#30 tag 24jam
OJK Pastikan Perbankan Siap Bayar Premi Program Restrukturisasi Perbankan Mulai 2025
Pada 2025, bank diwajibkan untuk membayar premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) yang besarannya berbeda-beda. [352] url asal
#aset-perbankan #bisnis-perbankan #perbankan #program-restrukturisasi-perbankan-prp #premi-restrukturisasi-perbankan-prp #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan-Keuangan) 16/09/24 16:26
v/15095468/
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, industri perbankan bakal memiliki beban biaya baru. Sebab, pada 2025, bank diwajibkan untuk membayar premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) yang besarannya berbeda-beda tergantung risiko dan aset.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memastikan bahwa bank seharusnya sudah siap jika premi PRP akan diterapkan pertama kali pada tahun 2025.
Mengingat, penyusunan peraturan terkait premi PRP telah dimulai sejak tahun 2016 dengan turut melibatkan industri perbankan dan asosiasi perbankan sehingga bank telah mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai.
“Termasuk mempersiapkan dana untuk premi PRP ini,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (16/9).
Ia pun menjelaskan besaran presentasi Premi PRP yang ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan jumlah aset. Dalam hal ini, bank yang semakin besar jumlah aset dan tingkat risikonya akan dikenakan premi yang lebih tinggi.
Menurut Dian, ini memberikan dorongan bagi Bank untuk senantiasa berupaya menjaga tingkat risiko nya pada level yang optimal (lebih prudent). Di samping itu, bagi bank yang memiliki tingkat risiko 5 (tidak sehat) jumlah premi yang ditetapkan adalah 0% tanpa memperhitungkan total aset yang dimiliki.
“Sehingga Bank yang sedang memerlukan penanganan permasalahan tidak akan terbebani dengan pembayaran premi PRP,” ujarnya.
Sebagai informasi, pembayaran premi PRP ini merupakan amanah UU P2SK, PP Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restukturisasi Perbankan, dan Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2024 tentang Premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).
Tujuannya, untuk membangun sistem keuangan yang lebih tangguh serta memberikan ketahanan yang lebih kuat untuk industri perbankan Indonesia dalam menghadapai ancaman dan risiko terburuk dari kondisi krisis sistem keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.
Adapun salah satu sumber pendanaan PRP berasal dari kontribusi industri perbankan melalui penggunaan sumber daya bank sendiri dalam bentuk kewajiban pembayaran premi PRP sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat (4) UU Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.
“Jika terjadi pemburukan kondisi ekonomi yang berdampak terhadap kondisi kesehatan bank, maka bank dapat memanfaatkan dana premi dimaksud dalam rangka penanganan/penyelesaian permasalahan bank sehingga pada nantinya akan meningkatkan kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat pada industri perbankan,” tandas Dian.
Siap-siap, Perbankan Wajib Bayar Premi Restrukturisasi Mulai Januari 2025
Perbankan harus melaksanakan program premi restrukturisasi (PRP) yang mulai berlaku Januari tahun 2025. [763] url asal
#industri-perbankan #lps #premi-restrukturisasi #premi-restrukturisasi-perbankan-prp #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan-Keuangan) 06/09/24 04:30
v/14914710/
Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bank-bank tanah air harus segera bersiap melaksanakan program premi restrukturisasi (PRP) yang mulai berlaku Januari tahun 2025. Pembayaran premi ini akan disetor ke Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sebanyak dua kali pembayaran dalam periode satu tahun.
Menanggapi hal tersebut sejumlah bankir mengaku akan patuh terhadap aturan program tersebut. Namun bank tetap harus melakukan perhitungan yang baik demi menjaga likuiditas dan profitabilitas bank agar tetap tumbuh positif ke depannya.
PT Bank Oke Indonesia Tbk misalnya, bank swasta ini menyatakan akan selalu mendukung semua kebijakan yang telah ditetapkan termasuk pembayaran premi PRP.
