KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan besaran tarif listrik yang berlaku mulai Jumat (1/11/2024).
Tarif listrik ditetapkan setiap tiga bulan sekali sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.
Tarif listrik November ditetapkan bersamaan dengan tarif listrik triwulan IV atau Oktober, November, dan Desember 2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, tarif listrik pada November 2024 untuk pelanggan non-subsidi dan bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
“Demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” ujar Jisman dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (30/9/2024).
Jisman menjelaskan, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak mengalami perubahan atau tetap, atau sama seperti bulan lalu.
Diketahui, ada beberapa parameter ekonomi makro yang digunakan untuk menetapkan tarif listrik pada November 2024.
Parameter tersebut mencakup kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro triwulan IV menggunakan realisasi pada bulan Mei hingga Juli 2024.
Pada saat itu, akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan tarif listrik naik.
Tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap.
Hal yang sama juga berlaku bagi pelanggan golongan bersubsidi yang terdiri dari pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“PLN siap mendukung pemenuhan pasokan listrik untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Listrik kini memegang peran vital dalam kehidupan masyarakat,” kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan resminya, Rabu (2/10/2024).
Dilansir dari laman PLN, berikut rincian tarif listrik November 2024:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.