Hakim Sebut SYL Tak Terbukti Nikmati Uang untuk Pemberian Sembako dan Bencana Alam

Hakim Sebut SYL Tak Terbukti Nikmati Uang untuk Pemberian Sembako dan Bencana Alam

SYL divonis membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS. Tapi, hakim nyatakan SYL tidak menikmati uang untuk pemberian sembako Halaman all

(Kompas.com) 11/07/24 16:22 10431397

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dalam putusannya menyatakan bahwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak terbukti menikmati uang hasil pengumpulan dari pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipergunakan untuk pemberian sembako.

Saat membacakan pertimbangan putusan, hakim anggota Fahzal Hendri menyebut, uang yang dipakai untuk bantuan bencana alam dan pemberian sembako itu terbukti sampai ke masyarakat yang membutuhkan.

Meskipun, cara mendapatkannya berasal dari cara yang tidak sepatutnya, yakni memeras para pejabat eselon I di Kementan.

“Terkait bantuan bencana alam maupun pemberian sembako demi kemanusiaan yang memang terbukti pemberian dilakukan adalah dalam rangka membantu masyarakat yang benar-benar terkena bencana alam dan faktanya sudah diterima dan dinikmati masyarakat yang membutuhkan,” kata Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

“Meskipun (didapat) melalui proses yang tidak semestinya, sehingga sepatutnya pembayaran tersebut menjadi bagian dari biaya Kementerian dalam pelaksaanaan kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujarnya melanjutkan.

Sebagaimana diketahui, SYL dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Serta, membayar uang penngganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).

SYL disebut terbukti melakukan tidak pidana korupsi berlanjut bersama-sama dengan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

Sebagaimana dakwaan Pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan SYL terbukti memerintahkan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan dengan cara menggunakan paksaan.

Selain itu, SYL juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

Hakim mengatakan, uang yang diperoleh SYL sejak tahun 2020-2023 dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.

Namun, hanya Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS yang dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa, keluarga terdakwa, dan keperluan lainnya yang didapat dari arahan terdakwa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan.

Hanya saja, hakim tidak membacakan rincian nominal dari uang yang dinikmati SYL tersebut.

Sembako dalam persidangan

Terkait pemberian sembako, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mencecar SYL terkait komunikasi eks Kepala Biro Umum Kementan Ahmad Musafat kepada eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta yang menjadi bukti adanya perintah mempersiapkan 3.000 paket sembako untuk Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Nasdem.

Namun, SYL menyebut bahwa penyiapan sembako justru terkait dengan perintah presiden.

"Saya tidak ingat persis, tapi sembako itu berkait dengan perintah Presiden,” kata SYL dalam sidang tanggal 24 Juni 2024.

Dia juga mengatakan, sembako disalurkan dengan maksimal karena Indonesia dalam kondisi bencana alam.

Terkait sembako, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem, Joice Triatman pernah mengungkapkan bahwa organisasi sayap Nasdem bernama Garda Wanita (Garnita) Malahayati membagikan 6.800 paket sembako menggunakan dana dari Kementan.

Bahkan, kepada Majelis Hakim, Joice mengaku mendapat perintah dari SYL untuk berkoordinasi dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono terkait program paket sembako tersebut.

Wabendum Partai Nasdem ini mengatakan, program paket sembako itu dibagikan melalui kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Garnita Malahayati untuk 34 Provinsi di Indonesia.

"Saya mendapatkan perintah dari Pak Menteri untuk berkoordinasi dengan Pak Kasdi, Pak Sekjen, untuk terkait pada saat itu menjelang bulan suci Ramadan," kata Joice dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 Mei 2024.

Namun, Joice mengaku tidak tahu jumlah anggaran untuk program pembagian 200 paket sembako untuk masing-masing provinsi tersebut. Dia hanya berkomunikasi dengan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum Kementan yang ditunjuk Kasdi untuk berkoordinasi terkait alamat penerima paket sembako dari DPW Garnita Malahayati.

Sementara itu, dalam surat tuntutan jaksa disebutkan bahwa ada penggunaan uang oleh SYL untuk bantuan bencana alam/sembako selama 2020-2023, dengan total Rp 3.524.812.875.

#sembako #nasdem #kementan #syahrul-yasin-limpo #syl #sidang-syahrul-yasin-limpo #sidang-syl #vonis-syl #vonis-syahrul-yasin-limpo #syl-divonis-10-tahun-penjara #syahrul-yasin-limpo-divonis-10-tahun

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/11/16224841/hakim-sebut-syl-tak-terbukti-nikmati-uang-untuk-pemberian-sembako-dan