Direktur Bank Oke Efdinal Alamsyah mengatakan, dari sisi kesiapan, pihaknya perlu merencanakan alokasi dana untuk memastikan kecukupan likuiditas untuk membayar premi sesuai jadwal tanpa mengganggu jalan dan rencana bisnis Bank Oke ke depannya.
"Disamping itu Bank juga perlu melakukan penilaian terhadap dampak dari kewajiban ini secara keseluruhan, termasuk dampak terhadap modal dan likuiditas. jika dianggap perlu, bank akan menyesuaikan strategi bisnis untuk memenuhi kewajiban baru ini," ungkap Efdinal kepada Kontan, Kamis (5/9).
Namun, Efdinal mengatakan, kewajiban PRP ini akan berdampak terhadap profitabilitas bank ke depannya. Pasalnya bank tentunya harus menyisihkan dana untuk pembayaran premi dari likuiditas yang dimiliki bank.
"Pembayaran premi PRP sudah tentu akan mengurangi laba bersih karena merupakan biaya yang harus dibayar secara periodik. Jumlah yang dibayarkan akan langsung mempengaruhi profitabilitas bank," ungkap Efdinal.
Dalam jangka panjang, Efdinal mengatakan pihaknya mungkin perlu menyesuaikan strategi bisnis untuk memitigasi efek negatif terhadap profitabilitas, salah satunya termasuk meninjau kembali struktur biaya atau mengevaluasi potensi peningkatan pendapatan untuk mempertahankan margin keuntungan.
"Namun secara keseluruhan, kesiapan dan strategi Bank Oke dalam menghadapi kewajiban pembayaran premi PRP akan sangat penting untuk memastikan bahwa kewajiban ini tidak mengganggu kinerja keuangan dan operasional mereka di masa depan," ungkapnya
Senada, Direktur Keuangan, Treasury and Global Services PT BPD Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), Edi Masrianto mengatakan, pembayaran premi PRP nantinya akan berdampak pada biaya bank yang membengkak.
"Namun hal tersebut diperlukan juga untuk sustainability bank ke depan sebagai langkah membangun buffer kalau ada apa-apa di sistem perbankan kami. Jadi itu ikut membangun kredibilitas juga, karena orang akan melihat kita punya post defense," ungkap Edi kepada Kontan, Kamis (5/9).
Lebih lanjut Edi mengatakan, meski biaya akan membengkak, namun adanya PRP akan memperkuat dan menjaga stabilitas sistem keuangan internal bank. Sehingga hal ini akan menimbulkan kepercayaan ke masyarakat dan berdampak kepada DPK yang meningkat.
"Besaran premi PRP berkisar dari 0,000% bagi bank dengan total aset sampai Rp 1 triliun dengan bank peringkat komposit 1-5. Besaran premi dengan asset di atas Rp 100 triliun dan komposit 2 maka premi 0,0055%," ungkap Edi.
Lebih lanjut Edi mengatakan adapun tujuan dari PRP ini tak lain untuk mengantisipasi bila suatu saat kondisi keuangan bank mengalami goncangan. Dengan begitu, perbankan tidak langsung meminjam uang pemerintah, tetapi menggunakan uangnya sendiri untuk melakukan restrukturisasi.
"Karena tujuan PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani masalah perbankan yang membahayakan perekonomian nasional," ungkap Edi.
Manfaat Premi Restrukturisasi Perbankan
Asal tahu saja, aturan PRP ini telah terbit sejak Juni tahun 2023 lalu, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan, dan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Juni 2023.
Pelaksanaan pembayaran premi ini akan berlaku mulai tahun 2025, dimana akan dibagi ke dalam dua periode, yakni pembayaran pertama dimulai sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2025, dan periode pembayaran kedua sejak 1 Juli sampai 31 Desember 2024.
