#30 tag 24jam
Babak Lanjutan Kasus Vina, Gelar Perkara untuk Terlapor Iptu Rudiana Dimulai
Gelar perkara guna memastikan laporan-laporan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. [891] url asal
#gelar-perkara-iptu-rudiana #laporan-terhadap-iptu-rudiana #kasus-vina-cirebon #fakta-baru-kasus-vina-cirebon #kasus-pembunuhan-vina #saksi-kunci-kasus-vina #peninjauan-kembali-kasus-vina #bukti-baru-k
(Republika - News) 23/07/24 13:31
v/11793394/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri mulai melakukan gelar perkara terkait beragam pelaporan pidana terhadap A dan D, dua saksi dalam kasus kematian Vina dan Eky Cirebon, Jawa Barat (Jabar) 2016. Bareskrim Polri juga memulai gelar perkara sama atas laporan terhadap Iptu Rudiana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk memastikan laporan-laporan tersebut dapat dilanjutkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, gelar perkara ini merupakan babak awal terkait laporan yang masuk kepolisian.
“Istilahnya, bukan gelar perkara ulang. Melainkan, yang dilakukan oleh Bareskrim pada hari ini adalah melakukan gelar perkara awal dari laporan-laporan yang diterima di SPKT kepada saudara (saksi) Dede (D) dan Aep (A),” begitu kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
“Saat ini (dari SPKT), direktorat menerima dua laporan dari terpidana (dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky), selain yang dilaporkan adalah saudara Dede, dan Aep. Dan laporan kedua, terhadap saudara (Iptu) Rudiana,” ujar Djuhandhani menambahkan.
Iptu Rudiana adalah ayah kandung Eky. Saat ini, ia menjabat kapolsek Kapetakan Cirebon. Saat menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polres Cirebon 2016 lalu adalah anggota kepolisian yang membuat pelaporan terkait dugaan pembunuhan Vina dan Eky yang ditemukan tewas berdua di Jembatan Layang Talun di Cirebon.
Saat itu, Rudiana berpangkat Aiptu. Atas laporan mandiri tersebut, Rudiana bersama-sama anggotanya dari tim narkoba yang melakukan penyelidikan, dan penyidikan terkait kematian Vina dan Eky.
Sedangkan Dede dan Aep adalah dua orang yang memberikan kesaksian kepada Rudiana tentang siapa-siapa, para pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Dari kesaksian Dede dan Aep, ditetapkan 11 orang tersangka. Dan dari sebelas tersangka itu, delapan diseret ke pengadilan sebagai terdakwa. Tujuh terdakwa dihukum penjara seumur hidup, dan satu dihukum delapan tahun lantaran masih di bawah umur. Satu terpidana di bawah umur itu, saat ini sudah bebas dan sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Upaya hukum luar biasa satu mantan terpidana pembunuhan Vina dan Eky itu setelah Pengadilan Negeri Kota Bandung, pekan lalu membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka Polda Jabar, dan berujung pada penghentian penyidikan (SP-3) terhadap Pegi Setiawan. Pegi Setiawan, buruh bangunan 27 tahun itu sempat ditangkap dan ditahan pada Mei 2024 lalu setelah Polda Jabar melakukan pengusutan lanjutan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pengusutan lanjutan tersebut mengacu pada putusan pengadilan sampai tingkat kasasi terhadap delapan terpidana, yang menebalkan masih ada tiga pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang belum ditangkap. Putusan sampai level kasasi itu, berujung pada penetapan tiga buronan oleh Polda Jabar.
Namun dari seluruh rangkain proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan pengadilan, sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) berbasis pada hasil pengusutan Rudiana bersama timnya yang bersandar pada kesaksian-kesaksian D dan A. Setelah Pegi Setiawan bebas dari status tersangka, para pengacara dan tim advokasi delapan terpidana pembunuhan Vina dan Eky melaporkan D dan A, serta Rudiana ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut, terkait dengan kesaksian palsu, dan pelaporan palsu, juga termasuk dugaan kekerasan dan penganiayaan.
