BPJS Kesehatan
Berdasarkan Perpres No. 111 Tahun 2013, PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS wajib membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji bulanan. Dari jumlah tersebut, 4% ditanggung oleh pemberi kerja, sementara 1% dibayar oleh peserta.BPJS Ketenagakerjaan (JKM dan JKK)
Iuran BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kematian (JKM) yang dibayarkan kepada ahli waris jika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja. Sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup uang tunai atau perawatan kesehatan jika peserta mengalami kecelakaan kerja. Biaya JKK berkisar antara 0,24% hingga 1,74% tergantung risiko pekerjaan, sedangkan JKM sebesar 0,3%, semua dibayar oleh perusahaan.BPJS Ketenagakerjaan (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan saat peserta pensiun, kecelakaan, atau meninggal. Iurannya sebesar 5,7% dari gaji, terdiri dari 2% yang dibayar oleh pekerja dan 3,7% oleh pemberi kerja.BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Pensiun)
Jaminan Pensiun (JP) melindungi pekerja yang kehilangan penghasilan akibat pensiun atau cacat tetap. Iuran sebesar 3%, dengan rincian 2% dibayar oleh perusahaan dan 1% oleh pekerja.Pajak Penghasilan (PPh 21)
PPh 21 adalah pajak yang dikenakan kepada individu dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. Tarif pajak bervariasi dari 5% hingga 35%, tergantung besar penghasilan.Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Tapera dipotong 3% dari gaji bulanan, dengan rincian 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Pembayaran ini mulai diberlakukan paling lambat pada 2027
#30 tag 24jam
Daftar Potongan Gaji Karyawan Indonesia, Total Bisa Sampai 8 Iuran
Berikut daftar potongan gaji karyawan Indonesia, terbaru ada iuran Tapera 3%. [644] url asal
#gaji #gaji-pekerja #gaji-karyawan #gaji-karyawan-swasta #potongan-gaji #potongan-gaji-karyawan-swasta #daftar-potongan-gaji #daftar-potongan-gaji-karyawan #apa-saja-potongan-gaji-karyawan
(Bisnis.Com) 07/10/24 13:32
v/16105248/
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah disinyalir akan tetap melanjutkan rencana iuran Tapera 3% untuk para karyawan bergaji di atas UMR.
Namun, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkap akan memprioritaskan penarikan iuran Tapera bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlebih dahulu.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, kalangan PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipandang jauh lebih siap untuk dapat menjadi peserta Tapera.
Terlebih, ASN dan PNS sudah familiar dengan skema penarikan iuran perumahan yakni Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
“Dan dalam konteks ini mungkin yang pertama akan secara masif kita selesaikan adalah untuk teman-teman ASN, pasar ASN. Karena ASN ini kita anggap yang paling siap dan dulunya juga sudah punya experience,” tuturnya saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta pada Kamis (3/10/2024).
Aturan Iuran Tapera
Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pengerahan dana Tapera salah satunya akan dikumpulkan dari para ASN, TNI, Polri hingga pegawai BUMN. Di samping itu, iuran Tabungan ini juga akan dipungut dari pekerja swasta serta pekerja lain.
Sementara itu, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta.
Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Daftar Potongan Gaji Karyawan Indonesia
Sebelum Tapera, kerja di Indonesia juga sudah familiar dengan pemotongan gaji untuk berbagai kepentingan.
Misalnya potongan pajak, asuransi kesehatan, hingga jaminan pensiunan.
Berikut daftar pemotongan-pemotongan lain yang ditetapkan untuk para pekerja di Indonesia:
1. PPh 21
Gaji karyawan akan dipotong untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 yang dasarnya adalah wajib.
PPh 21 adalah pajak wajib yang dikenakan baik pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015.
Tarif pajak 21 disesuaikan dengan beberapa hal seperti gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak, dan lain sebagainya yang masuk ke dalam penghitungan pajak final.
2. BPJS Kesehatan
Potongan lain yang dibebankan untuk karyawan yakni BPJS Kesehatan sebesar 5% yang diambil dari gaji bulanan karyawan.
Iuran sebesar 5% tersebut, dibebankan 4% untuk perusahaan dan 1% untuk karyawannya sendiri.
3. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM
Selain BPJS Kesehatan, gaji karyawan juga mendapat potongan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Iuran yang dibebankan yakni sekitar 0,24% untuk JKK dan 0,3 % untuk JKM.
