JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Reyna Usman, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Reyna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sesuai dengan dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reyna Usman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, saat membacakan amar putusannya di ruang sidang pada Selasa (22/10/2024).
Reyna juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim menambahkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.
Uang ini merupakan jatah yang diterima Reyna sebagai fee untuk memenangkan PT Adi Inti Mandiri (AIM) dalam proyek pengadaan tersebut.
Apabila dalam waktu 1 bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Reyna tidak membayar uang pengganti, maka harta miliknya akan dirampas oleh Jaksa KPK dan dilelang.
Hasil dari lelang tersebut akan digunakan untuk menutupi uang pengganti yang harus dibayar.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Teguh.
Sebelumnya, Reyna dituntut dengan hukuman 4 tahun dan 8 bulan penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.
Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, kecuali dalam hal lamanya pidana badan.