Brigjen Djuhandhani melanjutkan, atas pelaporan-pelaporan terhadap D dan A, juga Rudiana itu, gelar perkara awal diperlukan untuk memilah-milah mana yang memang dapat ditemukan peristiwa pidananya. Dan kata Djuhandhani, dari gelar perkara awal tersebut, timnya akan segera memutuskan apakah pelaporan-pelaporan dari pihak terpidana terhadap A, D, dan Rudiana tersebut dapat ditingkatkan ke level penyelidikan, selanjutnya ke penyidikan.
“Proses ini semua wujud komitmen Polri, dan percayakan kepada kami akan membuka seara transparan proses ini semua,” begitu ujar Djuhandhani.
Pengungkapan kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, hingga kini belum menemui titik terang. Ada delapan terpidana yang divonis dalam kasus tersebut.
Terseretnya para terpidana dalam pusaran kasus Vina itu salah satunya disebabkan kesaksian dari Ketua RT 002 RW 010 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Agustus 2016, Abdul Pasren dan anaknya, Muhammad Nurdhatul Kahfi.
Para terpidana mengaku tidak terlibat dan sedang menginap di salah satu rumah milik Pasren, saat kematian Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 malam. Namun, pernyataan para terpidana dipatahkan oleh Pasren dan Kahfi. Kahfi juga mengaku tidak mengenal dekat para terpidana.
Kini, muncul seorang warga yang mengungkap dugaan kebohongan pengakuan Kahfi. Warga itu bernama Irpan Setiawan, yang merupakan teman dari Kahfi maupun para terpidana yang kini mendekam di penjara dalam kasus kematian Vina dan Eky.
‘’Kahfi itu bohong. Pernyataannya itu bertolak belakang. Padahal Kahfi sama terpidana itu teman dari kecil sampai tahun 2016 itu,’’ ujar Irpan, Ahad (21/7/2024).
Irpan menuturkan, keakraban antara dirinya bersama Kahfi dan sejumlah terpidana kasus Vina itu tergambar dari adanya baju yang mereka buat bersama. Baju yang bergambar Bob Marley itu dibuat pada 2013 lalu.
‘’Foto-fotonya juga masih ada. Kita pernah jalan-jalan bareng, karena memang teman dari kecil. Sering jalan bareng, apalagi setiap minggu pasti jalan bareng,’’ ucapnya.
Dalam foto yang dimiliki oleh Irpan, terlihat Kahfi dan para terpidana sedang jalan-jalan. Di dalam foto itu, di antaranya ada Kahfi, Hadi, Jaya, Eko dan Irpan. Selain itu, ada pula teman mereka yang lain. ‘’Mereka kenal dekat, apalagi Kahfi sama Hadi, cs lah itu (teman akrab),’’ ungkapnya.
Irpan pun mengaku sedih atas kesaksian Kahfi dalam kasus pembunuhan Vina pada 2016 silam. ‘’Sangat prihatin Kahfi kayak gini. Gak nyangka sampe bohong kayak gini,’’ jelasnya.
Irpan pun mengaku kasihan dengan para terpidana kasus Vina. Dia yakin, para terpidana itu merupakan orang baik dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. ‘’Kasihan, enam terpidana itu nggak macam-macam, mereka orang baik. Semuanya cuma kuli bangunan,’’ kata Irpan.
Saksi Kunci Kasus Vina Beri Pengakuan Sebenarnya dan Surah al Ahzab ayat 24
Terkait saksi kunci Kasus Vina, Surah al Ahzab ayat 24 jelaskan jujur dan munafik. [357] url asal
#kasus-vina-cirebon #peninjauan-kembali-kasus-vina #kasus-pembunuhan-vina #saksi-kunci-kasus-vina #bukti-baru-kasus-vina #terpidana-kasus-vina #kasus-pembunuhan-vina-cirebon #terpidana-pembunuhan-vina
(Republika - Iqra) 23/07/24 09:03
v/11768588/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Setelah Pengadilan Kota Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan pada 8 Juli 2024, misteri kasus pembunuhan remaja Vina yang terjadi pada 2016 memasuki babak baru. Kini bermunculan pengakuan baru yang membantah keterangan sebelumnya.
