Komisi III DPR RI minta perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi pada advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Melia Nurul. [208] url asal
INFO NASIONAL - Komisi III DPR RI minta perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi pada advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Melia Nurul. Seorang politikus, Taufik Basari pun memberikan beberapa saran yang bisa menjadi pertimbangan yang dapat dikaji oleh pihak Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menurutnya, kasus ini memiliki beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan. Pertama, Melia adalah pendamping korban kekerasan seksual. Berdasarkan undang-undang, seorang pendamping korban tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata kecuali dalam kondisi yang sangat spesifik.
“Melia adalah seorang advokat yang mendapat perlindungan dari undang-undang advokat, serta pekerja bantuan hukum yang juga dilindungi oleh undang-undang bantuan hukum,” ujarnya usai pertemuan di Yogyakarta, Senin, 29 Juli 2024.Ia berharap data dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan LBH juga dapat menjadi bahan kajian sekaligus penambah data yang dimiliki oleh pihak Polda DIY untuk mengambil keputusan yang tepat.
"Harapan saya, kasus ini tidak perlu dilanjutkan sehingga kita bisa berfokus pada upaya menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia," katanya. "Kita akan terus berkomunikasi dengan pihak Polda DIY untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak," tambah Taufik.
Dengan perhatian serius dari Komisi III, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan fokus utama tetap pada perlindungan terhadap korban kekerasan seksual beserta pendampingnya. (*)
Taufik mengignatkan, sudah dugaan salah tangkap saat polisi menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Halaman all [492] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyatakan, proses pengusutan kasus tewasnya Vina di Cirebon memang sudah bermasalah sebelum adanya putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan.
Taufik mencontohkan, sudah ada dugaan salah tangkap ketika polisi menangkap Pegi Setiawan dan menetapkannya sebagai tersangka yang berujung pada putusan praperadilan atas gugatan yang dilayangkan Pegi.
"Ini pelajaran berharga bagi pihak kepolisian. Kasus ini diawali oleh proses yang bermasalah. Mulai dari pengakuan penyiksaan kepada para tersangka sebelumnya yang telah menjadi terpidana, diikuti dengan kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan yang bahkan mengarah pada dugaan adanya peradilan sesat atau salah orang," ujar Taufik kepada Kompas.com, Senin (8/7/2024).
Politikus Partai Nasdem itu berpandangan, ketika Pegi ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu, itu jelas membuktikan bahwa proses hukum di Indonesia memang bermasalah.
Apalagi, kata dia, terbukti bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku yang sebenarnya, di mana hakim memutuskan untuk membatalkan status tersangka Pegi.
"Pihak kepolisian mesti hati-hati dalam memproses tindak lanjut dari perkara ini. Semestinya yang dilakukan terlebih dahulu adalah memeriksa ulang proses sebelumnya untuk menemukan apakah terdapat kekeliruan dalam prosesnya," kata Taufik.
"Jangan bertahan bahwa seolah-olah prosesnya sudah benar dan kemudian melanjutkan proses yang diduga bermasalah tersebut," ujar dia melanjutkan.
Taufik mengatakan, jika polisi mengawali pemeriksaan kasus dari proses yang keliru, hasil selanjutnya juga hanyalah kekeliruan.
"Putusan praperadilan ini diharapkan dapat memperbaiki strategi penangan perkara dalam kasus ini," kata dia.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.