I Nyoman Sukena sujud syukur usai divonis bebas dari kasus memelihara landak Jawa di PN Denpasar. Dia mengaku tak akan mencari tahu siapa yang melaporkannya. - Bagian all [262] url asal
DENPASAR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis bebas kepada I Nyoman Sukena terdakwa pemelihara landak Jawa, Kamis (19/9/2024). Mendengar putusan tersebut, Nyoman Sukena langsung sujud syukur di persidangan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan kesatu dan memerintahkan agar mengeluarkannya dari tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Ida Bagus Bamadewa dalam persidangan, Kamis (19/9/2024).
Menurut hakim, terdakwa I Nyoman Sukena dalam perkara memelihara satwa dilindungi landak Jawa tidak terbukti dan tidak ada niat bathiniah untuk melakukan kejahatan seperti yang dimaksud dalam dakwaan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan tuntukan jaksa yang menuntut terdakwa dibebaskan. Selain itu dalam amar putusan, hakim juga menyatakan kasus ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi penegak hukum untuk mengedepankan restorative justice sehingga kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum bisa lebih dirasakan masyarakat.
Seusai divonis bebas, Sukena mengaku lega dan berterima kasih kepada semua pihak.
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini menangis haru dan sujud syukur saat status tersangka terhadap anaknya dibatalkan dan akan segera dibebaskan. - Bagian all [438] url asal
BANDUNG, iNews.id - Keluarga Pegi Setiawan menangis haru saat mendengar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum. Pegi Setiawan akan segera dibebaskan, Senin (8/7/2024) hari ini.
Hakim tidak sepandapat dengan seluruh dalil yang diajukan pihak termohon dalam hal ini penyidik Polda Jabar serta keterangan saksi ahli dalam sidang praperadilan.
Seusai pembacaan amar putusan, keluarga Pegi Setiawan tampak menjerit dan menangis. Bahkan ibunda Pegi Setiawan, Kartini terlihat sujud syukur di ruang persidangan.
Kartini mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Sebab, anaknya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
"Iya, bersyukur sekali. Sudah cukup banyak terima kasih, karena anak saya sudah kembali, sudah pulang, sudah cukup," ucap Kartini ditemui usai persidangan.
Kartini mengatakan, dia akan langsung menjemput Pegi Setiawan dan dibawa pulang.
"Iya, hari ini langsung jemput Pegi. Langsung dibawa pulang, kasihan Pegi di sana menderita. Tidak pernah melakukan kesalahan," katanya.
Rasa syukur juga dirasakan adik kandung Pegi Setiawan, Amelia. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung pembebasan Pegi Setiawan.
"Terima kasih yang sudah membantu keluarga saya tanpa dibayar sama sekali. Terima kasih banyak," ujarnya.
Amelia pun mengungkapkan kerinduannya bisa berkumpul dan bercanda bersama kakaknya tersebut.
"Kangen becanda bareng sama Aa Pegi, kangen kumpul bareng sama Aa Pegi dan hari ini akan melihat Aa Pegi lagi, alhamdulillah," katanya.
Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan.
"Menimbang bahwa hakim tidak sepandapat dengn dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," kata hakim.
Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU XII/2014," tuturnya.
Selain itu, hakim juga tidak menemukan bukti adanya fakta yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.