4. BPJS Ketenagakerjaan JHT
BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) juga ditanggung oleh karyawan, di mana iurannya diambil sebesar 2% dari gaji bulanan.
5. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Kemudian ada juga iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP) yang iurannya sebesar 3% untuk ditanggung oleh perusahaan dan karyawan.
Perusahaan membayar 2% BPJS Ketenagakerjaan JP, sedangkan 1% diambil dari gaji bulanan karyawan.
6. Asuransi Kesehatan
Sejumlah perusahaan juga membebani karyawannya dengan pemotongan gaji untuk asuransi kesehatan. Namun aturan asuransi kesehatan ini bersifat opsional, di mana karyawan dapat mengambil iuran atau tidak sama sekali.
Besaran iuran asuransi kesehatan pun berbeda-beda, tergantung jenis pelayanan kesehatan yang akan diambil.
7. Koperasi Karyawan
Iuran tambahan yang dikurangi dari gaji bulanan karyawan yakni koperasi karyawan. Beberapa perusahaan akan memotong gaji karyawan yang ikut menjadi anggota koperasi.
Fungsi koperasi perusahaan ini yakni sebagai fasilitas simpan pinjam, di mana pembayaran pinjamannya dijaminkan dari gaji bulanan.
Sebagai contoh, karyawan A menjadi anggota koperasi dan mengambil pinjaman Rp10.000.000. Nantinya perusahaan akan memotong gaji A sebesar 2-5% setiap bulannya untuk melunasi cicilan.
8. Tapera
Kemudian ada iuran Tapera sebesar 3% yang dibebankan untuk karyawan dan perusahaan. Adapun skema iuran Tapera yakni 0,5% ditanggung perusahaan, dan 2,5% diambil dari gaji bulanan pekerja.
Gaji Pegawai Sudah Banyak Potongannya, Eh Kini Mau Ada Tapera
Duh! Gaji pegawai sudah banyak potongan, sekarang mau ada Tapera. [603] url asal
#tapera #gaji-pegawai #iuran-tapera #potongan-gaji
(detikFinance - Terbaru) 04/10/24 07:29
v/15950099/
Jakarta - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membuat heboh di kalangan para pekerja. Pekerja disebut-sebut akan dibebankan Tapera sebesar 3% dari gaji ditambah dengan beban iuran lainnya.
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Bima Haria Wibisana mengatakan, pemerintah punya pekerjaan rumah (PR) besar untuk melakukan sosialisasi dan membuat ASN serta masyarakat luas memahami tata kelola dan pemanfaatan Tapera. Kondisi ketidakpahaman inilah yang menurutnya membuat masyarakat kemarin heboh.
"Nah yang ribut ketika Tapera ini juga bukan hanya untuk ASN tetapi untuk masyarakat umum, untuk pekerja umum, pekerja swasta. 3 % itu mungkin dianggap besar dari gaji. Karena potongannya, kita sudah potong macam-macam nih, potong BPJS TK, sekarang potong lagi Tapera," kata Bima, dalam acara sambutannya di acara Sosialisasi bersama Bakohumas Kementerian Lembaga, Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Bima sendiri mengharapkan agar implementasi kebijakan ini nantinya mengedepankan keadilan dan transparansi. Apalagi mengingat ASN telah memiliki pengalaman buruk dengan sejumlah kewajiban iuran bulanan, ditambah lagi iuran tersebut akan diperluas dan dibebankan ke masyarakat umum.
"Teman-teman ASN ini sudah trauma dengan Askes dan Taspen mau diambil oleh BPJS TK itu. Jadi, mereka tidak ingin ini yang ketiga kalinya terjadi seperti itu," ujarnya.
ASN sendiri telah dikenakan sejumlah iuran yang dipotong dari gaji bulanannya, mulai dari BPJS Kesehatan hingga Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). Adapun BPJS Kesehatan ini merupakan transformasi, dari yang semula iuran Asuransi Kesehatan (Askes).
Untuk Askes sendiri, Bima mengatakan bahwa sejak 1984 hingga 2014 ASN dikenakan iuran 2% gaji. Askes ini mengelola kebutuhan setidaknya untuk 16 juta orang, termasuk ASN dan keluarganya. Namun terjadi penurunan layanan saat transformasi ke BPJS Kesehatan, yang diperluas menjadi pelayanan umum.