Salah satunya dari Dede, si saksi kunci. Dia mengaku tidak mengetahui peristiwa 2016 silam dalam sesi wawancara bersama Kang Dedi. Hal ini menjadi modal berharga bagi empat orang terpidana, yaitu Rivaldi, Eka Sandi, Hadi, dan Supriyanto. Mereka berharap dapat terbebas dari segala tuduhan yang selama ini menghancurkan reputasi mereka.
BACA JUGA:Daftar Lembaga Mitra Leimena Terkait AJC Pro Israel, dari Muhammadiyah Hingga Istiqlal
Fenomena tersebut berkaitan dengan ayat Alquran Surah al-Ahzab ayat 24 berikut ini,
لِّيَجْزِىَ ٱللَّهُ ٱلصَّٰدِقِينَ بِصِدْقِهِمْ وَيُعَذِّبَ ٱلْمُنَٰفِقِينَ إِن شَآءَ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Liyajziyallāhuṣ-ṣādiqīna biṣidqihim wa yu'ażżibal-munāfiqīna in syā`a au yatụba 'alaihim, innallāha kāna gafụrar raḥīmā
Supaya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang benar itu karena kebenarannya, dan menyiksa orang munafik jika dikehendaki-Nya, atau menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Penafsir Alquran Abdurrahman as-Sa’di menjelaskan kandungan ayat tersebut,
“Supaya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang benar itu karena kebenarannya,”: maksudnya, disebabkan kejujuran mereka dalam perkataaan, berbagai kondisi dan muamalah mereka bersama Allah serta kesamaan lahir dengan batin mereka.
Maksudnya, Kami telah menetapkan berbagai cobaan, ujian dan goncangan ini adalah agar orang yang jujur bisa dibedakan dari orang yang dusta, sehingga orang-orang yang jujur diberi balasan disebabkan kejujuran mereka.
“Dan menyiksa orang-orang munafik,” yang hati dan amal perbuatan mereka berubah saat terjadinya cobaan, dan mereka tidak menunaikan apa telah bmereka janjikan kepada Allah. “Jika dikehendakiNya” menyiksa mereka, yaitu dengan cara tidak menghendaki mereka mendapat petunjuk.
Lihat halaman berikutnya >>>
Pengadilan Negeri Bandung memutuskan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dikabulkan. Penyidikan pun diminta dihentikan dan Pegi dibebaskan.
Nurdin (44 tahun), kakak ipar Supriyanto mengatakan keluarga keberatan apabila para terpidana masih dititipkan di Rutan Kebonwaru. Mereka berharap agar para terpidana dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.
"Kondisi semuanya ya sehat, ya biasa curhat udah jenuh minta balik ke Lapas Cirebon biar dekat ke saudara-saudaranya," ucap dia di Lapas Kesambi Cirebon, Selasa (16/7/2024).
Terungkap Kebohongan Anak Pak RT Pasren yang Kesaksiannya Memberatkan Terpidana Kasus Vina
Pengungkapan kasus kematian Vina dan Eky hingga kini belum menemui titik terang. [637] url asal
#kasus-vina-cirebon #peninjauan-kembali-kasus-vina #kasus-pembunuhan-vina #saksi-kunci-kasus-vina #bukti-baru-kasus-vina #terpidana-kasus-vina #pak-rt-pasren #kasus-pembunuhan-vina-cirebon #pengakuan-s
(Republika - News) 23/07/24 08:03
v/11761538/
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pengungkapan kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, hingga kini belum menemui titik terang. Ada delapan terpidana yang divonis dalam kasus tersebut.
Terseretnya para terpidana dalam pusaran kasus Vina itu salah satunya disebabkan kesaksian dari Ketua RT 002 RW 010 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Agustus 2016, Abdul Pasren dan anaknya, Muhammad Nurdhatul Kahfi.
Para terpidana mengaku tidak terlibat dan sedang menginap di salah satu rumah milik Pasren, saat kematian Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 malam. Namun, pernyataan para terpidana dipatahkan oleh Pasren dan Kahfi. Kahfi juga mengaku tidak mengenal dekat para terpidana.
Kini, muncul seorang warga yang mengungkap dugaan kebohongan pengakuan Kahfi. Warga itu bernama Irpan Setiawan, yang merupakan teman dari Kahfi maupun para terpidana yang kini mendekam di penjara dalam kasus kematian Vina dan Eky.
