KOMPAS.com - Seleksi kompetensi dasar (SKD) menjadi salah satu tahapan dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Hasil ujian SKD akan digunakan untuk menentukan kelulusan peserta mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Peserta yang bisa mengikuti SKB harus melewati nilai ambang batas atau passing grade SKD, dan masuk dalam perangkingan tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.
Lantas, bagaimana penentuan kelulusan peserta saat memiliki skor SKD sama?
Penentuan kelulusan peserta nilai SKD sama
Saat terdapat kesamaan nilai SKD peserta, penentuan kelulusannya dilihat berdasarkan skor tertinggi per-materi sesuai urutan, yaitu TKP (tes karakteristik pribadi), TIU (tes intelegensia umum), dan TWK (tes wawasan kebangsaan).
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama.
"Kalau kumulatif (SKD) sama, dilihat dulu peserta yang lebih tinggi nilainya berdasarkan urutan tersebut," jelas Vino saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/11/2024).
Penentuan kelulusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
"Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK)," bunyi Pasal 31 poin 6.
Lebih lanjut, dalam hal nilai sesuai urutan tersebut masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka seluruh peserta akan diikutkan SKB.
Materi SKB
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Materi SKB untuk jabatan fungsional (JF) disusun oleh instansi pembina JF. Sedangkan materi SKB untuk jabatan pelaksana (JP) disusun oleh instansi teknis JP atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.
Selain materi SKB dengan CAT (computer assisted test) BKN, tes SKB dapat berupa:
- Psikotes
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
- Tes praktek kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara.
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Demikian ulasan informasi mengenai penentuan kelulusan bagi peserta yang memiliki nilai SKD sama.