"BPJS Kesehatan harus melayani 170 juta orang. Dibandingkan dengan dulu 16 juta orang dengan fasilitas kesehatan yang sama. Jadi bayangkan, jika ada seorang pensiunan yang sakit, parah, harus antri berjam-jam sebelum mendapatkan pelayanan. Itu komplainya dari seluruh Indonesia. Sampai sekarang, dia masih begitu-begitu saja. Ini membuat trauma sebetulnya," katanya.
Berangkat dari kejadian ini, Korpri pun akhirnya mengambil langkah tegas menolak rencana transformasi Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan (TK). Namun di balik itu, ada masalah lain. Pemerintah menanggung beban pembayaran program pensiun dan THT Pegawai Negeri Sipil (PNS). Iuran ini tidak dibayarkan pemerintah sehingga timbul utang.
Pembayaran manfaat setiap tahun juga semakin meningkat sehingga besaran unfunded past service liability (UPSL) yang menjadi tanggungan pemerintah dalam program hari tua PNS juga naik. Bima mengatakan, saat ini utang Taspen tersebut pun belum rampung dibayarkan.
"Kalau dari awal tahun 60-an, menghitung, itu mungkin ratusan triliun. Tapi kemudian, akhirnya negosiasi. Ya, masih ada saja, masih dibayarkan saja pensiunannya. Nah itu, dihitung dengan bunga aktuaria, ada sekitar Rp 25 triliun dalam bentuk UPSL, yang sampai sekarang belum dibayar juga. Nah, jadi trauma lagi untuk ASN," kata dia.
Berikutnya, para ASN juga sempat dikenakan potongan untuk iuran perumahan di bawah kelolaan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Potongannya diberlakukan per golongan dengan rentang Rp 3.000. s.d Rp 10.000.
"Kita selalu usulkan sebetulnya proses bisnis di dalamnya, transparansinya juga. Karena kemudian ketahuan bahwa uang Bapertarum itu dipakai, didepositokan di Kementerian Keuangan tanpa bunga. Jadi, temuan BPK bertahun-tahun. Nah, sekarang aman. Tapi kan dulu itu temuan, temuan BPK," ujar Bima.
Karena latar belakang pengalaman ini, ketika muncul wacana Bapertarum akan transformasi menjadi BP Tapera, pihaknya bersuara cukup keras. Dikhawatirkan akan terjadi kejadian serupa.
"Bagaimana mungkin Tapera ini bisa akan memuaskan orang banyak, kalau ASN saja tidak puas? Nah, jadi ini pekerjaan luar biasa, pekerjaan luar biasa besar. Yang ASN saja tidak begitu percaya, apalagi publik," kata dia.
Simak juga Video 'Wacana Potong Gaji untuk Hari Tua':
Saksikan Live DetikPagi:
(shc/kil)
Daftar 6 Potongan Gaji Karyawan yang Bakal Ditambah Lagi
Pemerintah sedang merumuskan aturan dana pensiun tambahan wajib untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ini sebagai tindak lanjut UU No. 4/2023. [532] url asal
#potongan-gaji #dana-pensiun #bpjs-kesehatan #bpjs-ketenagakerjaan #pajak-penghasilan #tapera #jaminan-hari-tua #jaminan-pensiun
(detikFinance - Perencanaan Keuangan) 10/09/24 16:31
v/14967673/
Jakarta - Pemerintah tengah menggodok aturan terkait dana pensiun tambahan bersifat wajib. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan memang amanah terkait program pensiun tambahan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurutnya, program pensiun sendiri dibuat untuk peningkatan kesejahteraan di hari tua bagi para pekerja, baik yang swasta maupun aparat pemerintah.
"Jadi sebagaimana diketahui bahwa manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI Polri, pekerja formal itu relatif sangat kecil jadi sebagaimana diatur dalam pasal 189 jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum," sebut Ogi dalam konferensi pers, Jumat (6/9/2024) yang lalu.
Dengan adanya program baru tersebut, akan menambah daftar panjang potongan gaji karyawan. Artinya, potongannya pun akan semakin besar.
Berikut ini daftar potongan pekerja:
1. BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Secara khusus, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pemotongan dilakukan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
2. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) mengenakan besaran tarif 5,7%. Di mana 3,7% dikenakan kepada perusahaan dan 2% dari karyawan dari upah per bulan.
