#30 tag 24jam
Upaya Penurunan Prevalensi Perokok Butuh Dukungan Studi Ilmiah
Negosiator Perdagangan Ahli Madya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Angga Handian Putra menilai saat ini masih dibutuhkan studi ilmiah lebih jauh terhadap upaya menurunkan prevalensi perokok melalui [888] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #prevalensi-perokok #fctc #rpmk #pp-nomor-28-2024 #tembakau #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 03/10/24 13:22
v/15915172/
JAKARTA, investor.id - Negosiator Perdagangan Ahli Madya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Angga Handian Putra menilai saat ini masih dibutuhkan studi ilmiah lebih jauh terhadap upaya menurunkan prevalensi perokok melalui kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dengan mengacu pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC),
Indonesia saat ini belum meratifikasi aturan tersebut yang tidak relevan dengan besarnya skala serapan tenaga kerja industri tembakau di Tanah Air.
Diketahui, berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, yang dilakukan Kemenkes, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan. Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019 menunjukkan, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019).
Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).
"Kami membutuhkan studi ilmiah untuk mendukung efektivitas kebijakan ini. Struktur perdagangan Indonesia berbeda dengan negara lain," kata Angga di Jakarta, baru-baru ini.
Dia menegaskan bahwa pihaknya belum terlibat resmi dalam perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Dia berpendapat, kemasan rokok polos tanpa merek dapat berdampak pada hak-hak pengusaha, pedagang dan perdagangan internasional.
"Kemasan rokok polos tanpa merek ini dapat menyinggung perdagangan dan mengganggu hak-hak pedagang," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku tengah berdiskusi dengan para pelaku usaha terkait polemik kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Pada sebuah kesempatan, Menkes Budi menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek bersama mitra bisnis Kemenkes. Pihaknya juga telah mengajak diskusi asosiasi usaha untuk membahas aturan tersebut. "Ya memang itu sedang dikaji. Kami sedang mengajak diskusi mitra bisnis kita,” ujarnya belum lama ini.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria menekankan pentingnya melibatkan semua stakeholder dalam diskusi kebijakan. Pihaknya berharap RPMK dapat didiskusikan ulang dengan partisipasi semua pihak.
“Kebijakan tidak mungkin bisa memuaskan semua orang, tetapi harus mampu mencapai konsensus yang berarti,” ucapnya.
Merri juga mencatat implementasi mengenai standardisasi kemasan dan desain produk tembakau seharusnya melibatkan masukan dari Kemenperin. Sayangnya, Kemenperin tidak dilibatkan dalam proses public hearing yang digelar oleh Kemenkes, yang mengisyaratkan adanya pengabaian.
"Kejadian ini berulang, dan kami berharap untuk diikutsertakan dalam diskusi kebijakan yang berpengaruh besar terhadap industri kami," katanya.
Pada lain kesempatan, Direktur Manajemen Industri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Syaifullah Agam sepakat bahwa masukan berbagai stakeholder, baik dari sisi pro maupun kontra, perlu untuk disuarakan. Termasuk jika banyak pihak merasa dirugikan dari suatu kebijakan, maka menjadi tugas pemerintah untuk mencari jalan keluarnya. Syaiful turut mengkhawatirkan kelangsungan industri kreatif yang terdampak luar biasa besar dari sederet aturan inisiatif Kemenkes ini.
“Dalam membuat kebijakan yang mengatur masyarakat, harusnya ada public hearing yang melibatkan berbagai pihak terkait dan ada langkah ke depannya, ini penting untuk melibatkan semua pihak,” ungkap dia.
Sebagai informasi, sebelumnya public hearing Kemenkes untuk RPMK terkait produk tembakau tercatat baru dilakukan satu kali dimana pihak terdampak hanya menjadi minoritas dari daftar undangan. Setelahnya, tidak ada jadwal resmi yg diumunkan Kemenkes untuk sesi public hearing lanjutan.
Syaiful juga menyoroti dampak yang akan terjadi jika kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan bakal meningkatkan produk ilegal.
“Kita perlu mencari solusi yang bisa memberikan kenyamanan seluruh pihak. Karena tujuan dari ini seperti yang disampaikan semestinya bukan untuk membatasi tapi untuk mendorong kesehatan masyarakat. Karena jika begitu, nanti yang ada malah merugikan banyak pihak. Ini bisa dilakukan dengan komunikasi dan mencoba peluang yang bisa dimanfaatkan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pemasyarakatan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nikodemus Lupa menyoroti dampak dari regulasi restriktif ini. Ia khawatir aturan tersebut dapat mengganggu hubungan para buruh dengan industri.
“Tentu ini jadi problem, ruang lingkup kami yaitu mempertahankan status hubungan kerja. Dari sisi ini, kami mem-backup dan mempertahankan hak-hak pekerja dan buruh. Kami ingin pekerja tidak jadi korban aturan yang tidak seimbang,” tuturnya.
