BOGOR, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial GR (17) mengalami luka tembak saat polisi membubarkan aksi tawuran di Jalan Achmad Adnawijaya, Kota Bogor, Kamis (18/7/2024) malam.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, GR terkena tembakan di dekat dada.
"Polisi menembakkan ke udara tembakan ketiga. Kemudian dilanjutkan dengan tembakan berikutnya, diduga mengenai salah satu pelaku," ujar Bismo kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Bismo menjelaskan, aksi tawuran tersebut dilakukan oleh dua kelompok pelajar. Kedua kelompok itu saling serang menggunakan senjata tajam.
Polisi yang tengah melakukan patroli pun berusaha membubarkan tawuran dengan meletuskan tembakan peringatan ke udara.
“Polisi berusaha menghentikan adanya korban dengan melakukan tembakan peringatan ke atas. Ketika dilakukan satu kali, belum menghentikan tindak pidana yang dilakukan pelaku. Ketika dua kali (tembakan) ke udara, pelaku tawuran mulai meninggalkan tempat itu,” tutur Bismo.
Bismo menyebut, GR sempat melakukan penganiayaan dengan mengeroyok dan membacok lengan salah satu korban berinisial MEW (16).
Oleh karenanya, untuk menghindari jatuhnya korban jiwa, polisi melepaskan tembakan ketiga hingga diduga mengenai GR.
“Dikasih tembakan peringatan berikutnya. Kalau tidak ada polisi di lokasi apa yang terjadi pada korban bisa saja meninggal dunia, karena dua tembakan tidak dihiraukan oleh pelaku,” tutur Bismo.
Adapun GR dan MEW saat ini tengah menjalani perawatan di RS Kota Bogor.
“Saat ini dirawat di RS kota Bogor. Kondisinya stabil, masih dilakukan observasi. Sadar, bisa berkomunikasi, bisa bermain handphone dan seluruh biaya ditanggung Kapolresta Bogor Kota,” tutur Bismo.
Selain GR, polisi juga mengamankan dua pelajar lainnya yakni ME dan MR yang melakukan pembacokan terhadap korban MEW hingga terluka di bagian tangan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara karena mengakibatkan korban luka berat serta Pasal 1 Angka 1 UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Kita saat ini mengamankan para tersangka atau anak berkonflik dengan hukum (ABH) tiga orang yang kita jerat dengan pasal pengeroyokan, pembacokan yang mengakibatkan korban luka berat,” tutur Bismo.
Tawuran awalnya terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di simpang Warung Jambu. Namun, aksi itu digagalkan oleh polisi yang melakukan patroli. Halaman all [289] url asal
BOGOR, KOMPAS.com - Dua kelompok pelajar terlibat tawuran di Jalan Achmad Adnawijaya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Bogor Utara Kompol Puji Astono mengatakan, insiden itu mengakibatkan satu pelajar mengalami luka pada bagian tangan.
“Memang ada kejadian tawuran. Korban dianiaya, ada satu dirawat di rumah sakit, luka tangannya. Korban dari salah satu SMA di kota Bogor,” ujar Puji kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Puji menjelaskan, tawuran awalnya terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di simpang Warung Jambu. Namun, aksi itu digagalkan oleh polisi yang melakukan patroli.
Tak berselang lama, tawuran kembali pecah di Jalan Achmad Adnawijaya.
“Kejadiannya mulai dari arah Jambu Dua, akhirnya dibubarkan oleh piket patroli yang berputar. Akhirnya terjadi lagi tawuran di sebelum Taman Corat Coret, di depan SMA Panduraya,” ujarnya.
Polisi pun telah menangkap tiga orang pelaku untuk dimintai keterangan. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan senjata tajam sebagai barang bukti.
"Sementara barang bukti yang diamankan kebetulan di TKP ditemukan senjata tajam. Tapi dari hasil interogasi sementara, dari pelaku itu pakai alat panjang samurai. Tapi kami masih cari barang bukti lain," ujar Puji.