Eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi tol MBZ. Halaman all [409] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono.
Djoko Dwijono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Eks Dirut JJC itu dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Selain pidana badan, Djoko Dwijono juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Djoko dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Atas putusan ini, Djoko dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan atas vonis tiga tahun penjara tersebut.
“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata Djoko.
Hal senda juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Mereka akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menyikapi putusan majelis hakim tersebut.
Dalam perkara ini, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite juga menjadi terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ ini diduga telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar.
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut empat tahun penjara kepada eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono.
Djoko Dwijono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Jaksa menilai, eks Dirut JJC itu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana selama 4 tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).
Selain pidana badan, Djoko Dwijono juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite juga menjadi terdakwa.
Sofia Balfas dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Tony Budianto Sihite.
Tony Budianto juga dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan bui.
Sementara, Yudhi Mahyudin dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Djoko bersama Yudhi disebut sengaja memenangkan Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000 walaupun KSO Waskita Acset tidak memenuhi syarat dalam tahap evaluasi administrasi maupun tahap evaluasi teknis.
Menurut Jaksa, Djoko bersengkokol dengan Yudhi dengan mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada merk perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama dengan cara mencantumkan kriteria “Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka” pada dokumen Spesifikasi Khusus.
Adapun dokumen tersebut ditetapkan Djoko sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.
Kemudian, Djoko bersama Yudhi dan Tony Budianto Sihite juga bersekongkol dengan Sofiah Balfas dan Dono Parwoto untuk mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan basic design atau desain awal dan menurunkan volume serta mutu steel box girder.
Tindakan ini dilakukan dengan cara tidak mencatumkan tinggi girder pada dokumen penawaran, sehingga bentuk steel box girder berubah dari perencanaan awal basic design steel box girder berbentuk V shape dengan ukuran 2,80m x 2,05m bentangan 30 m dan pada dokumen spesifikasi khusus atau dokumen lelang konstruksi berubah menjadi steel box girder bentuk U shape dengan ukuran 2,672m x 2m bentangan 60 m.
Padahal, pada pelaksanaannya steel box girder U shape terpasang dengan ukuran 2,350m x 2m bentangan 60 m mengakibatkan fungsi dari jalan tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500–STA.47+000 tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV dan golongan V.
Selain itu, Djoko dan Yudhi juga menyetujui perbuatan Tony yang sengaja tidak memasukkan mutu beton K-500 yang disyaratkan dalam dokumen spesifikasi khusus dengan kuat tekan fc’ 41,5 Mpa.
Namun, dalam dokumen perencanaan setelah berkontrak dengan KSO Waskita Acset memasukan nilai mutu beton fc’ 35 Mpa.
“Sehingga hasil mutu beton yang didapatkan pada pelaksanaan berkisar fc’ 20 Mpa s/d fc’ 25 Mpa mengakibatkan mutu beton tidak memenuhi persyaratan keamanan,” papar Jaksa.
Tidak hanya itu, Djoko dan Tony juga bersengkongkol dengan pihak KSO Waskita Acset untuk menggurangi volume pekerjaan struktur beton dengan cara menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Tahap Akhir (RTA).
Sehingga terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pier head sebesar beton 7.655,07 M3, pekerjaan pilar sebesar 2.788,20 M3, pekerjaan tiang bor beton casy in place sebesar 4.787,32 M1, pekerjaan baja tulang sebesar 22.251.640,85 Kg.
Lebih lanjut, Djoko bersama Yudhi turut bersengkongkol dengan Dono dan Tony dengan sengaja tidak membuat RTA Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.
Sehingga KSO Waskita Acset dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi Jalan Tol Jakarta– Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000 tidak mengacu kepada RTA sebagaimana disyaratkan.
“Terdakwa Djoko Dwijono tidak melaksanakan evaluasi dan pengendalian terhadap kegiatan Pembangunan Jalan Tol Jakarta– Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000, sehingga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan feasibility (studi kelayakan) dan kriteria design yang sudah ditetapkan,” papar Jaksa.
Tindakan ini diduga telah memperkaya KSO Waskita Acset sebesar Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00.
Bantah persekongkolan
Tim penasihat hukum Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin mengeklaim, tidak ada bukti yang terungkap di persidangan adanya persekongkolan dan kerugian negara dalam proyek Jalan Layang MBZ.
“Dari fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa, DD (Djoko Dwijono) dan YM (Yudhi Mahyudin) dalam dugaan kasus korupsi Tol MBZ sebagaimana isi dakwaan JPU," kata pengacara Djoko Dwijono, Wardhani Dyah Gayatri dalam keterangan tertulis, Minggu 7 Juli 2024.
Berdasarkan fakta persidangan, kata Wardhani, Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin tidak terbukti melakukan persekongkolan seperti yang didakwakan jaksa dalam surat dakwaan.
Selain itu, keduanya tidak pernah disebut melakukan perbuatan jahat sebagaimana keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan.
"Bahkan terungkap dalam fakta persidangan, sejumlah terdakwa dalam dugaan kasus ini baru mengenal satu sama lain di dalam mobil tahanan," kata Wardhani.
Di sisi lain, lanjut Wardhani, fakta persidangan juga tidak pernah menyebutkan adanya kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek Tol MBZ. Dana pembangunan oleh PT JJC disebut berasal dari para pemegang saham dan pinjaman dari bank.
"Baik saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga telah menyebutkan bahwa proyek MBZ ini adalah proyek KPBU (Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha) yang tidak menggunakan dana APBN, tidak ada fasilitas negara yang digunakan," kata Wardhani.
"Sehingga, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan," ucap dia.