Tersangka kasus korupsi Ujang Iskandar miliki total harta kekayaan Rp 18.788.812.839 berdasarkan pelaporan LHKPN tanggal 31 Desember 2023 Halaman all [466] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR RI, Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada perusahaan daerah (perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
Lantas berapa harta kekayaan Ujang Iskandar? Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, berdasarkan pelaporan harta kekayaan tanggal 31 Desember 2023, total harta kekayaan politikus Partai Nasdem itu mencapai Rp 18.788.812.839.
Mantan Bupati Kotawaringin Barat tersebut memiliki 21 tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten/Kota Kotawaringin Barat, dan Salatiga yang tercatat sebagai hasil sendiri dengan total nilai sebesar Rp 17.490.732.105.
Kemudian, Ujang Iskandar juga melaporkan kepemilikan tiga unit alat transportasi dan mesin yang didapat dari hasil sendiri, yakni Honda Jazz tahun 2010 seharga Rp 110.000.000, Toyota Fortuner tahun 2010 seharga Rp 171.000.000, dan Toyota Fortuner tahun 2023 seharga Rp 564.200.000.
Selain itu, mantan calon wakil gubernur Kalteng ini juga memiliki harga bergerak lainnya senilai Rp 1.923.006.168, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.274.142.637
Namun, Ujang Iskandar juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp 2.744.268.071. Sehingga total harta kekayaannya dikurangi hutang menjadi Rp 18.788.812.839.
Menariknya, jumlah harta kekayaan Ujang Iskandar terbaru tersebut lebih kecil dibandingkan ketika masih menjabat Bupati Kotawaringin Barat periode pertama, yakni 2005-2010.
Berdasarkan laman yang sama, Ujang Iskandar memiliki total harta kekayaan Rp 21.809.880.000 pada pelaporan tanggal 21 Maret 2005.
Kemudian, Rp 21.684.553.017 saat pelaporan tanggal 1 Maret 2007. Lalu, Rp 20.798.804.564 pada pelaporan tanggal 1 Maret 2010.
Terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal, Ujang Iskandar pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan pada tahun 2016.
Dikutip dari laman antikorupsi.org, kerugian negara dari dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tersebut mencapai Rp 663 juta.
Kemudian, Ujang Iskandar dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab karena saat itu menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat sehingga menjadi penentu kebijakan pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) itu. Di antaranya, penentuan nilai harga jual jagung dan mitra kerjasama jual-beli jagung.