JAKARTA,investor.id - Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian telah meluncurkan aplikasi baru bernama Sistem Pelepasan Varietas Tanaman atau Sipetasan.
Aplikasi ini diluncurkan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dengan tujuan meningkatkan investasi di sektor pertanian dan mempercepat proses digitalisasi administrasi pemerintah.
Aplikasi Sipetasan diharapkan menjadi alat utama dalam memperbaiki tata kelola layanan pelepasan varietas tanaman, dengan memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan responsif kepada pelaku usaha.
"Aplikasi ini terintegrasi dengan sistem OSS RBA yang dikelola oleh Kementerian Investasi BKPM, sehingga diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan meningkatkan kinerja kesepakatan layanan (SLA)," kata Leli Nuryati, Kepala Pusat PVTPP Kementan, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (10/8/2024).
Namun, Leli juga mengakui bahwa layanan yang diberikan oleh PPVTPP, berdasarkan survei kepuasan masyarakat, masih kurang memadai dalam hal kecepatan, dengan skor di bawah 3,5 poin.
"Oleh karena itu, kehadiran Sipetasan diharapkan dapat meningkatkan kepuasan publik dalam proses pelepasan, dengan target semua indikator kinerja berada di atas 3,5 poin," katanya.
Leli juga menambahkan bahwa aplikasi ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut untuk memperluas akses pelayanan. Leli juga mengucapkan terima kasih atas dukungan kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pengembangan aplikasi ini, sambil menyadari bahwa masih ada proses perbaikan yang perlu dilakukan.
Aplikasi Sipetasan merupakan bagian dari layanan pelepasan varietas yang tergolong perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) non transaksional.
Proses penggunaan aplikasi ini dimulai dengan membuka halaman pengajuan di OSS menggunakan NIB, diikuti dengan pemenuhan persyaratan di Sipetasan, verifikasi oleh admin PVTPP dan teknis di ditjen teknis komoditas tanaman, hingga akhirnya persetujuan dan penerbitan produk PB UMKU di OSS.
"Untuk pemohon dari instansi pemerintah, prosesnya lebih sederhana, hanya melibatkan pengisian di Sipetasan, verifikasi, penerbitan SK, dan tanda tangan elektronik," jelasnya.
Editor: Imam Suhartadi (imam_suhartadi@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News