‘’Kahfi itu bohong. Pernyataannya itu bertolak belakang. Padahal Kahfi sama terpidana itu teman dari kecil sampai tahun 2016 itu,’’ ujar Irpan, Ahad (21/7/2024).
Irpan menuturkan, keakraban antara dirinya bersama Kahfi dan sejumlah terpidana kasus Vina itu tergambar dari adanya baju yang mereka buat bersama. Baju yang bergambar Bob Marley itu dibuat pada 2013 lalu.
‘’Foto-fotonya juga masih ada. Kita pernah jalan-jalan bareng, karena memang teman dari kecil. Sering jalan bareng, apalagi setiap minggu pasti jalan bareng,’’ ucapnya.
Dalam foto yang dimiliki oleh Irpan, terlihat Kahfi dan para terpidana sedang jalan-jalan. Di dalam foto itu, di antaranya ada Kahfi, Hadi, Jaya, Eko dan Irpan. Selain itu, ada pula teman mereka yang lain. ‘’Mereka kenal dekat, apalagi Kahfi sama Hadi, cs lah itu (teman akrab),’’ ungkapnya.
Irpan pun mengaku sedih atas kesaksian Kahfi dalam kasus pembunuhan Vina pada 2016 silam. ‘’Sangat prihatin Kahfi kayak gini. Gak nyangka sampe bohong kayak gini,’’ jelasnya.
Irpan pun mengaku kasihan dengan para terpidana kasus Vina. Dia yakin, para terpidana itu merupakan orang baik dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. ‘’Kasihan, enam terpidana itu nggak macam-macam, mereka orang baik. Semuanya cuma kuli bangunan,’’ kata Irpan.
Rivaldi, Eka Sandi, Hadi dan Supriyanto empat orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mengaku bersyukur atas pengakuan Dede saksi kunci kasus tersebut yang menyebut tidak mengetahui peristiwa 2016 silam. Mereka yang telah menjalani hukuman 8 tahun pun berharap dapat segera bebas dari segala tuduhan.
Wiwi Maryanti kuasa hukum keempat terpidana dari Peradi mengatakan sudah mengunjungi keempat terpidana di Rutan Kebonwaru. Ia memperlihatkan video tentang Dede saksi kunci yang menyampaikan pengakuan di kanal Youtube Dedi Mulyadi.
"Hari ini kami dari tim hukum Peradi mengunjungi empat terpidana yang ada di Kebon Waru sehubungan beredar video Dede dan pengakuan Dede, kami perlihatkan dan mereka menonton," ucap dia belum lama ini
Wiwi mengatakan keempat terpidana berterima kasih kepada Dede sebab membuat pengakuan. Mereka pun berharap dapat segera bebas karena bukan pembunuh Vina dan Eky.
"Pesan dari mereka berterima kasih kepada Dede, mereka bisa menang bahagia. Semoga cepat bebas karena tetap pada pengakuan mereka bukan pembunuh," kata dia.
Sebelumnya, keluarga dari masing-masing terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 di Cirebon meminta agar para terpidana yang dititipkan di Rutan Kebonwaru dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon. Keempat orang tersebut yaitu Supriyanto, Eko Sandi, Hadi dan Rivaldi.
Seperti diketahui, ketujuh terpidana dipindahkan ke Lapas dan Rutan di Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus Pegi Setiawan. Keempat orang diantaranya dititipkan di Rutan Kebonwaru dan dua di Lapas Jelekong.
Namun, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dikabulkan. Penyidikan pun diminta dihentikan dan Pegi dibebaskan.
Nurdin (44 tahun) kakak ipar Supriyanto mengatakan keluarga keberatan apabila para terpidana masih dititipkan di Rutan Kebonwaru. Mereka berharap agar para terpidana dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.
"Kondisi semuanya ya sehat, ya biasa curhat udah jenuh minta balik ke Lapas Cirebon biar dekat ke saudara-saudaranya," ucap dia di Lapas Kesambi Cirebon, Selasa (16/7/2024).