Adapun tujuan dari PRP ini tak lain untuk mengantisipasi bila suatu saat kondisi keuangan bank mengalami goncangan. Dengan begitu, perbankan tidak langsung meminjam uang pemerintah, tetapi menggunakan uangnya sendiri untuk melakukan restrukturisasi.Karena tujuannya PRP sendiri adalah program yang diselenggarakan untuk menangani masalah perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, program PRP ini tidak akan memberatkan perbankan dikarenakan iurannya tidak sebesar premi penjaminan simpanan.
"Pengenaan Premi tidak akan terlalu berat bagi bank, dan penetapan premi juga berdasarkan kondisi besarnya kelompok bank tersebut. Saya perkirakan setahun tidak sampai Rp 1 triliun dari dana yang terkumpul nantinya, dan itu disisihkan dari DPK bank," ungkap Purbaya kepada Kontan saat ditemui dalam acara CEO Forum di Jakarta, Rabu (5/9).
Lebih lanjut Purbaya bilang, manfaat pengenaan premi ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya pemburukan ekonomi yang berdampak pada bank tersebut. Hal ini berkaca pada krisis ekonomi pada tahun 1998, dimana banyak bank yang bangkrut.
"Jadi premi ini nantinya untuk membantu bank jika terjadi pemburukan/goncangan, jadi bank tidak pinjam dari pemerintah tapi dari dana premi bank itu sendiri, ini juga membangun kredibilitas bank," jelas Purbaya.
Siap-saiap, Perbankan Wajib Bayar Premi Restrukturisasi Mulai Januari 2025
Perbankan harus melaksanakan program premi restrukturisasi (PRP) yang mulai berlaku Januari tahun 2025. [763] url asal
#industri-perbankan #lps #premi-restrukturisasi #premi-restrukturisasi-perbankan-prp #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan) 06/09/24 04:30
v/14904830/
Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bank-bank tanah air harus segera bersiap melaksanakan program premi restrukturisasi (PRP) yang mulai berlaku Januari tahun 2025. Pembayaran premi ini akan disetor ke Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sebanyak dua kali pembayaran dalam periode satu tahun.
Menanggapi hal tersebut sejumlah bankir mengaku akan patuh terhadap aturan program tersebut. Namun bank tetap harus melakukan perhitungan yang baik demi menjaga likuiditas dan profitabilitas bank agar tetap tumbuh positif ke depannya.
PT Bank Oke Indonesia Tbk misalnya, bank swasta ini menyatakan akan selalu mendukung semua kebijakan yang telah ditetapkan termasuk pembayaran premi PRP.
Direktur Bank Oke Efdinal Alamsyah mengatakan, dari sisi kesiapan, pihaknya perlu merencanakan alokasi dana untuk memastikan kecukupan likuiditas untuk membayar premi sesuai jadwal tanpa mengganggu jalan dan rencana bisnis Bank Oke ke depannya.
"Disamping itu Bank juga perlu melakukan penilaian terhadap dampak dari kewajiban ini secara keseluruhan, termasuk dampak terhadap modal dan likuiditas. jika dianggap perlu, bank akan menyesuaikan strategi bisnis untuk memenuhi kewajiban baru ini," ungkap Efdinal kepada Kontan, Kamis (5/9).
Namun, Efdinal mengatakan, kewajiban PRP ini akan berdampak terhadap profitabilitas bank ke depannya. Pasalnya bank tentunya harus menyisihkan dana untuk pembayaran premi dari likuiditas yang dimiliki bank.
"Pembayaran premi PRP sudah tentu akan mengurangi laba bersih karena merupakan biaya yang harus dibayar secara periodik. Jumlah yang dibayarkan akan langsung mempengaruhi profitabilitas bank," ungkap Efdinal.
Dalam jangka panjang, Efdinal mengatakan pihaknya mungkin perlu menyesuaikan strategi bisnis untuk memitigasi efek negatif terhadap profitabilitas, salah satunya termasuk meninjau kembali struktur biaya atau mengevaluasi potensi peningkatan pendapatan untuk mempertahankan margin keuntungan.
