Pelayanan perpanjangan SIM di DKI Jakarta pada Senin, 16 September 2024, akan tutup dikarenakan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. Halaman all [401] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Senin, 16 September 2024, akan menjadi hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Untuk itu, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas akan diliburkan.
Pengumuman tersebut diambil dari unggahan pada media sosial Instagram @tmcpoldametro, belum lama ini. Disebutkan bahwa pada tanggal 16 September 2024, pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling diliburkan.
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa, 17 September 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 September 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tangga 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis keterangan pada unggahan tersebut.
Jika lewat dari masa dispensasi, maka pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis pada 16 September 2024, harus bikin baru SIM, karena tidak bisa lagi diperpanjang. Aturan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang berbunyi:
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru."
- Layanan bus keliling untuk perpanjang SIM menyusul kebijakan dispensasi perpanjangan SIM pasca Libur Lebaran
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, Biaya perpanjangan untuk SIM C (motor) adalah Rp 75.000, sedangkan SIM A (mobil) Rp 80.000.
Selain itu, ada beberapa tambahan lainnya berupa cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jadi ditotal, nominal perpanjangan SIM C adalah Rp 130.000, dan SIM A sebesar Rp 135.000.
Polrestabes Semarang, Polresta Surakarta, Polresta Banyumas, dan Polresta Pati, menjadi empat Polres di Jateng yang sudah bisa layani pembuatan SIM C1 Halaman all [385] url asal
SEMARANG, KOMPAS.com - Mulai 27 Mei 2024 lalu Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
Aturan ini sebelumnya sudah tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Saat awal diresmikan SIM C1 baru bisa dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, namun saat ini sudah bisa dilakukan di beberapa Satpas. Terutama di Jawa Tengah sudah ada empat Satpas yang sudah bisa melakukan pembuatan SIM C1.
KOMPAS.com/CAROLUS DORI Ilustrasi ujian praktik SIM C1 dengan motor sport naked Hunter Scrambler 500
Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti, mengatakan, untuk daerah Jawa Tengah sudah ada empat Polres yang bisa melayani pembuatan SIM C.
“Sampai saat ini untuk di wilayah hukum Jateng, ada empat Polres yang bisa menerbitkan SIM C1,” kata Ilham kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2024).
Ilham juga menyebutkan empat Polres tersebut yaitu Polrestabes Semarang, Polresta Surakarta, Polresta Banyumas, dan Polresta Pati.
Adapun syarat pembuatan SIM C1 tidak jauh berbeda seperti SIM C biasa, yaitu sehat jasmani dan rohani, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri.
Selain itu, buat SIM C1 syarat usianya minimal 18 tahun. Alasannya, SIM C syarat minimal usianya 17 tahun, maka 12 bulan setelah itu, baru bisa membuat SIM C1, artinya di usia 18 tahun.
Sementara untuk tarif pembuatan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif Penerimaan negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp Rp 100.000.
Meski begitu, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.