Pegawai PPPK dan PNS termasuk dalam kategori ASN (Aparatur Sipil Negara). Lantas, apakah PPPK bisa mengikuti seleksi CPNS? Ini penjelasannya. Halaman all [546] url asal
KOMPAS.com - Pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) termasuk dalam kategori ASN (Aparatur Sipil Negara). Lantas, apakah PPPK bisa ikut seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil)? Penjelasannya akan dibahas di sini.
Dalam rekrutmen CPNS 2024, pemerintah memperbolehkan pegawai dengan status PPPK untuk mendaftar seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Pegawai PPPK bisa mendaftar seleksi CPNS 2024 asalkan telah bekerja setidaknya selama 1 tahun. Selain itu, pegawai tersebut mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk bisa ikut mendaftar dalam rekrutmen CPNS.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Aba Subagja menjelaskan, bagi PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS selama memenuhi persyaratan.
"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," jelas Aba dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Selasa (27/8/2024).
Ada sebanyak 1.031.554 formasi PPPK 2024. Jenis jabatan yang dibuka terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Untuk diketahui, formasi PPPK tahun ini disiapkan bagi pelamar tenaga non-ASN atau tenaga honorer di instansi pemerintah.
Dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, tenaga non-ASN terdata di database BKN, dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Pelamar akan mengikuti tahapan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Dalam seleksi PPPK 2024 tidak ada nilai ambang batas atau passing grade, melainkan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Terkait dengan pelaksanaan seleksi PPPK 2024, KemenpanRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, yaitu:
Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024
KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024
KepmenPANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
Sebagai tambahan informasi, pelamar PPPK 2024 harus memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang dilamar sebagai berikut:
Minimal selama 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
Minimal selama 2 tahun pada jabatan pelaksana
Minimal selama 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Syarat tersebut dikecualikan bagi JF (Jabatan Fungsional) dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan.
Ditegaskan bahwa pelamar PPPK 2024 harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
Pegawai PPPK yang telah bekerja selama satu tahun dapat mendaftar seleksi CPNS tanpa harus berhenti terlebih dahulu. Ini informasi selengkapnya. Halaman all [460] url asal
KOMPAS.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah bekerja setidaknya selama satu tahun diperbolehkan mendaftar rekrutmen calon aparatur sipil negara (CPNS).
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Aba Subagja menjelaskan, bagi PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS selama memenuhi persyaratan.
Ditegaskan bahwa PPPK yang akan mendaftar seleksi CPNS tidak harus berhenti, sehingga bila tidak lolos tetap bisa kembali menjadi pegawai PPPK.
"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," jelas Aba dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Selasa (30/7/2024).
Kebijakan pengadaan PNS 2024
Sebelumnya, KemenpanRB telah menerbitkan kebijakan mengenai pengadaan PNS 2024, yaitu Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Adapun jenis kebutuhan pengadaan PNS 2024 terdiri dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
Kebutuhan khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/putri daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal.
Ditegaskan bahwa kebijakan pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN (tenaga honorer).
Dalam rekrutmen ASN 2024, jabatan yang terdampak transformasi digital akan dikurangi semaksimal mungkin.
"Yang paling penting adalah di instansi pusat talenta-talenta baru ini akan diarahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik," kata Aba.
Panitia instansi yang membuka lowongan ASN 2024 diminta untuk secara seksama saat menyusun petunjuk teknis seleksi administrasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Sementara itu, bagi peserta yang lolos seleksi administrasi pengadaan PNS 2024 bisa memilih untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada sertifikat SKD CAT BKN 2023 di laman SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara).
Sebagai informasi, nilai SKD yang tertera pada sertifikat SKD hanya bisa digunakan pada satu periode pengadaan CASN berikutnya.