"Namun secara keseluruhan, kesiapan dan strategi Bank Oke dalam menghadapi kewajiban pembayaran premi PRP akan sangat penting untuk memastikan bahwa kewajiban ini tidak mengganggu kinerja keuangan dan operasional mereka di masa depan," ungkapnya
Senada, Direktur Keuangan, Treasury and Global Services PT BPD Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), Edi Masrianto mengatakan, pembayaran premi PRP nantinya akan berdampak pada biaya bank yang membengkak.
"Namun hal tersebut diperlukan juga untuk sustainability bank ke depan sebagai langkah membangun buffer kalau ada apa-apa di sistem perbankan kami. Jadi itu ikut membangun kredibilitas juga, karena orang akan melihat kita punya post defense," ungkap Edi kepada Kontan, Kamis (5/9).
Lebih lanjut Edi mengatakan, meski biaya akan membengkak, namun adanya PRP akan memperkuat dan menjaga stabilitas sistem keuangan internal bank. Sehingga hal ini akan menimbulkan kepercayaan ke masyarakat dan berdampak kepada DPK yang meningkat.
"Besaran premi PRP berkisar dari 0,000% bagi bank dengan total aset sampai Rp 1 triliun dengan bank peringkat komposit 1-5. Besaran premi dengan asset di atas Rp 100 triliun dan komposit 2 maka premi 0,0055%," ungkap Edi.
Lebih lanjut Edi mengatakan adapun tujuan dari PRP ini tak lain untuk mengantisipasi bila suatu saat kondisi keuangan bank mengalami goncangan. Dengan begitu, perbankan tidak langsung meminjam uang pemerintah, tetapi menggunakan uangnya sendiri untuk melakukan restrukturisasi.
"Karena tujuan PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani masalah perbankan yang membahayakan perekonomian nasional," ungkap Edi.
Manfaat Premi Restrukturisasi Perbankan
Asal tahu saja, aturan PRP ini telah terbit sejak Juni tahun 2023 lalu, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan, dan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Juni 2023.
Pelaksanaan pembayaran premi ini akan berlaku mulai tahun 2025, dimana akan dibagi ke dalam dua periode, yakni pembayaran pertama dimulai sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2025, dan periode pembayaran kedua sejak 1 Juli sampai 31 Desember 2024.
Adapun tujuan dari PRP ini tak lain untuk mengantisipasi bila suatu saat kondisi keuangan bank mengalami goncangan. Dengan begitu, perbankan tidak langsung meminjam uang pemerintah, tetapi menggunakan uangnya sendiri untuk melakukan restrukturisasi.Karena tujuannya PRP sendiri adalah program yang diselenggarakan untuk menangani masalah perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, program PRP ini tidak akan memberatkan perbankan dikarenakan iurannya tidak sebesar premi penjaminan simpanan.
"Pengenaan Premi tidak akan terlalu berat bagi bank, dan penetapan premi juga berdasarkan kondisi besarnya kelompok bank tersebut. Saya perkirakan setahun tidak sampai Rp 1 triliun dari dana yang terkumpul nantinya, dan itu disisihkan dari DPK bank," ungkap Purbaya kepada Kontan saat ditemui dalam acara CEO Forum di Jakarta, Rabu (5/9).
Lebih lanjut Purbaya bilang, manfaat pengenaan premi ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya pemburukan ekonomi yang berdampak pada bank tersebut. Hal ini berkaca pada krisis ekonomi pada tahun 1998, dimana banyak bank yang bangkrut.
"Jadi premi ini nantinya untuk membantu bank jika terjadi pemburukan/goncangan, jadi bank tidak pinjam dari pemerintah tapi dari dana premi bank itu sendiri, ini juga membangun kredibilitas bank," jelas Purbaya.