Aep yang disebut sebagai saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, kini tidak diketahui keberadaannya. - Bagian all [183] url asal
BEKASI, iNews.id- Aep yang disebut sebagai saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, kini tidak diketahui keberadaannya. Keberadaan Aep tidak diketahui menyusul bebasnya Pegi Setiawan.
Penelusuran ke rumah keluarganya di kawasan Kampung Pilar Bulak, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Aep tidak lagi tinggal di tempat tersebut. Informasi dari salah satu keluarganya, Aep tidak lagi tinggal bersama setelah memberikan kesaksian, bahwa Pegi berada di lokasi tewasnya Vina dan Eky.
"Bocah itu kan di mana aja, kerjanya juga di Cirebon. Sekarang kejadian begini ya tidak tahu," ujar Sopiah, kakak ayah Aep di Bekasi, Rabu (10/7/2024).
Dia mengungkapkan, ibu Aep merupakan asal Pleret, Yogyakarta, sedangkan ayahnya asal Bekasi. Kedua orang tuanya, kata dia sudah lama tinggal di Pleret.
"Aep memang suka ke sini tapi jarang. Ya namanya anak begitu ya di mana aja," ucapnya.
Menurutnya, Aep sempat beberapa kembali ke rumah keluarga di Bekasi saat proses pemeriksaan di Polda Jawa Barat (Jabar), Bandung.
Saat ini, lanjut dia Aep tidak pernah lagi datang ke rumah keluarganya di Bekasi. "Sekarang ya, enggak tahu di mana," katanya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinilai belum menuntaskan masalah dari perkara tersebut. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memerincikan sejumlah permasalahan yang perlu dituntaskan usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap gugatan Pegi Setiawan, yakni saksi Aep diduga memberikan keterangan palsu harus diproses secara hukum.
"Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta. Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?" ujar Reza dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Persoalan berikutnya, Reza melanjutkan, saksi Sudirman yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas, boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi. Dengan kondisi tersebut, kata dia, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum.
"Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat "menyalahgunakan" saksi dengan keunikan seperti Sudirman," ujarnya.
Kemudian, patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana. Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?
Lebih lanjut, kata dia, terkait kerja scientific Polda Jabar yang selama ini dibahas sebatas terkait DNA, CCTV, dan autopsi mayat. Reza menyebut dirinya terus mendorong eksaminasi terhadap scientific crime investigation Polda Jabar pada 2016.
"Saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detail komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016," katanya.
Ini juga termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang dikenalnya. "Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi, siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa," ujarnya.
Reza berfirasat, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut. Dan, juga, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Vina Cirebon.
Reza juga mengingatkan, korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara. "Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," ujar Reza.
Saksi lain yang belakangan menjadi sorotan adalah Ketua RT Abdul Pasren yang rumahnya menjadi tempat sejumlah terpidana tidur pada malam peristiwa pembunuhan Vina. Namun, pernyataan para terpidana itu dibantah oleh Pak RT Pasren. Sejumlah keluarga terpidana pun telah melaporkan Pak RT Pasren ke polisi atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Salah satu kuasa hukum Pasren, Pitra Romadoni Nasution, pekan lalu mengungkapkan, di malam pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016, Pasren dan anaknya yang bernama Muhammad Nurdhatul Kahfi, sedang berada di rumahnya.
"Beliau tidur di rumahnya. Dia tidak melihat adanya para terpidana, anaknya juga ada di situ, dan ada saksi-saksi yang namanya kita rahasiakan agar tidak terjadi intimidasi," ujar Pitra, saat menggelar konferensi pers di Kota Cirebon, Senin (1/7/2024).
Ketika ditanya oleh wartawan di rumah yang mana Pasren tidur kala itu, mengingat Pasren memiliki dua rumah, Pitra enggan menjawabnya. "Nanti kita akan jelaskan lagi detailnya di sesi berikutnya. Kalau saya sampaikan semuanya, bisa tidak seru lagi," ujar Pitra berdalih.
Pitra mengatakan, alasan tidak menyampaikan secara detail karena proses penyidikan oleh polisi masih berlangsung. "Jadi teman-teman saya tidak menyampaikan semuanya ini karena sedang proses hukum, jadi setelah proses hukum, baik di Polda Jabar ataupun Mabes Polri akan kami paparkan," tukasnya.
"Kalau kita menjelaskan secara detail semuanya, artinya kita semua tidak menghargai penyidik yang sedang melakukan penyidikan, baik terhadap obstruction of justice atau laporan polisi terhadap klien kami," katanya.
Pitra menyatakan Pasren saat ini dalam kondisi baik. Pasren dan anaknya, Muhammad Nurdhatul Kahfi, kini telah mendapatkan perlindungan hukum dari tim kuasa hukum yang tergabung dalam Law Firm Jagratara Merah Putih.
"Terkait keberadaan beliau, kita rahasiakan tempatnya. Mengingat situasinya lagi tidak kondusif. (Apakah sudah daftar ke LPSK?) Itu rahasia karena kita sifatnya silent fighter. Tidak perlu harus kita sampaikan," kata Pitra.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan selama sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon. Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani mengatakan bahwa penolakan terhadap semua dalil gugatan itu tertuang dalam 12 halaman kesimpulan, yang sudah diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).
"Semua dalil yang disampaikan pemohon tentunya setelah kami kaji semua, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan 'kan sedikit saja, tidak terlalu banyak," kata Nurhadi di Bandung.
Nurhadi menyatakan, bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum dan telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.
"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon, ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," katanya.
Nurhadi mengemukakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif. Ia menyebut sudah ada tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranahnya oleh hakim, kami siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti," kata Nurhadi.
Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yaitu Pegi Setiawan, akan dilanjutkan pada Senin (8/7/2024) dengan agenda pembacaaan putusan oleh majelis hakim.
Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan bahwa putusan majelis hakim atas perkara tersebut merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar.
"Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," kata Eman.
Adapun, tim kuasa Pegi Setiawan meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, akan memenangkan gugatan mereka sehingga kliennya akan dibebaskan usai sidang praperadilan. Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menyatakan keyakinannya bahwa proses praperadilan akan mengungkapkan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis bahwa kita akan memenangkan praperadilan ini karena kita semua berprinsip bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran," kata Muchtar di Bandung, Jumat.
Muchtar menyampaikan berkas kesimpulan yang diserahkan tim kuasa hukum pada hari ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan yang adil bagi majelis hakim. Ia menambahkan pada poin kesimpulan yang dituliskan itu disebutkan bahwa kliennya Pegi Setiawan harus dibebaskan sebab Polda Jabar tidak bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap adalah Pegi Perong yang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Intinya dari Polda Jabar tidak bisa menunjukkan kepada kami kalau Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan," kata Muchtar.
Ia menekankan pentingnya sistem hukum yang adil dan transparan dalam memastikan bahwa kebenaran dapat terungkap. Oleh karena itu, ia meminta hakim Pengadilan Negeri Bandung bersikap independen dalam memberi keputusan.
"Kami semua tim kuasa hukum Pegi Setiawan berprinsip bahwa kalau praperadilan saja kita tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur," katanya.
Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan putusan yang akan dibacakan pada Senin (8/7/2024) pekan depan merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar.
"Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," kata Eman.