3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP)
Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan ada program pensiun lainnya, yakni Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3%. Dari total iura itu, karyawan menanggung 1% sedangkan sisanya dibayar oleh pemberi kerja.
4. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan Jaminan Kematian
BPJS Ketenagakerjaan juga ada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. Besaran iuran JKK disesuaikan dengan tingkat risiko mulai dari risiko sangat rendah sebesar 0,24%, risiko rendah 0,54%, risiko sedang 0,89%, risiko tinggi 1,27%, dan risiko sangat tinggi 1,74% dari upah per bulan. Sedangkan besar iuran Jaminan Kematian 0,3% dari upah per bulan.
5. Pajak Penghasilan (PPh)
Melansir dari situs Kemenkeu, PPh adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak berupa orang pribadi, badan, bentuk usaha tetap, dan warisan belum terbagi, atas penghasilan yang diperoleh atau didapatkan. Artinya, pajak ini dikenakan atas penghasilan yang sudah didapat, termasuk karyawan swasta.
Namun, tidak semua pekerja harus membayar pajak penghasilan ini. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang kemudian diperjelas lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, pekerja yang dikenakan potongan PPh adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), yakni Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan.
6. Tapera
Terakhir, pemerintah berencana karyawan yang memiliki gaji minimal setara UMR untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3%. Adapun skemanya karyawan harus menanggung 2,5% dan diambil dari gaji bulanan pekerja.
Tapera merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
(das/das)
Bakal Ditambah Lagi, Ini Daftar 6 Potongan Gaji Karyawan yang Sudah Ada
Pemerintah sedang merumuskan aturan dana pensiun tambahan wajib untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ini sebagai tindak lanjut UU No. 4/2023. [532] url asal
#potongan-gaji #dana-pensiun #bpjs-kesehatan #bpjs-ketenagakerjaan #pajak-penghasilan #tapera #jaminan-hari-tua #jaminan-pensiun
(detikFinance - Market Research) 10/09/24 16:31
v/14956340/
Jakarta - Pemerintah tengah menggodok aturan terkait dana pensiun tambahan bersifat wajib. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan memang amanah terkait program pensiun tambahan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurutnya, program pensiun sendiri dibuat untuk peningkatan kesejahteraan di hari tua bagi para pekerja, baik yang swasta maupun aparat pemerintah.
"Jadi sebagaimana diketahui bahwa manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI Polri, pekerja formal itu relatif sangat kecil jadi sebagaimana diatur dalam pasal 189 jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum," sebut Ogi dalam konferensi pers, Jumat (6/9/2024) yang lalu.
Dengan adanya program baru tersebut, akan menambah daftar panjang potongan gaji karyawan. Artinya, potongannya pun akan semakin besar.
Berikut ini daftar potongan pekerja:
1. BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Secara khusus, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pemotongan dilakukan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
2. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) mengenakan besaran tarif 5,7%. Di mana 3,7% dikenakan kepada perusahaan dan 2% dari karyawan dari upah per bulan.
3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP)
Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan ada program pensiun lainnya, yakni Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3%. Dari total iura itu, karyawan menanggung 1% sedangkan sisanya dibayar oleh pemberi kerja.
4. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan Jaminan Kematian
BPJS Ketenagakerjaan juga ada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. Besaran iuran JKK disesuaikan dengan tingkat risiko mulai dari risiko sangat rendah sebesar 0,24%, risiko rendah 0,54%, risiko sedang 0,89%, risiko tinggi 1,27%, dan risiko sangat tinggi 1,74% dari upah per bulan. Sedangkan besar iuran Jaminan Kematian 0,3% dari upah per bulan.
5. Pajak Penghasilan (PPh)
Melansir dari situs Kemenkeu, PPh adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak berupa orang pribadi, badan, bentuk usaha tetap, dan warisan belum terbagi, atas penghasilan yang diperoleh atau didapatkan. Artinya, pajak ini dikenakan atas penghasilan yang sudah didapat, termasuk karyawan swasta.
Namun, tidak semua pekerja harus membayar pajak penghasilan ini. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang kemudian diperjelas lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, pekerja yang dikenakan potongan PPh adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), yakni Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan.
6. Tapera
Terakhir, pemerintah berencana karyawan yang memiliki gaji minimal setara UMR untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3%. Adapun skemanya karyawan harus menanggung 2,5% dan diambil dari gaji bulanan pekerja.
