JAKARTA, investor.id -Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan sepakat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak direvisi lagi.
Awalnya, aturan impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan itu kemudian diubah menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Aturan tersebut memuat persyaratan perizinan impor berupa Pertimbangan Teknis (Pertek). Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kendala dalam proses perizinan impor yang mengakibatkan penumpukan barang di beberapa pelabuhan yaitu di Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
“Awalnya kan permendag 36 itu tetapi dalam pelaksanaannya menumpuk tuh barang barang puluhan ribu di Tanjung Priok. Presiden akhirnya mencabut pertek (Pertimbangan Teknis) tapi TPT enggak, lahirlah Permendag 8, yang saat itu saya masih di luar negeri di Peru, Jadi keputusan mencabut bukan Menteri Perdagangan tetapi saat ratas kabinet.”katanya.
Adanya kebijakan tersebut diambil untuk melindungi produk-produk dalam negeri. Selain itu, kebijakan menaikkan tarif bea masuk hingga 200% juga sebagai bentuk bea masuk anti dumping.
Zulkifli menuturkan, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) nanti akan melihat selama tiga tahun hasil perkembangannya. Jika impor mengalami kenaikan yang besar maka kenaikan tarif bea masuk anti dumping bisa 10% hingga 200%.
Pemerintah memberikan solusi alternatif dengan mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk tujuh komoditas. Komoditas itu adalah tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.
Zulhas mengatakan, ini merupakan tugas dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) diminta berperan untuk menyelidiki kebijakan dumping suatu negara dan dampaknya terhadap industri di Indonesia. Jika terbukti berdampak signifikan, maka barang-barang impor tersebut akan dikenakan bea masuk.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News