Saksi Kunci Memberatkan Kini Akui yang Sebenarnya, Ini Reaksi Empat Terpidana Kasus Vina
Para terpidana pun berharap dapat segera bebas dari segala tuduhan. [1,026] url asal
#saksi-kunci-dede #kasus-vina-cirebon #peninjauan-kembali-kasus-vina #kasus-pembunuhan-vina #saksi-kunci-kasus-vina #bukti-baru-kasus-vina #terpidana-kasus-vina #kasus-pembunuhan-vina-cirebon #kasus
(Republika - News) 23/07/24 07:05
v/11756266/
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Rivaldi, Eka Sandi, Hadi, dan Supriyanto, empat orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mengaku bersyukur atas pengakuan Dede, saksi kunci kasus tersebut yang menyebut tidak mengetahui peristiwa 2016 silam. Mereka yang telah menjalani hukuman 8 tahun pun berharap dapat segera bebas dari segala tuduhan.
Wiwi Maryanti, kuasa hukum keempat terpidana dari Peradi mengatakan, sudah mengunjungi keempat terpidana di Rutan Kebonwaru. Ia memperlihatkan video tentang Dede, saksi kunci yang menyampaikan pengakuan di kanal Youtube Dedi Mulyadi.
"Hari ini kami dari tim hukum Peradi mengunjungi empat terpidana yang ada di Kebon Waru sehubungan beredar video Dede dan pengakuan Dede, kami perlihatkan dan mereka menonton," ucap dia belum lama ini.
Wiwi mengatakan, keempat terpidana berterima kasih kepada Dede sebab membuat pengakuan. Mereka pun berharap dapat segera bebas karena bukan pembunuh Vina dan Eky. "Pesan dari mereka berterima kasih kepada Dede, mereka bisa menang bahagia. Semoga cepat bebas karena tetap pada pengakuan mereka bukan pembunuh," kata dia.
Seperti diketahui, para terpidana kasus Vina saat ini sedang mengupayakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Sebagai syarat PK, harus ada novum atau bukti baru untuk melayangkan gugatan. Pengakuan Dede yang terbaru diyakini akan menjadi bukti kuat untuk membebaskannya dari jerat jeruji besi. Dede merupakan saksi kunci yang pada 2016 keterangannya memberatkan para terpidana. Namun, Dede mengaku itu karena paksaan dan kini mengubah keterangannya dan mengakui yang sebenarnya.
Sebelumnya, keluarga dari masing-masing terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 di Cirebon meminta agar para terpidana yang dititipkan di Rutan Kebonwaru dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon. Keempat orang tersebut yaitu Supriyanto, Eko Sandi, Hadi, dan Rivaldi.
Seperti diketahui, ketujuh terpidana dipindahkan ke Lapas dan Rutan di Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus Pegi Setiawan. Keempat orang di antaranya dititipkan di Rutan Kebonwaru dan dua di Lapas Jelekong.
Namun, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dikabulkan. Penyidikan pun diminta dihentikan dan Pegi dibebaskan.
Nurdin (44 tahun), kakak ipar Supriyanto mengatakan keluarga keberatan apabila para terpidana masih dititipkan di Rutan Kebonwaru. Mereka berharap agar para terpidana dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.
"Kondisi semuanya ya sehat, ya biasa curhat udah jenuh minta balik ke Lapas Cirebon biar dekat ke saudara-saudaranya," ucap dia di Lapas Kesambi Cirebon, Selasa (16/7/2024).
Dede (30 tahun), saksi kunci penting dalam kasus pembunuhan VIna dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, muncul di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang. Dede yang datang seorang diri, langsung ke rumah Kang Dedi Mulyadi, di Lembur Pakuan.
Dia datang karena tergerak setelah menyaksikan kontroversi kasus Vina Cirebon yang di antaranya selalu menyebut namanya dikaitkan dengan saksi Aep. Dede adalah teman Aep yang sama-sama bekerja sebagai tukang cuci steam mobil di tahun 2016 di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Jalan Saladara, merupakan kampung Situgangga, tempat para terpidana seumur hidup kasus Vina Cirebon tinggal sebelum ditangkap anggota Satnarkoba Polres Cikop (Cirebon Kota).
Nama Dede selalu disebut-sebut bersama Aep menyaksikan insiden pelemparan batu terhadap Eky dan Vina pada Sabtu malam (27/8/2016) di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon di Jalan Saladara.
