JAKARTA, KOMPAS.com - Faisal Andriansyah (24), tersangka penculikan dan perampasan barang berharga milik siswi SMP Negeri 101 Jakarta disebut meraup jutaan rupiah dari hasil menjual barang rampasan.
“Pelaku mendapatkan uang total Rp 1,5 juta dari hasil menjual barang milik korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
Keuntungan itu didapat dari tiga barang curian yang dijual Faisal, yakni ponsel, anting, dan cincin emas korban.
Faisal menjual ponsel korban dengan harga Rp 900.000.
Sementara, anting dan cincin dijual sepaket oleh tersangka seharga Rp 600.000.
“Barang-barang curian dijual di lokasi berbeda. Kalau ponsel dijual kepada seseorang di ITC Roxy Mas. Sedangkan, untuk perhiasan dijual ke salah satu toko emas di Pasar Kambing,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, nasib nahas menimpa siswi SMP Negeri 101 Jakarta berinisial SA. Korban diculik lalu dirampok barang berharganya oleh Faisal, Kamis (25/7/2024).
Peristiwa berawal saat SA yang baru tiba di sekolah tiba-tiba dipanggil oleh seorang pria dan ditunggu di pos satpam.
Faisal memanggil korban dengan dalih bahwa ibunya kecelakaan dan dirawat di rumah sakit.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara berbicara kepada sekuriti sekolah supaya memanggil anak yang mengenakan jaket merah (SA). Ia meminta tolong kepada sekuriti supaya memanggil korban karena ibunya mengalami kecelakaan dan sedang dirawat di rumah sakit,” tutur Ade Ary.
Mendengar itu, sekuriti sekolah bergegas memanggil SA tanpa bertanya lebih dalam.
Sesampainya di pos sekuriti, SA lalu mendengar kabar dari pelaku bahwa ibunya terjatuh.
SA yang panik kemudian meminta pelaku mengantarnya sesuai pesan yang disampaikan ibundanya.
“Jadi pelaku bilang gini, ‘ibu kamu jatuh di depan, saya dimintai tolong untuk manggil kamu’. Korban lalu meminta pelaku mengantarkannya supaya segera bisa bertemu dengan ibunya,” kata Ade.
Pelaku lantas memacu motornya pergi meninggalkan sekolah SMPN 101 Jakarta. Ia mengemudikan kendaraannya ke Jalan Gatot Subroto arah Cawang.
Setelah berjalan beberapa kilometer, Faisal memberhentikan kendaraannya di dekat jembatan penyeberangan orang (JPO) seberang Gedung DPR.
Pelaku lalu mengajak korban ke atas JPO tanpa memberitahu alasan spesifik.
Ketika sudah di atas JPO, pelaku kemudia merampas barang berharga korban.
Atas perbuatannya, Faisal ditangkap pada 1 Agustus 2024 di indekos wilayah Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polisi lalu menetapkan Faisal sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Ancaman pidana penjaranya maksimal tujuh tahun.