Tapera merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
(das/das)
Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Kesehatan hingga Tapera
OJK mengonfirmasi bahwa pengaturan terkait potongan gaji pekerja untuk program ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). [617] url asal
#potongan-gaji #kartu-pekerja-jakarta #buruh #buruh-dan-permasalahannya #bmi-buruh-migran-indonesia #ojk
(Bisnis Tempo) 10/09/24 07:17
v/14946790/
TEMPO.CO, Jakarta - Program pensiun tambahan tengah menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa pengaturan terkait potongan gaji pekerja untuk program ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa OJK berperan sebagai pengawas harmonisasi program pensiun yang diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Isu terkait ketentuan batas pendapatan berapa yang kena wajib program pensiun tambahan itu belum ada, karena PP belum diterbitkan. OJK dalam kapasitas pengawas,” kata Ogi dalam konferensi pers pada Jumat, 7 September 2024.
Rencana program pensiun tambahan ini merupakan amanat dari UU P2SK, tepatnya di Pasal 189 ayat 4, yang menyatakan bahwa pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, di luar program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang sudah ada melalui BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan sistem jaminan sosial nasional lainnya.
“Program pensiun Pensiun wajib dengan kriteria tertentu yang akan diatur dalam peraturan pemerintah. Diamanatkan dalam UU P2SK ini itu ketentuannya itu harus mendapatkan persetujuan DPR,” kata Ogi.
Program ini akan menargetkan pekerja dengan penghasilan tertentu dan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua serta kesejahteraan pekerja. Namun, OJK masih menunggu PP untuk merumuskan secara rinci kriteria dan mekanisme pemotongan gaji.
Menurut Ogi, meski program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan di masa tua, jumlah penerima manfaat dari program pensiun di Indonesia saat ini masih tergolong kecil. Ia menyebutkan bahwa manfaat yang diterima pekerja hanya mencapai 10 hingga 15 persen dari penghasilan terakhir saat mereka aktif bekerja, jauh di bawah standar ideal yang ditetapkan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) sebesar 40 persen.
Pada Juni 2024, total dana pensiun di Indonesia tercatat sebesar Rp 1.448,28 triliun, meningkat 7,58 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, jumlah ini hanya mencakup 6,73 persen dari PDB Indonesia 2023, yang mencapai Rp 20.892,4 triliun. Menurut proyeksi OJK, dengan implementasi Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028, angka ini bisa tumbuh hingga 20 persen dari PDB.
Untuk mewujudkan target tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis seperti meningkatkan iuran peserta dan memperluas cakupan program dana pensiun, termasuk bagi pekerja dengan penghasilan tertentu. Perusahaan juga diharapkan ikut serta dengan menempatkan dana pesangon pegawai ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) guna memaksimalkan manfaat bagi pekerja.
Catatan Tempo, ada enam iuran yang wajib dibayar karyawan dari penghasilannya. Yang membuat potongan gaji karyawan di Indonesia terpangkas:
OJK akan Tambah Iuran Program Pensiun, Ini 6 Daftar Potongan Gaji yang Harus Dibayar Karyawan
Ini 6 daftar potongan gaji yang harus dibayar karyawan. OJK akan tambah iuran program pensiun baru. [935] url asal
#ojk #pensiun #iuran #potongan-gaji #penghasilan #pajak
(Bisnis Tempo) 07/09/24 08:29
v/14917569/
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, ekstensifikasi atau perluasan program dana pensiun dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan akumulasi dana pensiun agar mencapai 20 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB).
Melansir Antara, Ogi menyebutkan salah satu upaya ekstensifikasi tersebut adalah dengan adanya tambahan iuran peserta program pensiun bagi masyarakat berpendapatan tertentu. Selain itu, ada juga intensifikasi dengan menambah iuran pensiun masyarakat.
“Jadi bersama-sama intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga akumulasi dana pensiun itu akan meningkat,” ujar Ogi, dikutip dari Antara, Jumat, 6 September 2024.
Dia juga berharap dengan semakin meningkatnya nilai PDB Indonesia, akumulasi dana pensiun akan semakin tumbuh sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian nasional serta menjadi pendorong pembangunan nasional.
“Kan PDB kita juga meningkat, jadi kalau akumulasi dana pensiun naik 5 persen, PDB juga naik 5 persen, ya persentasenya tidak berubah gitu kan. Jadi, peningkatannya harus lebih tinggi dari peningkatan PDB kita,” kata Ogi.
