JAKARTA, investor.id – PT Semen Indonesia Tb (SMGR) atau SIG melakukan transaksi afiliasi senilai Rp 3,17 miliar. Hal lain, emiten semen BUMN tersebut juga mengumumkan pengunduran diri Nasaruddin Umar dari posisinya sebagai Komisaris Independen perseroan.
Perihal transaksi afiliasi, SIG melalui anak usahanya, PT Semen Padang (PTSP) menjual mesin produksi Precise Interlock Brick (PIB) kepada pihak afiliasinya, PT Varia Usaha Beton (VUB) senilai Rp 3,17 miliar.
Perlu diketahui, VUB sebagai pihak pembeli mesin PIB merupakan entitas usaha yang 50,90% sahamnya dikendalikan langsung oleh anak usaha SMGR yaitu PT Semen Indonesia Beton (SIB).
Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia Vita Mahreyni menjelaskan, penjualan mesin produksi PIB kepada VUB tersebut dalam rangka pembangunan fasilitas produksi PIB di Batang untuk pengembangan bisnis PIB di wilayah Jawa Tengah.
“Nilai transaksi adalah Rp 3,17 miliar,” tulis Vita dalam pengumuman resminya dikutip, Rabu (23/10/2024).
Vita menyebut, transaksi itu bersifat afiliasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf c POJK 42/2020 di mana modal disetor SMGR adalah Rp 3,375 miliar. Dikatakan dikecualikan, karena transaksi dilakukan antara perusahaan terbuka (PT) dan perusahaan terkendali yang nilai transaksinya tidak melebihi 0,5% dari modal disetor (PT) atau tidak lebih dari Rp 5 miliar.
Di samping melakukan transaksi afiliasi, emiten berkode saham SMGR tersebut juga menyampaikan pengunduran diri Nasaruddin Umar dari jabatannya selaku Komisaris Independen menyusul pengangkatan Imam Besar Masjid Istiqlal itu sebagai Menteri Agama Republik Indonesia periode 2024-2029.
“Pada 21 Oktober 2024, perseroan telah menerima surat pengunduran diri Nasaruddin Umar selaku Komisaris Independen Perseroan,” ungkap Vita.
Selanjutnya, kata Vita, SIG akan mengikuti dan menjalankan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar perseroan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penyelenggaraan RUPSLB yang waktunya akan disampaikan lebih lanjut.
“Tidak terdapat dampak kejadian yang bersifat material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” tutup Vita.
Editor: Muawwan Daelami (muawwandaelami@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News