ogi.
Ide kelahiran program pensiun wajib baru adalah meningkatkan manfaat uang pensiunan yang didapat. Ogi mencatat para pensiunan selama ini hanya menerima manfaat dana pensiun sekitar 10 persen-15 persen dari gaji terakhir mereka.
Sedangkan standar dari International Labour Organization (ILO) jauh lebih tinggi, yakni mencapai 40 persen. Oleh karena itu, UU PPSK memberikan ruang bagi pemerintah agar 'dapat' membuat program pensiun wajib yang baru.
Pada Februari 2024 lalu, Ogi mengatakan bakal ada empat PP yang dibuat untuk menjalankan amanah UU PPSK. Ini mencakup asuransi wajib, program penjaminan polis, harmonisasi program pensiun, dan pengelolaan asset liability program pensiun khususnya untuk cut loss.
Ia mengatakan beleid itu kemungkinan terbit pada 12 Januari 2025. Barulah OJK akan menindaklanjuti aturan tersebut.
Di lain sisi, OJK mengklarifikasi aturan pelarangan pencairan dana pensiun sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun. Ogi menjelaskan dana manfaat pensiun tetap bisa dicairkan, tetapi dana pokoknya tidak boleh.
Ogi menyebut ketentuan ini bakal berlaku mulai Oktober 2024.
"Jadi, kalau itu (manfaat dana pensiun) tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga. Peserta pensiun itu bisa menerima bulanan sebenarnya, tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Nah, itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun," tutur Ogi.
"Ada pengecualian di sini. Kami menyadari bahwa apabila manfaat pensiunnya setelah dikurangi 20 persen itu lebih kecil dari Rp1,6 juta per bulan atau nilai tunainya itu sekitar Rp500 juta, itu boleh dicairkan sekaligus," imbuhnya.