Dalam kesaksian di putusan hakim tahun 2016, Dede bersama Aep memberikan keterangan yang mengaku menyaksikan insiden pelemparan batu sepeda motor Eky dan Vina.
Tak hanya pelemparan, dalam kesaksiannya menyebutkan, sekawanan geng motor itu memburu sepeda motor Eky yang berboncengan dengan Vina ke arah pertigaan lalu ke fly over Kepompongan, Talun, Cirebon.
Sungguh di luar dugaan, Kang Dedi berhasil membujuk Dede keluar. Dan melalui kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi yang diunggah, Sabtu (20/7/2024), sosok Dede muncul.
Warga Desa Tangkil, Kecamatan Gunungjati, Kota Cirebon itu mengaku, selama ini, bekerja sebagai kuli bangunan. Dia bekerja pada seorang mandor asal Pati, Jawa Tengah di daerah Tangerang. Dede mau datang menemui Kang Dedi Mulyadi di rumahnya, untuk bercerita seputar kesaksian dalam kasus Vina Cirebon di tahun 2016.
Kang Dedi mengatakan, Dede mengungkapkan kenapa dirinya bisa terseret menjadi saksi dalam kasus Vina Cirebon. Dia menjelaskan, kronologi awal Dede tiba-tiba saja diminta menjadi saksi kasus Vina Cirebon.
"Saya ditelepon Aep, sekitar jam setengah tujuh. Ia minta diantar ke Polsek (Polres Ciko). Antara 2 atau 3 hari setelah penangkapan anak-anak (para terpidana kasus Vina Cirebon)," tutur Dede.
Dede menjelaskan, dirinya sempat tanya mau ngapain. Aep menjawab minta dianterin mau ke Polsek (Polres Ciko), jadi saksi.
"Saya sempat tanya, Ep kita kan nggak tahu apa-apa, kenapa jadi saksi. Kata Aep, udah entar ikutin aja," tutur Dede menceritakan peristiwa 8 tahun lalu.
Malam itu, Dede menemui Aep. Salah satunya karena alasan kalau Aep itu tidak tahu jalan karena memang bukan orang Cirebon, melainkan orang Bekasi.
Sampai di Polres Ciko, Dede menceritakan, kalau bertemu dengan Rudiana yang sudah menunggu kedatangan Aep.
"Di situ saya diminta menjadi saksi oleh Aep dan Pak Rudiana. Saya baru bertemu Pak Rudiana malam itu," tutur Dede sambil menjelaskan kalau Aep telah menjebak dirinya menjadi saksi dengan pura-pura minta diantar ke Polres Ciko.
Dede mengaku sempat bingung dan keberatan. Dia juga ingin menolak. Namun saat itu, posisinya sudah di dalam ruangan penyidik.
Dede mengaku pasrah saat diminta jadi saksi. Namun, sebelum memberi keterangan, sudah diarahkan lebih dulu oleh Aep dan Rudiana.
"Saya lalu masuk ke ruangan, di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Saya dibilangin sama penyidik, kamu lagi nongkrong di warung, terus ada segerombolan anak-anak melempar batu bawa bambu terus terjadi pengejaran," tutur Dede.
"Saya ungkapkan ini ke Pak Dedi. Sebenarnya saya nggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali," tutur Dede.
Kang Dedi sempat menanyakan ke Dede, bahwa akibat dari kesaksiannya, membuat tujuh orang divonis seumur hidup.
"Kamu sadar nggak, akibat kesaksianmu dan Aep, ada 7 orang dihukum seumur hidup. Masih untung tidak divonis mati. Kesaksianmu membuat sengsara banyak orang," tuturnya.
Dede mengakuinya. Dia mengaku, bersalah telah membuat kesaksian palsu. Namun dia juga mengungkapkan, saat itu, dirinya tidak bisa menolak dan tidak bisa berbuat apa-apa.
"Saya tidak bisa berbuat apa-apa. Saya tidak tahu hukum. Meskipun saya sudah menolak. Dalam hati saya juga menolak sejak awal saat mau dijadikan saksi, cuma saya takut karena sudah di kantor polisi," tutur Dede.
Kang Dedi juga masih bertanya lagi, apakah keterangan Dede hari ini bisa dipercaya, atau memberi keterangan palsu lagi. "Seratus persen saya benar Pak," tegas Dede.