Menurut Niko, aturan kemasan rokok polos tanpa merek di RPMK berpotensi terhadap pengurangan tenaga kerja secara luas dan mematikan keberlangsung mata pencaharian jutaan jiwa. Minimnya pelibatan dalam penyusunan regulasi juga menjadi hal yang digarisbawahi. Sebab hal ini menimbulkan gejolak yang luas dari para pekerja.
“Kami turut khawatir adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dari aturan-aturan tersebut yang seharusnya ini menjadi jalan terakhir setelah melalui berbagai tahapan,” kata Niko.
Oleh sebab itu, ia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuka diskusi seluas-luasnya kepada pihak terdampak atas dua regulasi tersebut. Bahkan Indah mendesak untuk segera menghapus dan menarik pasal-pasal bermasalah dalam PP 28/2024 maupun RPMK.
Sedangkan, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Roberia menyoroti pengesahan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK yang terkesan dipaksakan. Oleh sebab itu, ia mengamini jika banyak aspirasi pihak terdampak yang tidak tertampung dalam aturan tersebut.
Ia memastikan akan terus menerima kritik dan masukan seluruh pihak terkait proses penyusunan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK.
“Prinsipnya kami pada posisi untuk memahami tujuan dari pembuatan perundang-undangan, di mana ketika ada warga negara yang dirugikan, kita perlu melihat apakah semua aspeknya terpenuhi,” pungkasnya.
Editor: Imam Suhartadi (imam_suhartadi@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Dilarang Jual Rokok Ketengan per Batang, Peritel: Itu Bukan Solusi
Pengusaha ritel memandang bahwa larangan penjualan rokok eceran bukan menjadi solusi tepat menekan angka prevalensi perokok anak. [447] url asal
#dilarang-jualan-rokok-ketengan #rokok-ketengan #rokok-per-batang #prevalensi-perokok #peritel #aprindo
(Bisnis.Com - Ekonomi) 31/07/24 14:09
v/12742541/
Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha ritel memandang bahwa larangan penjualan rokok eceran bukan menjadi solusi tepat menekan angka prevalensi perokok anak.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey memandang bahwa penjualan rokok secara ketengan atau batangan bukan menjadi persoalan, selagi rokok yang dijual merupakan rokok legal bercukai.
Menurutnya, persoalan utama yang terjadi saat ini adalah maraknya penjualan rokok ilegal tak bercukai di pasaran.
"Kalau eceran, batangan, kalau selagi rokok itu legal kan enggak apa-apa dong," ujar Roy saat dihubungi, Rabu (31/7/2024).
Roy mengatakan, kebanyakan penjualan rokok ketengan atau batangan justru terjadi para rokok ilegal tanpa cukai. Banyak anak-anak membeli rokok ilegal secara ketengan karena harga yang sangat murah dibandingkan rokok-rokok legal bercukai.
"Karena anak-anak itu kan uang beli rokok dari uang jajan, yang paling murah itu rokok ilegal dan marak dijual deket sekolah, itulah yang dibeli anak-anak. Jadi serbuan rokok ilegal ini yang meningkatkan prevalensi perokok anak," kata Roy.
Di sisi lain, rokok ilegal tanpa cukai yang dijual dengan harga murah pun, kata Roy, tidak terjamin dari segi kualitas dan keamanan bahan bakunya. Sebaliknya, rokok legal dengan cukai sudah pasti melalui pengecekan kualitas di pabrik secara prosedural.
"Kita minta perhatian, itu ditutup dong pabrik rokok ilegal, yang enggak membayar pajak, dijual murah, kesehatannya juga enggak tau bahannya apa," ucapnya.
Alih-alih membuat ragam larangan soal penjualan rokok yang berdampak pada industri tembakau dalam negeri dari hulu hingga hilir, pemerintah diminta fokus memberikan pendalaman literasi bahaya rokok kepada anak-anak. Misalnya, dengan memasukkan materi bahaya rokok ke dalam kurikulum secara lebih detail untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada anak-anak untuk menghindari konsumsi rokok.
"Anak-anak itu kan masih kertas polos, kalau enggak ada literasinya, dia lihat orang tuanya merokok gimana? Kok ini malah mau menyikat [industri] yang memberi cukai dan penyerapan tenaga kerja?. Ini perlu keseimbangan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan pelaksana dari Undang-Undang No.17/2023 tentang Kesehatan melalui Peraturan Pemerintah RI No. 28/2024.
Dalam aturan tersebut, rokok dikategorikan sebagai salah satu zat adiktif yang akan dibatasi konsumsinya. Pada pasal 434 ayat 1 disebutkan larangan individu menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Tak hanya itu, dalam beleid tersebut juga membatasi penjualan rokok yang dilarang dengan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Pembatasan penjualan rokok juga menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Ketentuan ini dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Selanjutnya, dalam pasal 433 ayat 1 mengarahkan setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan.