#30 tag 24jam
RI Tetap Bersiap Meski Eropa Tunda UU Anti Deforestasi
Pemerintah meminta industri dalam negeri untuk tetap mempersiapkan diri dan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan UU Anti Deforestasi Eropa (EUDR). [479] url asal
#uu-anti-deforestasi-uni-eropa #deforestasi #sawit #kemendag
(Bisnis.Com - Ekonomi) 11/10/24 13:40
v/16302931/
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meminta Indonesia untuk tetap mempersiapkan diri dan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Undang-undang Anti Deforestasi Eropa (European Union Deforestation-Free Regulations/EUDR), meski Uni Eropa mengusulkan untuk menunda penerapan kebijakan ini.
Selain mempersiapkan diri untuk menghadapi EUDR, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Mardyana Listyowati menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan negosiasi agar regulasi itu dibatalkan lantaran merugikan Indonesia.
“Bukan berarti menolak itu dengan tinggal diam, kita mempersiapkan diri, menyesuaikan untuk bisa mengikuti apa itu EUDR, yang dipersyaratkan EUDR, yang sesuai dengan kemampuan kita tentunya,” kata Dyna di sela-sela agenda Trade Expo Indonesia, dikutip Kamis (10/10/2024).
Sementara itu, untuk membenahi ekosistem kelapa sawit nasional, Indonesia tengah mempersiapkan dan membangun dashboard nasional. Dyna juga menyebut, Indonesia juga sudah bersiap untuk melakukan green campaign terhadap minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).
Menurutnya, CPO bukanlah komoditas berbahaya dan tidak ada deforestasi. Dia menuturkan, CPO merupakan produk yang cukup efektif dan efisien dibanding produk minyak organik lainnya.
“Karena kenapa? Karena dia tidak sekali menghasilkan, selesai. Kalau yang lain, produk-produk dari agrikultura yang lain, selain CPO itu dia ditanam, dipanen sekali, selesai. Dia harus pembibitan lagi, menanam lagi,” tuturnya.
Dari sisi kandungan, Dyna menyebut bahwa kandungan CPO lebih baik dibanding minyak lainnya. Hanya saja, Indonesia kalah bersaing dengan negara-negara yang memberikan black campaign terhadap CPO.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melakukan penelitian terhadap CPO untuk memerangi black campaign, sekaligus melakukan perbaikan-perbaikan untuk mengurangi deforestasi.
Dalam catatan Bisnis, Komisi Eropa atau The European Commission mengumumkan rencananya untuk menunda pelaksanaan undang-undang yang melarang impor komoditas yang terkait dengan deforestasi selama 1 tahun.
Keputusan ini diambil usai mendengar seruan dari industri dan pemerintah di seluruh dunia. Reuters dalam laporannya mengatakan, kebijakan ini awalnya dipuji sebagai tonggak penting dalam perjuangan melawan perubahan iklim.
Namun, negara-negara dan industri seperti Brasil hingga Malaysia mengatakan regulasi tersebut bersifat proteksionis dan dapat mengakibatkan jutaan petani miskin skala kecil tersingkir dari pasar UE.
Selain itu, muncul peringatan luas dari industri bahwa regulasi itu akan mengganggu rantai pasokan Uni Eropa dan menaikkan harga barang. Sekitar 20 dari 27 negara anggota UE meminta Brussels pada Maret lalu untuk mengurangi dan mungkin menangguhkan undang-undang tersebut.
Menurut mereka, undang-undang tersebut akan merugikan para petani di blok tersebut, yang akan dilarang mengekspor produk yang ditanam di lahan yang mengalami deforestasi.
Dengan adanya usulan penundaan tersebut, produsen pertanian industri punya waktu hingga Desember 2025 untuk mempersiapkan undang-undang tersebut dan produsen kecil punya waktu hingga 30 Juni 2026. Proposal tersebut masih harus mendapatkan persetujuan dari parlemen eropa hingga Dewan UE.
“Mengingat karakter baru EUDR, kalender yang cepat, dan beragamnya pemangku kepentingan internasional yang terlibat, Komisi menganggap bahwa waktu tambahan 12 bulan untuk menerapkan sistem secara bertahap merupakan solusi yang seimbang untuk mendukung operator di seluruh dunia dalam mengamankan implementasi yang lancar sejak awal,” kata Komisi Eropa dalam pengumumannya.
BUMN Perkebunan Ini Tembus Aturan Deforestasi Eropa
Eropa memperketat masuknya beberapa komoditas dengan mengeluarkan aturan bebas deforestasi atau European Union Deforestration Regulation (EUDR). [736] url asal
#uu-anti-deforestasi-uni-eropa #eudr #karet #perkebunan-nusantara
(detikFinance - Ekonomi dan Bisnis) 14/07/24 16:35
v/10769144/
Jakarta - Eropa memperketat masuknya beberapa komoditas dengan mengeluarkan aturan bebas deforestasi atau European Union Deforestration Regulation (EUDR). Salah satu komoditas yang ikut terkena dampaknya adalah karet.
Indonesia sendiri merupakan salah satu produsen karet dunia. Perusahaan milik negara alias BUMN pun turut Dalam bisnis ini Seperti PT Perkebunan Nusantara IV, anak Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero).
Meski begitu EUDR tak membuat perusahaan surut. Bahkan pada 9 Juli lalu perusahaan melakukan pengiriman perdana karet alam berkelanjutan yang telah melalui proses due diligence sesuai aturan bebas deforestasi Uni Eropa. Karet Standard Indonesian Rubber (SIR) produksi PTPN Group akan menjadi bahan baku berbagai produk seperti ban yang akan diekspor ke Uni Eropa.
Sebelumnya, produk karet alam produksi PTPN Group telah mendapatkan berbagai sertifikasi seperti ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, RubberWay dan EcoVadis. Hal ini menunjukkan bahwa PTPN Group telah melakukan praktik-praktik budidaya karet alam yang berkelanjutan. Sistem manajemen perusahaan yang telah menerapkan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) juga mempermudah proses pemenuhan kriteria due diligence EUDR pada produk
karet milik PTPN Group.
EUDR akan diimplementasikan pada Januari 2025 untuk perusahaan besar dan pertengahan tahun 2025 untuk produk petani rakyat. Pada komoditas karet, aturan ini akan berpengaruh pada 11 juta hektar perkebunan karet di seluruh dunia. Hal ini perlu diantisipasi oleh Indonesia, pasalnya Indonesia adalah produsen karet alam nomor dua di dunia setelah Thailand.
Bagi perusahaan besar seperti PTPN Group, proses due diligence EUDR bukan menjadi masalah besar. Kebun karet PTPN sudah berkali-kali disertifikasi oleh berbagai pihak dan telah menerapkan sistem traceability atau ketertelusuran yang terintegrasi dalam skema e-farming. "Ini menjadi keuntungan tersendiri bagi PTPN karena produk karet kita mampu telusur sebab berasal dari kebun sendiri," ungkap Direktur Pemasaran Holding Perkebunan Nusantara Dwi Sutoro Dalam keterangan resminya, Minggu (14/7/2024).
Pengolahan karet alam di PTPN Group pun telah mengikuti standar baku internasional. PTPN Group sendiri mampu memproduksi karet alam sebesar 153 ribu ton per tahun, dengan 41 ribu ton diantaranya dihasilkan di Sumatera Utara dan sisanya berasal dari wilayah lain. Saat ini, total kontrak penjualan karet alam di PTPN Group yang harus lolos compliance EUDR adalah sebesar 5,3 ribu ton dan berpotensi naik dengan jumlah besar.
Dwi Sutoro mengatakan karet alam PTPN diminati langsung oleh pabrikan ban terkemuka dunia asal Uni Eropa, salah satunya Michelin dan Gajah Tunggal sebagai pabrikan lokal yang mengekspor produknya ke Uni Eropa. "Sekitar 70% dari produksi karet alam dunia diserap untuk industri ban. Itulah mengapa PTPN Group bersama beberapa produsen ban memulai pilot implementasi due diligence aturan EUDR untuk komoditas karet, yang nantinya akan diolah menjadi produk ban dan dijual di pasar Eropa," ujarnya.
Ia menilai bahwa komitmen pemenuhan terhadap EUDR ini adalah langkah besar yang menunjukkan komitmen perusahaan dalam menerapkan praktik budidaya perkebunan berkelanjutan. "Salah satu komitmen kami adalah terus menerapkan praktik budidaya komoditas yang berkelanjutan. Saya bisa menjamin kalau kebun yang dikelola sendiri oleh PTPN Group memiliki standar sustainability global," ungkap Dwi Sutoro. "Sembari PTPN Group juga menggandeng petani dan pekebun rakyat agar bisa menerapkan standar yang sama."
Namun semua pihak juga perlu memperhatikan kritik yang muncul terkait dengan tantangan dalam implementasi dan verifikasi regulasi ini. Memastikan kepatuhan di seluruh rantai pasokan yang kompleks dan tersebar luas memerlukan sistem pengawasan yang canggih dan biaya tinggi. Beberapa pihak masih meragukan apakah mekanisme verifikasi yang ada saat ini cukup efektif untuk memastikan bahwa karet yang diekspor ke Uni Eropa benar-benar bebas dari deforestasi.
Oleh karena itu, secara nasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah mengkoordinasikan berbagai pihak untuk membangun sebuah sistem nasional dalam rangka memverifikasi bahwa Kawasan budidaya karet dan komoditas strategis lain yang terdampak, penanamannya di suatu daerah dapat dibuktikan secara sah dan legal serta aktual jika tidak berada dalam Kawasan hutan versi Pemerintah Indonesia, dan juga memiliki sistem yang tertelusur dari hulu hingga rantai pasok ke hilir. Sehingga upaya diplomasi dalam menyamakan pemahaman regulasi, serta meningkatkan keberterimaan upaya Pemerintah Indonesia selama ini untuk menjawab hal tersebut menjadi fokus utama kita semua.
"Selain itu, kita juga terus mendorong kerjasama kawasanara untuk menghadapi tantangan implementasi EUDR ini. Perlu diketahui jika lebih dari 75% karet alam global itu diproduksi di Asia Tenggara, dimana Indonesia menjadi produsen terbesar kedua di dunia setelah Thailand," ujar Dwi Sutoro.
Sejak tahun 2001, negara penghasil karet alam utama di dunia yaitu Indonesia, Thailand, dan Malaysia membentuk International Tripartite Rubber Council (ITRC). Indonesia terus mengajak dua negara anggota ITRC lainnya untuk melindungi petani karet dan menyusun langkah bersama mengatasi berbagai persoalan karet alam.
(das/das)