Saksi Kunci yang Diduga Berikan Keterangan Palsu Ini Kini Jadi Sorotan Usai Bebasnya Pegi | Republika Online
Ahli mendorong eksaminasi atas scientific crime investigation Polda Jabar pada 2016. [681] url asal
#pegi-setiawan-bebas #pegi-bebas #praperadilan-pegi-setiawan #sidang-praperadilan-pegi #saksi-kunci #saksi-kunci-kasus-vina #pembunuhan-vina #kasus-pembunuhan-vina #aep #polda-jabar
(Republika - News) 09/07/24 16:49
v/10207938/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinilai belum menuntaskan masalah dari perkara tersebut. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memerincikan sejumlah permasalahan yang perlu dituntaskan usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap gugatan Pegi Setiawan, yakni saksi Aep diduga memberikan keterangan palsu harus diproses secara hukum.
"Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta. Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?" ujar Reza dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Persoalan berikutnya, Reza melanjutkan, saksi Sudirman yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas, boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi. Dengan kondisi tersebut, kata dia, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum.
"Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat "menyalahgunakan" saksi dengan keunikan seperti Sudirman," ujarnya.
Kemudian, patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana. Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?
Lebih lanjut, kata dia, terkait kerja scientific Polda Jabar yang selama ini dibahas sebatas terkait DNA, CCTV, dan autopsi mayat. Reza menyebut dirinya terus mendorong eksaminasi terhadap scientific crime investigation Polda Jabar pada 2016.
"Saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detail komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016," katanya.
Ini juga termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang dikenalnya. "Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi, siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa," ujarnya.
Reza berfirasat, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut. Dan, juga, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Vina Cirebon.
Reza juga mengingatkan, korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara. "Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," ujar Reza.
Saksi lain yang belakangan menjadi sorotan adalah Ketua RT Abdul Pasren yang rumahnya menjadi tempat sejumlah terpidana tidur pada malam peristiwa pembunuhan Vina. Namun, pernyataan para terpidana itu dibantah oleh Pak RT Pasren. Sejumlah keluarga terpidana pun telah melaporkan Pak RT Pasren ke polisi atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Salah satu kuasa hukum Pasren, Pitra Romadoni Nasution, pekan lalu mengungkapkan, di malam pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016, Pasren dan anaknya yang bernama Muhammad Nurdhatul Kahfi, sedang berada di rumahnya.
"Beliau tidur di rumahnya. Dia tidak melihat adanya para terpidana, anaknya juga ada di situ, dan ada saksi-saksi yang namanya kita rahasiakan agar tidak terjadi intimidasi," ujar Pitra, saat menggelar konferensi pers di Kota Cirebon, Senin (1/7/2024).
Ketika ditanya oleh wartawan di rumah yang mana Pasren tidur kala itu, mengingat Pasren memiliki dua rumah, Pitra enggan menjawabnya. "Nanti kita akan jelaskan lagi detailnya di sesi berikutnya. Kalau saya sampaikan semuanya, bisa tidak seru lagi," ujar Pitra berdalih.
Pitra mengatakan, alasan tidak menyampaikan secara detail karena proses penyidikan oleh polisi masih berlangsung. "Jadi teman-teman saya tidak menyampaikan semuanya ini karena sedang proses hukum, jadi setelah proses hukum, baik di Polda Jabar ataupun Mabes Polri akan kami paparkan," tukasnya.
"Kalau kita menjelaskan secara detail semuanya, artinya kita semua tidak menghargai penyidik yang sedang melakukan penyidikan, baik terhadap obstruction of justice atau laporan polisi terhadap klien kami," katanya.
Pitra menyatakan Pasren saat ini dalam kondisi baik. Pasren dan anaknya, Muhammad Nurdhatul Kahfi, kini telah mendapatkan perlindungan hukum dari tim kuasa hukum yang tergabung dalam Law Firm Jagratara Merah Putih.
"Terkait keberadaan beliau, kita rahasiakan tempatnya. Mengingat situasinya lagi tidak kondusif. (Apakah sudah daftar ke LPSK?) Itu rahasia karena kita sifatnya silent fighter. Tidak perlu harus kita sampaikan," kata Pitra.