JAKARTA, investor.id – PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) membeli dua unit pusher barge atau kapal dorong dari perusahaan pembuat kapal yang bermarkas di Karimun, Kepulauan Riau, dengan harga SGD 9,5 juta atau setara Rp 113 miliar.
Direktur Transcoal Pacific Bintang Septo Drestanto menyampaikan pembelian armada baru ini akan memberikan dampak positif terhadap kegiatan operasional, keuangan, dan kelangsungan usaha TCPI.
Dari sisi operasional, armada baru tersebut bertujuan untuk mendukung pengangkutan kargo milik pelanggan TCPI, sehingga hal ini bakal berdampak positif terhadap kegiatan operasional perusahaan.
Sedangkan dari sisi keuangan, hadirnya armada baru ini berpotensi menaikkan pendapatan TCPI. “Diharapkan dengan beroperasinya dua pusher barge baru nantinya akan dapat meningkatkan pendapatan perseroan,” tulis Bintang dalam keterangan resminya dikutip, Minggu (25/8/2024).
Tidak berhenti di situ, Bintang menambahkan, transaksi pembelian dua kapal dorong tersebut sekaligus bertujuan untuk menjamin kelangsungan usaha TCPI tetap berjalan dengan baik.
Selanjutnya, TCPI akan membayar harga pembelian dua kapal dorong tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam perjanjian yang ditandatangani pada 22 Agustus 2024 tentang pembangunan pusher barge baru.
TCPI akan membayar dua pusher barge tersebut menggunakan dana yang 80% bersumber dari pinjaman bank dan sisanya kas internal. Bintang memastikan, transaksi ini bukanlah transaksi afiliasi.
“Transaksi bukan transaksi afiliasi karena tidak ada hubungan afiliasi antara perseroan dan pihak pembangun (kapal),” ujarnya.
Jual Kapal Rp 24 Miliar
Selain menandatangani perjanjian pembangunan pusher barge baru, pada 22 Agustus 2024, TCPI juga menyepakati akta jual beli untuk penjualan dua unit kapal yang terdiri dari satu unit kapal motor bernama TCP 1601 dan kapal tongkang bernama HM 307.
“Total harga jual kapal motor TCPI 1601 dan kapal tongkang HM 307 adalah Rp 24,5 miliar,” ungkap Bintang.
TCPI menjual dua asetnya itu kepada perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Barat, dan merupakan bukan pihak afiliasi.
Bintang menerangkan, penjualan aset berupa kapal tersebut bertujuan untuk peremajaan kapal-kapal TCPI. Sebab, kondisi kapal-kapalnya sudah kurang komersial untuk dioperasikan perseroan.
“Dengan penjualan dan peremajaan armada milik perseroan diharapkan kegiatan operasional perseroan akan menjadi lebih baik ke depan,” tuturnya.
Di samping berdampak secara operasional, penjualan kapal-kapal juga berimbas signifikan kepada kondisi keuangan TCPI. Termasuk, dapat menjamin kelangsungan usaha perseroan tetap berjalan baik.
“Berdasarkan nilai transaksi sebagaimana tersebut di atas, penjualan kapal-kapal tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha,” tutup Bintang.
Editor: Muawwan Daelami (muawwandaelami@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News