JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bank sudah semestinya siap membayarkan premi untuk pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) mulai tahun 2025. Sebab, industri perbankan dan asosiasi perbankan sudah dilibatkan dalam pembahasan aturan sejak tahun 2016 silam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menerangkan, penyusunan peraturan terkait Premi PRP telah dimulai sejak tahun 2016 dengan turut melibatkan industri perbankan dan asosiasi perbankan.
“Oleh karena itu bank telah mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai serta seharusnya sudah siap jika premi PRP akan diterapkan pertama kali pada tahun 2025, termasuk mempersiapkan dana untuk premi PRP ini,” ungkap Dian dalam keterangannya kepada wartawan, pada Sabtu (14/9/2024).
Kesiapan sektor perbankan itu juga akan didukung dengan kebijakan bahwa besaran persentase Premi PRP yang ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan jumlah aset. Dalam hal ini, bank yang semakin besar jumlah aset dan tingkat risikonya akan dikenakan premi yang lebih tinggi, sehingga memberikan dorongan bagi Bank untuk senantiasa berupaya menjaga tingkat risikonya pada level yang optimal (lebih prudent).
Disamping itu, bagi bank yang memiliki tingkat risiko 5 (tidak sehat) jumlah premi yang ditetapkan adalah 0% tanpa memperhitungkan total aset yang dimiliki. Dengan demikian, bank yang sedang memerlukan penanganan permasalahan tidak akan terbebani dengan pembayaran premi PRP.
Sebagaimana amanah UU P2SK, PP Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan, dan Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2024 tentang Premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), pelaksanaan Premi PRP bertujuan untuk membangun sistem keuangan yang lebih tangguh.
Premi PRP juga ditujukan memberikan ketahanan yang lebih kuat untuk industri perbankan Indonesia dalam menghadapi ancaman dan risiko terburuk dari kondisi krisis sistem keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.
Adapun salah satu sumber pendanaan PRP berasal dari kontribusi industri perbankan melalui penggunaan sumber daya bank sendiri dalam bentuk kewajiban pembayaran premi PRP sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat (4) UU Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.
“Jika terjadi pemburukan kondisi ekonomi yang berdampak terhadap kondisi kesehatan bank, maka bank dapat memanfaatkan dana premi dimaksud dalam rangka penanganan/penyelesaian permasalahan bank sehingga pada nantinya akan meningkatkan kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat pada industri perbankan,” pungkas Dian.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News