OJK, dia menambahkan, pengaturan batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan itu masih menunggu peraturan pemerintah (PP). “Isu terkait ketentuan batas pendapatan berapa yang kena wajib program pensiun tambahan itu belum ada, karena PP belum diterbitkan. OJK dalam kapasitas pengawas,” kata Ogi dalam konferensi pers Dewan Komisioner yang dipantau Tempo secara daring pada Jumat, 7 September 2024.
Tempo mencatat, dengan adanya rencana penambahan iuran program pensiun itu, membuat potongan gaji karyawan di Indonesia semakin besar dan banyak. Sebelumnya, terdapat beberapa iuran wajib yang harus dibayarkan karyawan Indonesia dari penghasilannya. Apa saja? Berikut rinciannya:
Selanjutnya: 1. BPJS Kesehatan....
<!--more-->
1. BPJS Kesehatan
Mengacu Pasal 16B ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dalam bpk.go.id, PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS wajib membayar sebesar 5 persen dari gaji per bulan untuk Iuran BPJS Kesehatan.
Potongan gaji sebesar 5 persen itu dibayar dengan ketentuan, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan dan 1 persen lainnya dibayar oleh peserta.
2. BPJS Ketenagakerjaan (JKM dan JKK)
Iuran BPJS Ketenagakerjaan terbagi dalam berbagai program. Salah satunya adalah Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). JKM adalah iuran yang manfaat uangnya akan diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Sedangkan JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Adapun terkait besaran iuran yang harus dibayarkan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah mulai 0,24 persen sampai dengan 1,74 persen dari upah dan ditanggung oleh perusahaan. Nilainya berbeda-beda tergantung risiko pekerjaan. Adapun iuran Jaminan Kematian dibayarkan sebesar 0,3 persen dari upah yang ditanggung oleh perusahaan.
3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua
Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jangka panjang yang diberikan saat peserta memasuki masa pensiun, kecelakaan, dan bisa diterimakan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah sebesar 5,7 persen dari upah. Angka tersebut terdiri dari 2 persen yang dibayarkan oleh pekerja dan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 2 persen dari upah yang dilaporkan setiap bulan.
4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
BPJS Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau kekurangan penghasilan karena pensiun atau cacat total tetap. Peserta iuran JP adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.
Untuk program ini, besaran iuran yang dibebankan untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara atau perusahaan swasta, yaitu sebesar 3 persen. Angka tersebut 2 persennya dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan dan 1 persen ditanggung peserta.
Selanjutnya: 5. Pajak Penghasilan (PPh 21)....
<!--more-->
5. Pajak Penghasilan (PPh 21)
PPh adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada individu dan badan yang memiliki penghasilan tertentu. Pajak ini dibayarkan oleh karyawan dengan penghasilan di atas ambang Penghasilan Kena Pajak (PKP), yakni Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan.
Adapun tarif pajak ini beragam, mulai dari 5 persen hingga 35 persen, tergantung pada besarnya penghasilan seseorang. Melansir dari DJPB Kemenkeu, berikut besaran potongan untuk Pajak Penghasilan 21.
- Penghasilan tahunan mulai dari Rp 60 juta terkena pajak 5 persen.
- Penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 - 250 juta terkena pajak 15 persen.
- Penghasilan tahunan lebih dari Rp 250 - 500 juta terkena pajak 25 persen.
- Penghasilan tahunan lebih dari Rp500 juta - 5 miliar terkena pajak 30 persen.
- Penghasilan tahunan lebih dari Rp5 miliar terkena pajak 35 persen.
6. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pada PP baru ini, PNS, CPNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelance) juga mengalami pemotongan gaji sebesar 3 persen setiap bulannya.
Dari besaran potongan tersebut, pemberi kerja menanggung 0,5 persen biaya simpanan, sedangkan 2,5 persen lainnya ditanggung oleh pekerja dari total gajinya setiap bulan. Iuran Tapera maksimal dibayar tanggal 10 setiap bulan.
Namun, pembayaran Iuran Tapera ini baru akan berlaku pada 2027 nanti. Merujuk Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja untuk pekerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. Karena itu, pemotongan Tapera berlaku paling lambat pada 2027, karena PP Nomor 25 Tahun 2020 telah disahkan Jokowi pada 20 Mei 2020.
Antara, Rachel Farahdiba Regar, Putri Safira Pitaloka, Delfi Ana Harahap, Melynda Dwi Puspita, berkontribusi dalam artikel ini
Digitalisasi Bantu Perusahaan Bikin Pembayaran Gaji Karyawan Transparan dan Akurat
Dengan kehadiran teknologi digital, perusahaan bisa transparan dan akurat dalam memproses dan membayar gaji karyawan. [440] url asal
#mekari #digitalisasi #gaji #gaji-karyawan #potongan-gaji #tambahan-gaji
(MedCom - Ekonomi) 20/07/24 11:10
v/11413601/
Jakarta: Karyawan sangat memperhatikan bukan saja gaji kotor yang mereka terima, namun juga aneka potongan dan tambahan yang berdampak pada penghitungan gaji bersih (take home pay). Dengan kehadiran teknologi digital, perusahaan bisa transparan dan akurat dalam memproses dan membayar gaji karyawan.Head of Business Mekari Talenta Stevens Jethefer mengatakan, sensitivitas karyawan terhadap penghitungan potongan dan tambahan gaji menjadi pengingat bagi perusahaan. Terlebih bagi karyawan, pergerakan inflasi juga mempengaruhi real income, yang kemudian akan mendikte daya beli mereka.
“Wajar jika mereka menginginkan transparansi dan akurasi terkait penghitungan gaji. Karena itu, perusahaan harus bisa menjabarkan bukan saja komponen potongan dan tambahan, namun juga faktor-faktor yang mempengaruhi besaran potongan dan tambahan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 20 Juli 2024.
Stevens menyebut, komponen potongan umumnya terdiri dari pajak dan asuransi, baik dari pemerintah dan swasta. Selain itu, karyawan kerap menerima tambahan seperti uang makan dan lembur. Selama Januari hingga Mei 2024, data dari Mekari Talenta menunjukan pola potongan dan tambahan di penghitungan gaji.
Data Mekari menunjukkan bahwa rata-rata gaji kotor karyawan berada di Rp7 juta yang kemudian dikenakan berbagai potongan dan tambahan. Ia mengungkapkan, setiap potongan dan tambahan akan mempengaruhi gaji nett, yaitu gaji yang dibawa pulang pada akhir bulan.
“Gaji nett sangat penting bagi karyawan karena hal tersebut menentukan pemasukan pribadi, atau personal income, yang mereka kantongi untuk membiayai hidup,” katanya.
Selanjutnya, gaji kotor umumnya terkena dua hingga empat macam potongan. Di luar pajak dan iuran wajib dari pemerintah seperti BPJS, JHT, dan PPH, gaji karyawan juga terkena potongan yang berkenaan dengan biaya asuransi swasta, iuran koperasi karyawan, serta tabungan atau simpanan karyawan.
| Baca juga: Dukung Pengembangan Kompetensi ASN, LAN Dorong Widyaiswara Manfaatkan AI |
Di sisi lain, data menunjukkan bahwa terdapat sejumlah tambahan ke gaji kotor, misalnya uang makan, transport, dan lembur, selain dana dari fasilitas kredit perusahaan. Penambahan tersebut, lanjut dia, dapat menyeimbangkan potongan terhadap gaji kotor, sehingga gaji nett tetap mencukupi.
Stevens menjelaskan, setiap industri juga memiliki struktur penghitungan gaji yang lazim digunakan perusahaan di industri tersebut. Berdasarkan pengamatan Mekari, lima industri dengan potongan gaji terbesar adalah startup dan software, layanan keuangan, informasi teknologi, otomotif, serta real estate.
“Jika diperhatikan, kelima industri ini memiliki standar gaji dasar yang cukup tinggi, dan potongan akan bergerak lurus sesuai basic pay,” ungkap dia.
Berbagai komponen yang mempengaruhi besaran gaji menegaskan pentingnya perusahaan mempunyai sistem dan proses yang transparan serta akurat untuk penghitungan remunerasi. Perusahaan dapat dengan mudah menjalankan proses dan sistem penggajian yang transparan dan akurat dengan menggunakan solusi HR.
“Selain itu, solusi HR menunjang transparansi antara perusahaan dan karyawan dengan memudahkan pengiriman slip gaji atau payslip, yang dilengkapi rincian penghitungan komponen gaji, termasuk potongan pajak dan tambahan uang lembur,” tutupnya.
(END)