JAKARTA, investor.id – Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang atau Bank of Japan (BoJ) menyepakati perpanjangan perjanjian kerjasama Bilateral Swap Arrangement (BSA).
Untuk diketahui, BSA Indonesia dan Jepang merupakan sebuah perjanjian bilateral pertukaran mata uang antara BI dengan BoJ sebagai agen dari Kementerian Keuangan Jepang dalam bentuk penukaran mata uang Rupiah dengan Dolar AS dan/atau Yen Jepang sebagai opsi bantalan kedua (second line of defense) dalam menjaga ketahanan eksternal.
“Perjanjian yang ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Sentral Jepang Kazuo Ueda tersebut berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2024 hingga 13 Oktober 2027,” ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis, pada Selasa (15/10/2024).
Menurut Ramdan, pembaruan kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan penukaran mata uang Rupiah dengan Dolar AS dan/atau Yen Jepang sampai dengan US$ 22,76 miliar atau nilai yang setara dalam Yen Jepang.
Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA dimaksud dapat mempererat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaringan keamanan keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global.
Tak hanya itu, perpanjangan kerja sama ini sekaligus merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan BI, yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap ketahanan eksternal perekonomian Republik Indonesia.
Perjanjian kerja sama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan telah beberapa kali diperpanjang, terakhir pada 14 Oktober 2021 dengan masa berlaku 3 tahun.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News