TANGERANG, KOMPAS.com - Direktur Bidang Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Septo Soepriyatno, mengatakan, para calon pengusaha sebaiknya melakukan pertimbangan dengan cermat sebelum memutuskan untuk berbisnis waralaba atau franchise.
Septo menekankan bahwa calon pengusaha sebaiknya mengikuti prinsip legal dan logis.
"Kami ingin menyampaikan kepada para calon pelaku usaha agar mempertimbangkan dengan cermat sebelum memutuskan untuk berbisnis atau berinvestasi waralaba. Yakni menggunakan prinsip L dan L, yaitu legal dan logis," ujar Septo saat memberikan sambutan pada pembukaan Pameran Nasional Roadshow Info Franchise & Business Concept 2024 di ICE BSD Tangerang, Banten, Jumat (8/11/2024).
Ia lantas menyebutkan sejumlah tips bagi calon pengusaha yang akan memulai bisnis franchise.
Pertama, calon pengusaha disarankan memilih jenis usaha pada perusahaan yang terdaftar dan telah memiliki izin waralaba berupa surat tanda pendaftaran waralaba (SPTW).
Hal ini sesuai dengan aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba.
Kedua, calon pengusaha diminta tidak terburu-buru dalam mengeluarkan uang untuk membuka franchise atau tergiur oleh promosi franchise yang berlebihan.
"Ketiga, cermati jenis usaha atau peluang bisnis yang ditawarkan dengan skema agar terhindar dari risiko investasi bodong. Saat ini banyak ditemukan praktik penipuan yang berkedok bisnis atau mengumpulkan dana masyarakat demi keuntungan sepihak," ungkap Septo.
"Selain itu, banyak juga penawaran usaha yang mengaku sebagai waralaba namun belum memiliki SPTW. Hal ini tentunya dilarang," tegasnya.
Lebih lanjut, Septo mengungkapkan bahwa Kemendag membuka ruang bagi calon pengusaha untuk berkonsultasi sebelum memulai bisnis waralaba.
Ia menyebutkan bahwa stand konsultasi dibuka di acara Pameran Nasional Roadshow Info Franchise & Business Concept 2024 di ICE BSD Tangerang.
Selain itu, stand juga terbuka untuk ruang konsultasi para pelaku usaha franchise yang belum memiliki SPTW.
"Sehingga masyarakat bisa berkonsultasi pada kami, dan juga pelaku usaha yang belum memiliki SPTW kita dorong untuk segera mengusulkan atau memproses," ungkapnya.
Waralaba Tumbuh Konstan
Dalam pemaparannya, Septo juga mengungkap tren pertumbuhan bisnis waralaba di Tanah Air.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemendag sejak 2020, bisnis waralaba terpantau tumbuh konstan di angka 5 persen.
Lalu, hingga Oktober 2024, tercatat ada 154 pemberi waralaba dalam negeri dan 146 pemberi waralaba luar negeri yang ada di Indonesia.
Untuk bidang usaha yang paling banyak menjadi pasar waralaba yaitu food and beverage sebesar 48,05 persen. Kemudian disusul jasa kecantikan dan kesehatan sebanyak 11,69 persen, jasa pendidikan non formal sebanyak 10,39 persen, retail 9,09 persen dan otomotif sebanyak 3,92 persen.
"Selain itu, juga ada jasa yang meliputi seperti jasa properti, jasa perawatan perbankan elektronik, biro perjalanan wisata, apotek, karaoke, hotel, dan lain-lain," tutur Septo.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kemendag terus berupaya mendukung para pelaku usaha melalui program pendampingan waralaba nasional untuk mencetak pewaralaba yang berasal dari dalam negeri.
Kemendag pun memberikan fasilitas penyelenggaraan pameran yang dapat diikuti oleh pewaralaba lokal.
"Kami juga mendorong ekspansi waralaba nasional ke pasar internasional. Beberapa merek seperti Alfamart, Ayam Gepuk Pak Gembus, Kebab Turki Baba Rafi, Taman Sari Royal Heritage and Spa, kemudian Roti Roti, Air Minum Biru yang telah berhasil memasuki pasar luar negeri sehingga memberikan kontribusi devisa bagi negara," kata Septo.
"Kemendag pada tahun ini insya Allah akan memfasilitasi para pelaku usaha yang telah memiliki SPTW (surat tanda pendaftaran waralaba), khususnya SPTW dari dalam negeri untuk kita ikut sertakan dalam program pelatihan peningkatan ekspor," tambahnya.